X URL :
PENGUMUMAN No. 1 Diumumkan, bahwa Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, dengan surat perintah tanggal 11 Maret 1966, telah memerintahkan kepada Letnan Djenderal TNI SOEHARTO, untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S., 1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintah dan djalannja Revolusi serta mendjamin Keselamatan Pribadi dan Kewibawaan PIMPINAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI /PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S., demi untuk keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala Adjaran PEMIMPIN BESAR REVOLUSI ; 2. MegadakanKoordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-panglima Angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknja. Maka diharapkan kepada seluruh Rakjat, hendaknja dalam kegiatan membantu Pemerintah dan Angkatan Bersendjata, untuk ; 1. Tidak bertindak sendiri-sendiri, melainkan selalu terpimpin dan terkoordinir; 2. Tetap memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kelangsungan hidup sehari-hari. Insja Allah, tuntutan jang mengandung ungkapan isi hati-nurani Rakjat, jang konstruktif dan tidak merugikan Revolusi, karena memang telah didengar dan diperhatikan oleh PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S./PENJAMBUNG LIDAH RAKJAT, BUNG KARNO akan ditampung sebaik-baiknja. Semoga Tuhan melindungi dan meridhoi kita sekailan, seluruh Bangsa Indonesia, dibawah Pimpinan PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO, oleh karena kita berada didjalan jang benar. Djakarta, 12 Maret 1966 PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S. atas nama beliau, SOEHARTO
(c) 2000 - 2002 compiled by [email protected] |