Kolom IBRAHIM ISA
---------------------------
30 Juni 2000
MEMULIHKAN HAK-AZASI WARGANEGARA SENDIRI
MENGAPA HARUS MENUNGGU SITUASI KONDUSIF?
Apa kegunaan TAP-MPRS No. XXV/1966?
Kegunaan utama dari TAP-MPRS No.XXV, 1966, memang ternyata adalah sebagai pentung legal bahkan konstitusional, sebagai pentung politik, untuk memukul lawan politik, atau siapa saja yang dianggap komunis atau bersimpati dengan komunis, atau dari sisi manapun yang mungkin sang korban bisa dikaitkankan dan dilibatkan dengan G30S, yang terjadi 35 tahun yang lalu.
Bagaimana saling hubungan antara penolakan terhadap pencabutan TAP MPRS, No. XXV, 1966 dengan pemberlakuan Hak-hak Azasi Manusia, dengan pemulihan hak-hak demokrasi bagi setiap warga Indonesia? Untuk jelasnya pembicaraan kali ini, baik dimulai dengan mengutip di bawah ini bagian-bagian penting dari pernyataan Menkumdang Yusril Izha Mahendra , pada rapat kerja dengan Komisi II DPR, yang diketuai oleh Amin Aryoso, pada tanggal 21 Juni, 2000.
Menurut Yusril: Rencana pemerintah untuk memulihkan hak orang yang terhalang pulang ke tanah-air, karena kebijaksanaan politik pemerintah Orde Baru, terpaksa ditunda. Situasi saat ini belum memungkinkan pemerintah mempermudah pemulihan hak-hak mereka yang terhalang pulang dan kini tinggal di luarnegeri. Ditambahkan Yusril, larangan sejumlah orang Indonesia kembali ke Tanah Air merupakan bentuk pelanggaran hak azasi manusia ( HAM). Demikian Yusril menurut Kompas 23 Juni 2000. Yusril mengakui bahwa hal itu melanggar HAM.
Apa yang dimaksudkan oleh Yusril, dengan pernyataanya bahwa situasi saat ini belum memungkinkan pelaksanaan pengurusan orang-orang yang terhalang pulang itu? Menurut Yusril, soalnya ialah, ia disangka menjemput orang-orang PKI (dari luarnegeri). Pemerintah berkompromi dengan PKI. Tuduhan pemerintah berkompromi dengan PKI berkembang. Ini membuat situasi politik tidak kondusif untuk membikin kebijaksanaan yang memudahkan orang-orang yang terhalang pulang itu.Kemudian Yusril menambahkan lagi, tambahan ini signifikan dan menandung petunjuk apa inti masalahnya> sbb: Apalagi belakangan muncul polemik tentang rencana pencabutan TAP MPRS No XXV, 1966 mengenai larangan pengajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Tambah Yusril, Perkembangan situasi politik membuat rencana memberi kemudahan kepada mereka yang terhalang pulang itu menjadi rumit.
Tidaklah sulit untuk melihat bahwa masalah inti dari kerumitan untuk melaksanakan kebijaksaaan Presiden Wahid mengenai pemulangan orang-orang Indonesia yang terhalang kembali ke tanahair karena politik Orba, adalah sbb: Di kalangan elite polite politik, baik yang duduk dalam pemerintahan maupun di dalam badan-badan legeslatif, di kalangan sementara parpol, dsb., masih terdapat satu pandangan pokok yang hingga detik ini masih tetap dipertahankan, yaitu: Pelaksanaan prinsip Demokrasi dan HAM terhadap bangsa Indonesia, hanya bisa direalisasi, bila kebijakan itu tidak bertentangan dengan TAP-MPRS No.XXV, 1966. Orang-orang yang dianggap berkaitan dengan TAP tsb, berada diluar garis. Mereka didiskriminasi dan diisisihkan dari warganegara Indonesia lainnya, yang dikatakan punya hak Demokrasi dan HAM. Orang-orang tsb, , adalah mereka-mereka yang dituduh dan dicap sebagai terlibat dengan G30S, bersangkutan dengan PKI dan ormas-ormasnya. Mereka-mereka itu adalah yang sudah sejak berdirinya Orde Baru 34 tahun yang lalu, dipariakan. Jumlah mereka meliputi jutaan. Dan mereka-mereka itu adalah orang Indonesia, banyak diantaranya adalah pejuang-pejuang kemerdekaan Indonesia. Namun, sebagian terbesar dari mereka itu, adalah rakyat biasa yang samasekali tidak bersalah.
* * * * *
Alasan yang diberikan Yusril untuk menunda pemulangan itu, telah disanggah oleh anggota Komisi II DPR, Handjojo Putro. Ia menegaskan bahwa semestinya pemerintah tidak perlu menunggu situasi politk mereda dan tidak perlu mempedulikan sikap sebagian masyarakat, kalau memang maksud pemerintah baik, untuk membantu mereka yang terhalang pulang. Tapi menurut Yusril, pemerintah tokh akan menunggu diulu sampai situasi mereda. Kapan situasi mereda itu akan terjadi, tidak seorangpun tahu. Apakah itu berarti, harus menunggu sampai segolongan masyarakat yang menentang pencabutan TAP MPRS No XXV, 1966, mengubah pendiriannya. Apa harus menanti sampai mereka itu menyadari bahwa hak-hak Demokrasi dan HAM adalah hak dari setiap warganegara Indonesia, tidak peduli apa keyakinan politik dan agama yang dipeluknya.
