X URL :
KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI No. 1/3/1966 MENIMBANG : 1. Bahwa pada waktu-waktu jang achir ini makin terasa kembali aksi-aksi gelap dilakukan oleh sisa-sisa kekuatan kontra-revolusi "Gerakan 30 September"/Partai Komunis Indonesia; 2. Bahwa aksi-aksi gelap itu berupa penjebaran fitnah hasutan, desas-desus, adu-domba dan usaha penjusunan kekuatan bersendjata jang mengakibatkan terganggunja kembali keamanan Rakjat dan ketertiban; 3. Bahwa aksi-aksi gelap tsb njata-njata membahajakan djalannja Revolusi pada umumnja dan mengganggu penjelesaian tingkat Revolusi dewasa ini, chususnja penanggulangan kesulitan ekonomi dan pengganjangan projek Nekolim "Malaysia"; 4. Bahwa demi tetap terkonsolidasinja persatuan dan kesatuan segenap kekuatan progresif-revolusioner Rakjat Indonesia dan demi pengamanan djalannja Revolusi Indonesia jang anti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan menudju terwudjudnja Masjarakat Adil-Makmur berdasarkan Pantjasila, masjarakat Sosialis Indonesia, perlu mengambil tindakan tjepat, tepat dan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia; MEMPERHATIKAN Hasil-hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh "Gerakan 30 September"/Partai Komunis Indonesia; MENGINGAT Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandatarais MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret 1966 ; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama : Kedua : Ketiga : Ditetapkan di : DJAKARTA PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN atas nama beliau SOEHARTO
(c) 2000 - 2002 compiled by [email protected] |