Jakarta, 23 April 2001
Kepada Yth
1. Sdr. Ir. Arifin Panigoro Selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan
2. Sdr. Heri Akhmadi Selaku Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan
Perihal : Sanggahan terhadap surat teguran oleh Saudara Ir. Arifin Panigoro (Ketua Fraksi PDI-P) dan Sdr. Heri Akhmadi (Sekretaris Fraksi PDI-P), tanggal 30 Maret 2001, No.361/F.PDIP-DPR-RI/III/2001, kepada Saya (Prof.DR.M.Dimyati Hartono, S.H.)
Merdeka !
Menarik surat Saudara tertanggal 30 Maret 2001, No.: 361/F.PDIP-DPR-RI/III/2001, mengenai perihal dalam pokok surat, bersama surat ini saya sampaikan sanggahan sebagai berikut :
1. Adalah sama sekali tidak benar, bahwa saya sebagaimana Saudara sebutkan dalam surat Saudara, mempunyai sikap politik yang bertentangan dengan sikap politik partai. Perlu digaris bawahi, bahwa sejak berdirinya PDI Perjuangan saat menghadapi penindasan dan penekanan oleh rezim Otoriter Soeharto (pada waktu mana Saudara Ir. Arifin Panigoro dan Saudara Heri Akhmadi masih berada dan setia pada organisasi di luar PDI Perjuangan) sampai hari ini saya tetap konsisten pada pendirian saya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, serta Konstitusi Partai.
2. Bahkan sejak peristiwa berdarah pada tanggal 27 Juli 1996 terjadinya penyerbuan terhadap Kantor Pusat DPP PDI Perjuangan di Jln. Diponegoro, (dimana saat itupun Saudara-saudara masih belum menjadi anggota PDI Perjuangan), saya adalah salah seorang yang mendorong kepada Ketua Umum mengambil prakarsa pembentukan TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) suatu tim yang terdiri dari ratusan pengacara untuk memilih cara berjuang yang konstitusional dengan melakukan legal action (langkah-langkah hukum melalui pengadilan) menentang kezaliman pemerintahan Soeharto. Legal action inilah yang antara lain mampu membuat PDI Perjuangan dapat tetap hidup (survive) pada saat-saat yang sangat kritis sampai sekarang, dan kemudian Saudara-saudara dapat masuk menjadi anggota setelah PDI Perjuangan menjadi besar.
3. Adalah sangat naif bila Saudara mengatakan saya sebagai seorang yang sejak awal konsisten berjuang secara konstutisional, dikatakan telah memberikan pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan sikap politik partai, sebab sikap pribadi saya baik sebagai individu maupun sebagai pejuang partai, saya tetap dan selalu menjunjung tinggi hukum. Sikap saya demikian ini telah diketahui benar oleh semua jajaran partai, juga Ketua Umum sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan berdasarkan sikap saya yang demikian itu, maka pada tanggal 27 Nopember 1993 disaat yang kritis, tepat menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya, saya telah dipercaya menjadi penasehat hukum (legal adviser) Keluarga Ibu Megawati Soekarnoputri dengan Surat Kuasa No.:045.A/Dimhart/XI/1993 (periksa lampiran).
4. Bahwa sejak dulu, sikap konsisten saya terhadap perjuangan partai selalu saya dasari dengan sikap kritis, yang saya yakini menjadi salah satu syarat untuk menjadikan PDI Perjuangan sebagai partai modern, menyongsong masa depan yang sangat kompetitif dalam menghadapi Pemilu 2004.
5. Berdasarkan apa yang saya sebutkan diatas, teguran yang dialamatkan kepada Saya bahwa saya telah memberikan pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan sikap politik Partai sekali lagi saya sanggah, terutama bila hal ini dikaitkan dengan hasil kerja Pansus DPR-RI tentang Buloggate dan Bruneigate. Duduk persoalan yang benar adalah sebagai berikut :
a. Tepatnya pada tanggal 29 Januari 2001 jam + 9.30 di dalam Sidang Paripurna yang acaranya akan menerima hasil kerja Pansus, saya selaku anggota Dewan dengan nomor A-138 telah meminta waktu berbicara untuk menyatakan bahwa cara kerja Pansus dari segi hukum tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Tata Tertib, terutama Pasal 156 dan Pasal 157. Dengan pernyataan saya tersebut di dalam sidang paripurna tidak ada satu anggotapun yang membantah, bahkan sidang telah mengakui kebenaran koreksi saya tersebut yang akhirnya sidang diskors dan kemudian sidang menerima usul saya untuk perbaikan.
