Pakorba
Silahkan Logo Pakorba di-klik

Serba - Serbi sekitar TAP MPR No. XXV/1966

Related Articles : Tempo Interaktiv



From: "HD. Haryo Sasongko" <>
To: <>
Subject:

Hantu Komunis dan Pepesan Kosong


Oleh HD. Haryo Sasongko

Ketika muncul gagasan agar nama dan hak para bekas tapol/napol yang dituduh terlibat G30S/PKI dan sudah menjalani hukuman (baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun diputuskan pemerintah yang berkuasa ketika itu) sebagai warganegara dikembalikan, demikian juga nama dan hak keluarganya yang bernasib serupa, memang tidak menimbulkan reaksi keras. Apalagi karena hal ini dikaitkan dengan HAM. Sudah lama diskiriminasi dan stigmatisasi politik yang dila- kukan oleh pemerintah Orde Baru terhadap mereka ini menjadi sorotan dunia.

Tetapi bagaikan membangunkan macan tidur, reaksi keras berdatan gan dari banyak pihak ketika Gus Dur "menyambung" gagasannya itu dengan mengusulkan agar TAP MPRS XXV/1966 yang berisi tentang pelarangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme serta keberadaan PKI digulirkan. Baik yang pro maupun kontra usulan tersebut (dengan argumentasi masing-masing), bahkan telah menjadi salah satu isu nasional yang penting selama pemerintahan Gus Dur.

Belakangan, menurut hasil Rapat PAH II BP MPR pada tanggal 23, 24 dan 29 Mei, usulan pencabutan TAP MPRS itu ditolak oleh semua Fraksi MPR yang ada di Panitia Ad Hoc II tersebut. Termasuk, tentu saja Fraksi Kebangkitan Bangsa yang sebelumnya paling gigih mengusulkan dicabutnya TAP MPRS tadi. Meskipun peluang untuk mencabut TAP tersebut masih tetap ada yakni dalam rapat gabungan BP MPR yang akan dilakukan menjelang SU MPR Agustus 2000, namun melihat kecenderungan sikap fraksi-fraksi yang ada selama ini, tampaknya kemungkinan itu mejadi semakin kecil.

Yang dipertanyakan, apa relevansi usulan pencabutan (atau seba- liknya penolakan pencabutan) TAP MPRS tersebut dengan masalah pengembalian hak-hak sementara warganegara kita yang hilang karena (pernah) dituduh terlibat langsung, setengah langsung, tidak langsung atau bahkan hanya terbawa-bawa dengan tragedi yang disebut G30S/PKI yang hingga kini masih penuh kabut misteri itu? F-KB melihatnya dari sudut perlunya rekonsiliasi nasional dengan keluarga atau anak-cucu pengikut atau yang dituduh sebagai pengi kut PKI yang menjadi korban diskriminasi politik pemerintahan Orde Baru. Karena itu F-KB mengusulkan Pasal tambahan dalam TAP tersebut untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap seluruh komponen bangsa.

Sementara itu pihak yang menolak pencabutan TAP MPRS tersebut selalu melihatnya dari segi bahwa langkah itu akan membuka pe luang bagi timbulnya bahaya komunisme/PKI untuk bangkit kembali. Padahal, bagaimana komunisme bisa bangkit kembali kalau secara ideologis sudah usang? Komunisme sebagai sebuah ideologi totali ter yang tidak manusiawi dan tidak demokratis, karena itu ambruk di mana-mana, sudah tidak layak lagi hidup pada masa kini. Partai komunis di mana pun selalu menjalankan garis politik sentralisme demokrasi yang lebih menekankan pada sentralisme kekuasaan partai yang lalu menghasilkan kekuasaan diktator.

Karena itu, kehadirannya akan selalu ditolak oleh kekuatan-kekua tan prodemokrasi. Termasuk, di negara yang justru sedang memper juangkan tegaknya demokrasi dan HAM seperti halnya di Indonesia ini. Di masa lalu, sejak awal kelahiran dan pertumbuhannya di Indonesia, dalam rangka penggalangan kekuatan massa buruh dan tani, PKI memang selalu tampil simpatik dalam memperjuangkan demokrasi bagi kaum miskin dengan menyembunyikan doktrin diktator proletariatnya, yang baru akan tampil sesudah berhasil memegang kekuasaan.

Tetapi kini, dengan semakin banyak kita mempelajari doktrin komunisme dan teori-teori serta pengalaman praktek konkrit di negara-negara penganut paham komunis yang kemudian ambruk, kita tentu memahami, sebagai ideologi komunisme memang sudah tidak relevan lagi. Karena itu, orang yang ketakutan pada bangkitnya kembali komunisme, berarti belum banyak tahu tentang komunisme sebagai doktrin pemerintahan otoriter yang tidak mungkin dapat diterima masyarakat mana pun. Kita hanya takut karena ingat sepak terjang PKI tanpa mengingat bahwa nafas PKI adalah komunisme yang usang itu. Sikap ini sama dengan ketakutan pada munculnya hantu di siang bolong. Karena dilarang, orang melihat komunisme memiliki kekuatan ampuh dan sakti. Padahal tidak dilarang pun dia sudah rapuh dan tak mungkin bisa hidup lagi karena memang tidak memiliki kesaktian apa-apa. Karena itu, PKI pun tidak mungkin akan bisa bangkit kembali.

Di sisi lain, adalah menjadi kewajiban pemerintah kita yang (katanya) ingin menegakkan demokrasi untuk bersikap demokratis terhadap semua rakyatnya dengan memberikan hak yang sama dalam membangun kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berpemerinta han. Lebih dari itu juga kehidupan untuk beragama, beraliran kepercayaan atau berideologi menurut yang diyakininya.

Dan untuk hal-hal tersebut, lembaga tinggi atau bahkan tertinggi negara seperti halnya MPR (atau MPRS di masa lalu), tak dapat mengeluarkan ketetapan untuk melarangnya. Agama, aliran keper cayaan atau ideologi, bukanlah institusi yang bisa dilarang atau sebaliknya diharuskan untuk dianut atau tidak dianut oleh seseor ang. Karena itu, seperti dikemukakan oleh pimpinan PRD Budiman Sudjatmiko, sejak kelahirannya, TAP MPRS XXV/1966 itu sesungguhn ya tak memiliki kekuatan apa pun, tak ada gunanya, dan oleh sebab itu keberadaannya untuk dicabut atau dilestarikan tak perlu diperdebatkan. TAP tersebut tak ubahnya seperti pepesan kosong.

Kalau pun ada gunanya, maka sebagaimana telah disebutkan, selama Orde Baru TAP tersebut memang efektif dipergunakan untuk menumpas lawan politik Orde Baru. Ratusan ribu (menurut pengakuan Sarwo Edhie almarhum bahkan lebih dari tiga juta orang) yang dituding terlibat G30S/PKI telah dibantai tanpa pernah diadili. Dan ke luarga korban hingga kini masih mengalami stigmatisasi karena kehilangan hak-haknya sebagai warganegara dan warga masyarakat bahkan juga warga keluarganya sendiri. Dan itulah peristiwa traumatik yang dengan segala eksesnya justru harus segera dia khiri dengan membangun rekonsiliasi nasional. Tapi sayang, belum apa-apa orang sudah ketakutan dengan pepesan kosong. (HD. Haryo Sasongko, Ketua Lembaga Humaniora & Rekayasa Sosial).

Back to Top ********************* Related Message

************ Back to the Welcome Site ************


© 1996 - 2002
Last Update on October 29th. 2002