X URL :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SURAT PERINTAH I. Mengingat : 1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional II. Menimbang : 2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi. III. Memutuskan/Memerintahkan : Kepada : LETNAN DJENDERAL SUHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi : 1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi. 2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan peritah dengan Panlima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja. 3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas. IV. Selesai. Djakarta, 11 Maret 1966 SUKARNO
(c) 2000 - 2002 compiled by [email protected] |