X URL :

INIKAH FAKTA SUPERSEMAR ITU?



KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

No. 4/3/1966

MENIMBANG:

1. bahwa berhubung dengan adanja tindakan pengamanan terhadap beberapa orang Menteri maka kestabilan djalannja pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 UUD 1945 dan djalannja Revolusi sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Perintah PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI tanggal 11 Maret 1966, harus tetap terdjamin ;

2. bahwa oleh karenanja perlu menundjuk Menteri-Menteri jang ada sebagai Menteri ad-interim ;

MENGINGAT :

Surat Perintah PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI tanggal 11 Maret 1966 ;

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN : MENUNDJUK MENTERI-MENTERI AD-INTERIM SEBAGAI BERIKUT : Presidium Kabinet :

1. Sultan Hamengkubuwono IX
2. Adam Malik
3. Dr. Roeslan Abdulgani
4. Dr H Idham Chalid
5. Dr J. Leimena

Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri :
Dirangkap oleh Menko Adam Malik

Menteri Kehakiman :
Dirangkap oleh Menteri Ketua Mahkamah Agung, Wirjono Prodjodikoro SH

Menteri Urusan Bank Sentral :
Dirangkap oleh Menko Sumarno SH

Menteri Perburuhan :
Dirangkap oleh Menteri Perkebunan Drs. Frans Seda

Menteri Pertambangan :
Dirangkap oleh Menteri Urusan Minjak dan Gas Bumi Maj. Djen. TNI Dr Ibnu Sutowo

Menteri Listerik dan Ketenagaan :
Dirangkap oleh Menko Ir Sutami

Menteri Pengairan Rakjat dan Pembangunan Masjarakat Desa :
Dirangkap oleh Menteri Pengairan Dasar Ir P.C. Harjasudirja

Menteri Transmigrasi dan Kooperasi :
Dirangkap oleh Menteri Drs A. Sukendro

Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudajaan dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan :
Dirangkap oleh Menteri Wakil ketua DPRGR, Brigdjen TNI Sjarif Thajeb

Menteri/Sekdjen Front Nasional :
Dirangkap oleh Menteri Wakil Ketua DPRGR Kjai H. Achmad Sjaichu

Menteri Penerangan :
Dirangkap oleh Menteri Ds J. Rumambi

Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Kepala Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raja :
Dirangkap oleh Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi, Maj. Djen. TNI Basuki Rachmat

Surat Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannja.

Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

Selanjutnya >>


(c) 2000 - 2002 compiled by [email protected]