*******
Masalah terhalangnya orang-orang Indonesia pulang ke tanah air, masalah dicabutnya hak-hak sipil dan politik mereka itu, sesungguhnya bukanlah akibat utama dari politik Orba yang melanggar prinsip-prinsip Demokrasi dan HAM. Akibat utama dari politik Orba tsb adalah jatuhnya korban lebih sejuta orang Indonesia yang tidak bersalah pada tahun-tahun 65-66-67, dan selanjutnya berlangsung terus sampai peristiwa kekerasan bulan Mei 1998, menjelang lengsernya mantan presiden Suharto. Para elite politik, dimanapun mereka berada, apakah dalam pemerintahan, D P R /MPR,parpol-parpol, ormas, LSM, birokrasi, tentara, polisi, dan berbagai lembaga dan organisasi atau panitia ini atau pembela anu, termasuk persnya, pura-pura lupa mengenai segi lain dari pristiwa G30S, yang merupakan bencana dan musibah terbesar bagi rakyat kita selama ini. Pembantaian yang dilakukan oleh tentara dan penyokong-penyokongnya , terhadap paling tidak ratusan ribu manusia Indonesia yang tidak bersalah, atas tuduhan terlibat ataupun simpati dengan G30S, yang dianggap sebagai suatu usaha perebutan kekuasaan negara oleh PKI dan penyokongnya, dengan sengaja hendak dihapuskan dari sejarah bangsa ini.
Yang selalu dikatakan sebagai trauma bangsa, sebagai lembaran hitam dalam sejarah, adalah apa yang terjadi sebelum pertistiwa G30S, yaitu otoriterismenya pemerintahan mantan presiden Sukarno, serta yang dikatakan merajalelanya pengaruh PKI. Padahal sejak diberlakukannya SOB pada akhir periode limapuluhan, serta tahun-tahun berikutnya, sampai lengsernya mantan presiden Suharto, kekuasaan negara yang sesungguhnya adalah pada tentara. Lalu, terbunuhnya enam jendral dan seorang perwira menengah pada peristiwa G30S, yang dituduh sebagai pengkhiatan dari PKI. Suatu tuduhan yang sekarang ini dipertanyakan lagi oleh banyak pakar dan masyarakat, apa betul G30S itu digerakkan oleh PKI, apa bukan mantan presiden Suharto sendiri yang berdiri di belakangnya?
Segi-segi gelap dari sejarah kita yang termanifestasi pada pembantaian 65-66, yang seharusnya dijernihkan, diluruskan, dengan memisahkan serta menjelaskan mana yang benar, yang harus dipertahankan, dan mana yang keliru yang harus dikoreksi, untuk menuju kepada suatu proses rekonsiliasi nasional, telah diputar balikkan dan dirumitkan sedemikian rupa, ditundatunda menunggu pada situasi yang kondusif untuk itu.
********
Orang-orang Indonesia, yang oleh kekuasaan Orba ditangkal pulang, sebagian besar terdiri dari beberapa ratus warganegara Indonesia, yang sedang belajar di luarnegeri( yang sering disebut MAHID, yaitu mahasiswa ikatan dinas), di negeri-negeri bekas Uni Sovyet dan negeri-negeri Eropah Timur dan di Tiongkok. Mereka tidak boleh pulang, karena dituduh terlibat dengan G30S. Paspor mereka dicabut karena mnolak untuk mengutuk G30S dan mantan presiden Sukarno. Diantara mereka itu, juga terdapat orang-orang Indonesia yang kebetulan sedang bekerja di luarnegeri atau sedang berkunjung keluar negeri, yang paspornya dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, dengan tuduhan seperti tsb diatas.
Merek-mereka itu oleh presiden Wahid telah dipersilahkan kembali ke Indonesia, karena tuduhan yang dikenakan pada mereka itu, tidak adil adanya. Untuk itu, presiden Wahid telah mengeluarkan Instruksi No. 1, Th 2000. Menkumdang Yusril yang ditugaskan untuk merealisasi beleid politik Gus Dur itu, tampak bersemangat hendak merelisasinya. Ketika tatap muka dengan mereka-mereka yang dijanjikan akan dibantu untuk pulang ke Indonesia, Yusril malah merasa senang dan bangga bahwa beliau yang ditugaskan untuk melaksanakan Instruksi Presiden itu.