b. Pada tanggal 1 Pebruari 2001 dalam Sidang Paripurna DPR-RI yang rencananya akan menerima hasil kerja Pansus, telah dikeluarkan instruksi dari DPP lewat Fraksi bahwa Fraksi PDI-P akan menerima Hasil Kerja Pansus lewat voting dengan bersikap berdiri tegak. Sesuai dengan instruksi DPP yang merupakan sikap politik partai tersebut para anggota harus berdiri. Saya sebagai anggota fraksi pada saat itupun ikut berdiri sebagai bukti menunjukkan sikap politik saya yang taat pada sikap partai. Disinilah bukti loyalitas saya kepada garis politik partai.
c. Pada tanggal 9 Pebruari 2001, jauh setelah sidang paripurna dan diluar sidang paripurna, bahkan diluar DPR, saya sebagai seorang pakar hukum yang punya tanggung jawab moral atas kebenaran akademis, telah membuat sebuah tinjauan dari segi hukum mengenai kinerja Pansus Buloggate dan Bruneigate yang secara objektip memang tidak memenuhi ketentuan dalam Tata Tertib DPR alias cacad hukum. Ini adalah sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan sikap politik yang harus saya jalankan sebagai anggota DPR-Fraksi PDI Perjuangan dan sama sekali tidak mempengaruhi apalagi merubah keputusan politik yang sudah diambil oleh partai. Disini sikap kritis saya sebagai seorang pakar memang sengaja saya tunjukkan demi tegaknya kebenaran yang harus dijunjung tinggi di dalam praktek penyelenggaraan negara.
6. Teguran yang diberikan oleh Saudara Ir. Arifin Panigoro dan Saudara Heri Akhmadi kepada saya adalah salah alamat dan terlalu dicari-cari, serta sangat tidak adil, sebab kesalahan yang dibuat oleh Saudara Ir. Arifin Panigoro sendiri bersama dengan Saudara Heri Akhmadi dan Saudara Ir. Sutjipto yang adalah Sekjen Partai dan Saudara Pramono Anung yang adalah Wakil Sekjen, lebih besar dan dibiarkan saja. Saya hanya membuat statement atau analisis yuridis yang dikatakan tidak sejalan dengan garis partai, tetapi Saudara-saudara bukan saja membuat statement politik tetapi perbuatan politik yang nyata dan dicover oleh media massa, baik cetak maupun elektronik, seperti dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
a. Dalam hubungan dengan persoalan Ketua Mahkamah Agung yang dibahas DPR, Saudara. Ir. Arifin Panigoro selaku Ketua Fraksi telah membuat pernyataan terbuka yang telah merusak citra partai dimana dikatakan, bahwa Saudara akan membakar gedung Mahkamah Agung. Sebagai salah seorang pendiri partai saya mempunyai hak untuk mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap partai, bahkan bertentangan dengan sikap partai yang berjuang secara konstitusional. Karena itu, orang tidak dapat disalahkan apabila karena pernyataan Saudara tersebut membuat orang menyebut sebagai premanisme dalam politik.
b. Saudara Ir. Arifin Panigoro, Saudara Heri Akhmadi dan Saudara Ir. Sutjipto telah ikut mengadakan pertemuan dengan Saudara Amien Rais dengan tujuan untuk mempercepat Sidang Istemewa, sedangkan garis partai harus mengikuti prosedur konstitusional melalui Memorandum I dan seterusnya, bukan mempercepat Sidang Istemewa MPR. Ini bukan pernyataan tetapi tindakan politik yang bertentangan dengan garis politik partai.
c. Saudara Ir. Sutjipto selaku Sekjen DPP - PDI Perjuangan telah ikut serta naik bis dan turun ke jalan bersama Saudara Amin Rais di sekitar Istana ketika para mahasiswa mengitari Istana, sedangkan garis partai tetap konstitusional dan anti kekerasan, bukan melaksanakan parlemen jalanan atau parlemen bis-bisan
d. Saudara Pramono Anung selaku Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan telah memberikan pernyataan "Demi rakyat, tak apa melanggar konstitusi". Pernyataan politik oleh Wakil Sekjen tersebut tidak saja melanggar prinsip perjuangan partai, tetapi sekaligus merupakan pelanggaran berat terhadap perjuangan bangsa yang ingin mempertahankan Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan sebagai anggota DPR telah melanggar sumpah jabatan. Apa yang saya sebutkan pada butir 6 a, b, c dan d adalah fakta-fakta yang jelas merupakan pelanggaran dan penyimpangan yang saudara-saudara tersebut lakukan, tetapi sampai dengan hari ini tidak ada satupun yang ditegur, dan dibiarkan seperti tidak ada pelanggaran apapun.Padahal, masalah tersebut jelas bertentangan dengan politik partai yang memegang teguh prinsip perjuangan yang konstitusional telah merusak citra partai serta membingungkan arus bawah dan dapat memerosotkan perolehan suara di tahun 2004.
