X URL :

INIKAH FAKTA SUPERSEMAR ITU?



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 62 TAHUN 1966

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MENIMBANG :

1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mensukseskan pelaksanaan Dwikora, chususnja pengganjangan projek NEKOLIM "Malaysia" sesuai dengan situasi dan tingakt revolusi dewasa ini, perlu segera mengangkat Wakil Panglima Besar Komando Ganjang Malaysia (Wapangsar KOGAM);

2. bahwa agar supaja Wakil Panglima Besar Komando Ganjang malaysia tersebut diatas dapat menunaikan tugas kewadjibannja seefektif mungkin, perlu memberikan kedudukan Menteri kepadanja ;

MENGINGAT :

1. Pasal 4 ajat 1 dan pasal 10 Undang-undang Dasar tahun 1945;

2. Keputusan Presiden No. 40 tahun 1966;

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN :

PERTAMA :
Terhitung mulai pada tanggal keputusan ini ditetapkan, mengangkat DJENDERAL TNI Dr ABDUL HARIS NASUTION sebagai Wakil Panglima Besar Komando Ganjang malaysia (Wapangsar KOGAM), dengan diberikan kedudukan sebagai Menteri;

KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan; dengan tjatatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunja.

Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 27 Maret 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUKARNO

Selanjutnya >>


(c) 2000 - 2002 compiled by [email protected]