X URL :
PENGUMUMAN No. 5 1. Bahwasanja kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945 (pasal 4) berada ditangan Presiden Republik Indonesia; 2. Bahwasanja berdasarkan Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 Presiden Republik Indonesia Bung Karno adalah Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS; 3. Bahwasanja Menteri-menteri menurut Undang-undang Dasar 1945 adalah semata-mata hanja pembantu belaka daripada Presiden, dan tiak merupakan bentuk kolektif Pemerintahan, jang Pemerintahan itu berdasarkan pasal 4 Undang-undang Dasar 1945 adalah hanja berada ditangan Presiden; 4. Bahwasanja diantara Menteri-menteri jang kini sedang mendjabat, ada jang merupakan sasaran tuntutan Rakjat, karena penglihatan Rakjat mengenai adanja indikasi tersangkutnja dalam rangkaian kedjadian "Gerakan 30 September" atau setidak-tidaknja diragu-ragukan akan iktikad-baiknja dalam membantu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS; 5. Bahwasanja "Gerakan 30 September", baik berdasarkan pernjataan dalam Keputusan Presiden No. 370 tahun 1965, maupun berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan dan Putusan mahkamah Militer Luar Biasa serta penilaian Rakjat sendiri, adalah merupakan petualangan kontra-revolusi; 6. Bahwasanja tuntutan Rakjat kepada Menteri-menteri itu harus dihindarkan dari kemungkinan penunggangan oleh kaum kontra-revolusi, gerilja-politik antek-antek "Gerakan 30 September" dan Nekolim; 7. Bahwasanja oleh karena itu, tuntutan Rakjat jang diarahkan kepada Menteri-menteri jang bersangkutan perlu disalurkan dan harus dibatasi dalam proporsi jang sebenarnja dan seharusnja, untuk tidak dikaitkan dengan kedudukan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, utnuk pengamanan penjelenggaraan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945, jang berada ditangan Presiden, kedudukan Menteri-menteri jang mendjadi sasaran tuntutan Rakjat tadi harus dipisahkan pengkaitannja dari kedudukan Presiden. Maka demi pengamanan penjelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 berhubungan dengan pasal 17, serta untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan, kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, terdjaminnja keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi, maka Angkatan Bersendjata Republik Indonesia, dengan kesungguhan hati dan panggilan rasa tanggung-djawabnja harus menampung suara hati-nurani Rakjat jang dikemukakan dengan serta-merta dan djuga diadjukan setjara tertulis jang hakekatnja mentjerminkan permufakatan pendapat, telah terpaksa harus melakukan tindakan pengamanan, dengan maksud agar supaja Menteri-menteri jang dimaksud djustru djangan sampai mendjadi korban sasaran kemarahan Rakjat jang tidak terkendali dan djangan pula tuntutan hati Rakjat itu terlepas daripada iktikad-baiknja. Tindakan pengamanan itu dilakukan terhadap :
Demikian tindakan jang telah diambil dan dipertanggungan-djawabnja kepada Rakjat. Hendaknja Rakjat mengetahui, memahami dan tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri. Djakarta, 18 Maret 1966 atas nama beliau, SOEHARTO
(c) 2000 - 2002 compiled by [email protected] |