7. Sadar atau tidak sadar, perlakuan diskriminatip yang Saudara Ir. Arifin Panigoro dan Heri Akhmadi lakukan terhadap saya telah memperkuat kebenaran dari dugaan sementara orang baik dalam PDI Perjuangan sendiri maupun mereka yang berada di luar PDI Perjuangan, bahwa masuknya dan kehadiran Saudara-saudara ke dalam tubuh PDI Perjuangan, adalah membawa suatu missi tertentu yang secara sistematis merebut posisi strategis di pimpinan partai mulai dari DPP sampai dengan tingkat cabang dan posisi strategis di pimpinan fraksi mulai di MPR - DPR sampai ke tingkat DPRD dengan cara menggusur PENDIRI-PENDIRI PARTAI dan PENDUKUNG SETIA PARTAI.
8. Sehingga tidaklah mengherankan bahwa dewasa ini telah mulai timbul pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menyelidiki dan mangusut asal-usul Saudara Ir. Arifin Panigoro dan Heri Akhmadi dengan kroni-kroninya yang secara sistematis serta terencana masuk dan dimasukkan ke dalam tubuh PDI Perjuangan menjelang PEMILU, dan ikut menikmati kemenangan yang diraih PDI Perjuangan, tanpa pernah merasakan pengorbanan dan penderitaan warga partai yang mengalami pukulan-pukulan dan penderitaan yang luar biasa dahsyatnya.
9. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka saya menolak adanya surat teguran kepada diri saya, dan sebaliknya meminta agar Saudara Ketua Fraksi dan Sekretaris Fraksi mau melakukan introspeksi / mawas diri dan berfikir objektif, serta cukup cerdas untuk dapat menilai suatu pernyataan atau tindakan, mana yang sejalan atau tidak sejalan dengan garis partai, dan memiliki kemampuan intelektual untuk bisa membedakan antara sikap politik dengan pemikiran dan kebebasan akademis.
Walaupun prinsip perjuangan PDI Perjuangan bersifat konstitusional, maka saya selaku salah satu pendiri partai ini, tetap berpegang teguh dan berkeyakinan bahwa sikap politik partai harus tetap berdiri diatas hukum yang benar. Sebab kita warga PDI Perjuangan yang sejak awal bersama-sama berjuang membangun partai ini bersama rakyat dari puing-puing kehancuran dan penindasan, merasakan bagaimana pedihnya menghadapi penguasa yang mengabaikan hukum. Hal ini tidak boleh kita lakukan pada saat PDI Perjuangan menjadi partai pemenang dan menjadi pemegang kekuasaan. Ini adalah pelajaran berharga yang dapat kita petik dari KLB Medan, KLB Surabaya menghadapi penguasa yang hanya mengandalkan kekuasaan dan mengabaikan hukum. Apa yang saya perbuat adalah bukti sikap konsisten saya sejak dulu.
10. Demi kebesaran masa depan PDI Perjuangan, saya mendukung sikap dan langkah menegakkan disiplin Partai, namun hendaknya dilakukan secara adil dengan kriteria yang jelas. Perlakuan adil harus diterapkan kepada siapapun yang jelas-jelas dan terbukti melanggar disiplin Partai tanpa pandang bulu, apakah mereka anggota biasa atau anggota DPP, maupun jajaran struktural Partai yang lain. Kriteria yang tepat dipergunakan adalah kepentingan bangsa, kepentingan perjuangan Partai, bukan kepentingan orang atau kepentingan kelompok orang. Marilah kita jaga persatuan dan keutuhan partai yang dipercaya oleh rakyat ini, jangan sampai menjadi ajang konspirasi pihak luar dengan menggunakan oknum-oknum yang oleh pers disebut sebagai kutu loncat atau orang-orang kost dengan menyisihkan orang-orang yang dulu dengan setia, penuh penderitaan dan ketabahan berjuang mempertahankan dan membesarkan partai kita ini.
Demikian sanggahan ini saya sampaikan atas teguran yang dilontarkan oleh Sdr. Ir. Arifin Panigoro dan Sdr. Heri Akhmadi untuk saudara-saudara pergunakan sebagai bahan mawas diri, pemikiran dan klarifikasi. Sanggahan ini saya buat sebagai pengejawantahan rasa tanggungjawab saya sebagai salah seorang pendiri PDI Perjuangan.
Terima kasih !
Hormat saya,
Prof.DR.M. Dimyati Hartono, S.H.
Anggota DPR RI No. A - 138.
Penasehat Fraksi PDI Perjuangan.
L a m p i r a n - I
L a m p i r a n - II