X URL :

INIKAH FAKTA SUPERSEMAR ITU?



PENGUMUMAN No. 1

Diumumkan, bahwa Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, dengan surat perintah tanggal 11 Maret 1966, telah memerintahkan kepada Letnan Djenderal TNI SOEHARTO, untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S.,

1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintah dan djalannja Revolusi serta mendjamin Keselamatan Pribadi dan Kewibawaan PIMPINAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI /PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S., demi untuk keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala Adjaran PEMIMPIN BESAR REVOLUSI ;

2. MegadakanKoordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-panglima Angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknja.

Maka diharapkan kepada seluruh Rakjat, hendaknja dalam kegiatan membantu Pemerintah dan Angkatan Bersendjata, untuk ;

1. Tidak bertindak sendiri-sendiri, melainkan selalu terpimpin dan terkoordinir;

2. Tetap memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kelangsungan hidup sehari-hari.

Insja Allah, tuntutan jang mengandung ungkapan isi hati-nurani Rakjat, jang konstruktif dan tidak merugikan Revolusi, karena memang telah didengar dan diperhatikan oleh PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S./PENJAMBUNG LIDAH RAKJAT, BUNG KARNO akan ditampung sebaik-baiknja. Semoga Tuhan melindungi dan meridhoi kita sekailan, seluruh Bangsa Indonesia, dibawah Pimpinan PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO, oleh karena kita berada didjalan jang benar.

Djakarta, 12 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

Selanjutnya >>


(c) 2000 - 2002 compiled by [email protected]