Yusril menjatakan bahwa Instruksi Presiden itu, akan segera ditangani. Begitulah dijanjikan, bahwa pada bulan Februari, (Yusril menyatakan janjinya itu, pada bulan Januari 2000) masalahnya akan terlaksana. Lalu, dari satu kali pengunduran menyusul ke pengunduran waktu lainnya. Dari Februari menjadi Maret, mundur lagi ke Juni, dan akhirnya ditunda tanpa batas waktu. Tokh, ada juga batas pengunduran waktu itu, yaitu pada saat waktunya sudah kondusisf untuk itu. Kapan itu, sangat amat sulit untuk meramalkannya. Praktisnya, sih, masalah pemulangan yang begitu ramai dibicarakan, tidak jadi. Pokoknya, lupakan sajalah dulu keinginan untuk bisa kembali pulang sebagai warga yang telah dipulihkan hak-hak sipil dan politiknya, sebagaimana tertera di dalam Universal Declaration of Human Rights.
*****
Seperti dikemukakan dimuka, nasib buruk orang-orang Indonesia yang kena persekusi Orba sehingga tidak bisa pulang selama puluhan tahun itu, adalah sebagian saja dari masalah nasib sejuta lebih warganegara Indonesia yang telah dibunuh tanpa diketahui dimana kuburnya, dan para bekas tahanan politik beserta keluarga mereka, yang sampai kini, mengalami nasib menjadi warganegara kelas dua. Mereka-merekan itu didiskrimasi, hak-hak sipil dan politiknya masih dirampas oleh Orba, dengan masih tetap berlakunya Instruksi Mendagri No. 32/1981 mengenai apa yang dinamakan bersih lingkungan, serta serentetan peraturan lainnya. Pemerintah Gus Dur, yang adalah hasil pemilihan umum yang demokratis, ternyata, belum mampu mengakhiri masa gelap dan menyedihkan dari jutaan warganegara Indonesia itu. Sampai sekarang mereka-mereka itu masih dipariakan, meskipun maksud baik presiden Wahid sudah berkali-kali dinyatakan untuk mengakhiri penderitaan tsb.
Dimana letak penghalang dan kendala terhadap diberlakukannya Hak-hak Azasi Manusia terhadap orang-orang Indonesia yang jadi korban Orba itu? Apakah para korban Orba itu bukan manusia Indonesia, yang seyogianya punya hak sipil dan politik yang sama , misalnya, paling tidak dengan para bekas pemberontak PRRI dan Permesta yang melakukan makarnya dengan bantuan CIA? Mengapa terhadap tokoh-tokoh pencetus, pelaksana dan pendukung PRRI, Permesta, Darul Islam, dan lain-lain orang dan golongan yang jelas-jelas memberontak terhadap Republik Indonesia, bisa saja diampuni dan bahkan ada yang kemudian bisa jadi menteri, seperti Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo.
*****
Seorang sahabat saya, yang kebetulan sarjana hukum, mantan dosen pada Universitas Erlangga, menyatakan bahwa, selama imbangan kekuatan politik masih seperti sekarang ini, maka sulitlah untuk mengharapkan adanya perubahan yang betul-betul demokratis, yaitu dipulihakannya hak sipil dan politik dari jutaan warganegara Indonesia yang selama ini didiskriminasi, yang dicabut hak-haknya sebagai warganegara Indonesia, atas tuduhan terlibat dengan G30S, yang tidak pernah dibuktikan. Menurut sahabat saya itu, masalah legalitas dan perundang-undangan itu, tidak banyak artinya jika imbangan kekuatan politik masih tetap menjadi kendala dari usaha reformasi dan perubahan demokratis.
Saya katakan kepada sahabat saya itu: Apa yang Anda nyatakan itu masuk akal dan rasional. Namun, tidak kalah penting, perlunya menciptakan suatu opini umum, untuk adanya konsensus, mana politik yang benar, yang sesuai dengan pemberlakukan Hak-Hak Azasi Manusia, dengan prinsip-prinsip Demokrasi. Serta, politik dan kebijaksanaan mana pula yang salah. Selanjutnya amatlah perlu terciptanya suatu keyakinan dan political will di kalangan masyarakat untuk membela yang benar dan mengkoreksi dan menyisihkan yang salah. Hanya atas dasar kekuatan politik dan moral masyarakat yang cukup besar, barulah imbangan kekuatan politik itu, bisa terlaksana.
*****
Dari pengalaman penundaan pelaksanaan Instruksi Presiden No.1/2000 mengenai pemulangan orang-orang Indonesia yang terhalang kembali ke tanahair, bisa dianalisis betapa tak terpisahkannya masalah pencabutan TAP-MPRS No.XXV/1966, dengan masalah pemulihan hak-hak Demokrasi dan pemberlakuan Hak-hak Azasi Manusia pada rakyat.
Selama TAP-XXV tsb belum dicabut, selama itu pula segolongan orang di dalam kekuasaan politik dan masyarakat, bisa dengan mudah menjadikan legallitas TAP-MPRS No. XXV, 1966, sebagai pentung untuk memukul lawan politiknya atau siapa saja yang berbeda kejakinan politik/pendapat dengan mereka itu. Situasi seperti itulah yang dimaksud Gus Dur ketika beliau menyatakan tidak benarnya menggunakan kekuasaan dan wewenang negara, untuk memukul lawan-lawan politik dan yang berbeda pendapat.
* * * *
Back to Top ********************* Related Message
|