x-URL :
Kasus Mantan Ajudan Soekarno
Mulai Disidangkan
November. 28, 2000 13:47:25 WIB
Reporter/Penulis: Amirudin Zuhri
YOGYAKARTA, Mandiri - S idang perkara mantan ajudan Presiden Soekarno, Soekardjo Wilardjito (73) yang dituduh telah menyebarkan berita bohong tentang keberadaan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), digelar, Selasa (28/11) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Namun sidang pertama ini hanya berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Anton Sutedjo, SH. Dalam pembacaan eksepsi dakwaan sebanyak delapan lembar tersebut, Wilarjidto didakwa melanggar pasal XIV UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan Pasal XV UU No 1 Tahun 1946 tentang tindakan meresahkan ketenangan masyarakat.
Seperti sudah terungkap sebelumnya, pada bulan Agustus 1998 Wilarjidto telah membuat pernyataan mengejutkan tentang proses munculnya Supersemar. Mantan anggota Paspampres ini di depan Lembaga Bantuan Hukum kala itu, mengatakan pada tanggal 11 Maret 1966 pukul 01.00 dirinya kedatangan empat jendral yakni M Panggabean, Amir Machmud, M. Yusuf dan Basuki Rahmat.
Para jenderal itu bermaksud bertemu presiden Soekarno. Karena dirinya waktu itu sebagai komandan shief jaga akhirnya dia menghadapkan keempat jendral tersebut kepada Presiden yang waktu itu ada di Istana Bogor.
Lebih lanjut Wilarjidto waktu itu menerangkan setelah menghadap keempat Jendral tersebut menyodorkan sebuah surat warna merah jambu agar ditandatangani Soekarno. Dan dengan mata kepala sendiri Wilarjidto melihat ketika M. Yusuf menyodorkan surat tersebut, dua jendral lainya yakni M. Panggabean dan Basuki Rahmat mengeluarkan pistol jenis FN 46. Karena dipaksa akhirnya Soekarno mau menandatangani surat yang kemudian dikenal dengan Supersemar.
Pernyataan tersebut jelas mengundang berbagai reaksi. Salah satu reaksi keras datang dari pihak Polda DIY yang menganggap semua itu sebagai berita bohong yang meresahkan. Dengan alasan itulah kemudian Polda membuat tuntutan secara hukum kepada Wilardjito yang akhirnya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk memproses persoalan ini lebih lanjut.
Dalam sidangnya ini Wilardjito didampingi tim pengacaranya dari LBH Yogyakarta yang diketuai oleh Budi Santoso,SH.
Seteleh mendengar pembacaan eksepsi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Izaac Jurgen, SH dan Willy Sukur serta Basuki sebagai hakim anggota memutuskan untuk menunda sidang sampai Selasa depan, guna mendengar tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan tersebut..
[IMD]
Kirim Ke Email
Kirim Komentar Anda
Lihat Komentar