X URL :

INIKAH FAKTA SUPERSEMAR ITU?



KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI No. 1/3/1966

MENIMBANG :

1. Bahwa pada waktu-waktu jang achir ini makin terasa kembali aksi-aksi gelap dilakukan oleh sisa-sisa kekuatan kontra-revolusi "Gerakan 30 September"/Partai Komunis Indonesia;

2. Bahwa aksi-aksi gelap itu berupa penjebaran fitnah hasutan, desas-desus, adu-domba dan usaha penjusunan kekuatan bersendjata jang mengakibatkan terganggunja kembali keamanan Rakjat dan ketertiban;

3. Bahwa aksi-aksi gelap tsb njata-njata membahajakan djalannja Revolusi pada umumnja dan mengganggu penjelesaian tingkat Revolusi dewasa ini, chususnja penanggulangan kesulitan ekonomi dan pengganjangan projek Nekolim "Malaysia";

4. Bahwa demi tetap terkonsolidasinja persatuan dan kesatuan segenap kekuatan progresif-revolusioner Rakjat Indonesia dan demi pengamanan djalannja Revolusi Indonesia jang anti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan menudju terwudjudnja Masjarakat Adil-Makmur berdasarkan Pantjasila, masjarakat Sosialis Indonesia, perlu mengambil tindakan tjepat, tepat dan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia;

MEMPERHATIKAN

Hasil-hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh "Gerakan 30 September"/Partai Komunis Indonesia;

MENGINGAT

Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Mandatarais MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret 1966 ;

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Dengan tetap berpegang teguh pada LIMA AZIMAT REVOLUSI INDONESIA :

Pertama :
Membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian Organisasinja dari tingkat Pusat sampai kedaerah semua Organisasi jang seazas/berlindung/bernaung dibawahnja ;

Kedua :
Menjatakan Partai Komunis Indonesia sebagai Organisasi jang terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia ;

Ketiga :
Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 12 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN
BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS
MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

Selanjutnya >>


(c) 2000 - 2002 compiled by [email protected]