Silahkan Logo Pakorba di-klik

Duka Para Korban Orde Baru





Dikutip dari : Kompas CyberMedia

Jumat, 5 Mei 2000

Kerinduan Pulang yang Makin Jauh...



MUSIM dingin, akhir Januari 2000. Ratusan orang Indonesia yang sebagian besar kini berstatus warga negara asing (WNA) berkumpul di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag, Belanda. Selain melepas rindu, mereka ingin mendapatkan kabar gembira dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra tentang kebijakan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyangkut diri mereka. Ratusan orang Indonesia yang berasal dari berbagai sudut Eropa itu merupakan eks mahasiswa Indonesia (mahid), wartawan, simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada masa lalu, dan warga lain yang sejak tragedi Gerakan 30 September (G 30 S)/PKI tahun 1965 meletus, tak mungkin kembali dan bermukim ke Indonesia. Kebijakan pemerintah Orde Baru menjadikan mereka seperti orang-orang buangan. Paspor dan identitas keindonesiaan lain yang semula mereka miliki dianggap tak berlaku lagi secara sepihak, tanpa proses peradilan.

Yusril, yang berbicara dengan mereka, mengakui, pemerintah memang berencana mempermudah proses pemulangan mereka dan menjadikannya warga negara Indonesia (WNI) lagi tanpa proses naturalisasi. Namun, pemerintah tidak mungkin melampaui kewenangannya dengan mencabut Ketetapan (Tap) MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme yang menjadi kewenangan MPR. Bantuan pemerintah itu akan dilakukan, kalau perangkat perundang-undangannya sudah terwujud.

Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Romli Atmasasmita yang ikut menyertai Yusril mengutarakan, pemerintah memang harus mempersiapkan berbagai perangkat hukum untuk memulihkan hak-hak WNI yang terhalang pulang tersebut. Diperkirakan mulai April 2000, proses pendataan itu akan dimulai. Sambil menunggu ada peraturan pemerintah dan keputusan presiden tentang proses pemulihan hak-hak orang terhalang pulang itu. (Kompas 22/1)

Menurut Dirjen, yang paling berat dari proses pemulangan orang Indonesia yang terhalang pulang itu adalah menghilangkan ketakutan mereka. Selama lebih dari 34 tahun mereka merasa ketakutan, dikejar-kejar, serta terisolasi dari hubungan keluarga di Indonesia. Ini akan lebih diperhatikan pemerintah untuk merehabilitasi mereka. Namun, pemerintah tidak akan memaksakan mereka kembali ke Indonesia.

***

MUSIM penghujan, Maret 2000 di Semarang. Saat mengikuti Kongres I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Soepardi dan Dr Willy R Wirantaprawira, keduanya eks mahasiswa Indonesia yang terhalang pulang dan kini bermukim di Belanda dan Jerman sempat menanyakan perkembangan kebijakan pemerintah berkaitan dengan mereka yang terhalang pulang.

Walaupun kapan saja bisa datang ke Indonesia, namun keduanya tak puas sebelum berubah menjadi WNI kembali. "Saya ingin segera menjadi WNI lagi dan menyumbangkan sisa hidup saya kepada Tanah Air," ungkap Willy, peneliti senior pada sebuah lembaga ternama Jerman, Max Plack Institute for Comparative Public Law and International Law.

Keduanya tetap memegang janji pemerintah yang paling tidak akan memberikan kejelasan soal kebijakan menyangkut orang-orang terhalang pulang tersebut pertengahan Februari. Dari ratusan orang yang terhalang pulang serta kini terdampar di luar negeri, sebagian besar rindu kembali ke Indonesia. Paling tidak, status kewarganegaraannya dikembalikan.

Wakil Ketua Bidang Kajian dan Komunikasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Rachland Nashidik, yang dihubungi Kompas hari Kamis (4/5) pun mengakui, sampai saat ini tak ada kejelasan soal kebijakan pemerintah mengenai orang-orang yang terhalang pulang. "Saya tidak tahu mengapa kebijakan itu tak keluar juga. Padahal, pemerintah sudah menjanjikannya pertengahan Februari lalu," jelasnya.

Rachland yang menyertai pertemuan Yusril dengan orang-orang yang terhalang pulang di Den Haag itu mengutarakan, mereka yang terhalang pulang sejak tahun 1965 tak sabar menunggu terbitnya kebijakan pemulangan mereka. Keluarnya kebijakan itu bukan sekadar memudahkan mereka menjadi WNI lagi, melainkan juga menjadi pengakuan bahwa sesungguhnya mereka ti-dak pernah bersalah.

"Rasanya, sampai kini belum ada langkah maju pemerintah tentang orang-orang yang terhalang pulang ini. Padahal, mereka amat berharap dan ingin segera pulang. Jangan sampai kerinduan dan harapan mereka itu menjauh. Dan akhirnya, pemerintahan Gus Dur dianggap sama dengan pemerintah sebelumnya yang hanya memberikan janji-janji," tandasnya.

Romli yang dijumpai pada hari yang sama mengakui adanya keterlambatan penuntasan kasus orang-orang yang terhalang pulang itu. "Pemerintah tetap peduli dengan nasib mereka. Rancangan keputusan presiden sudah siap, tinggal ditandatangani Presiden saja. Diharapkan kebijakan itu secepatnya bisa selesai dibahas," paparnya lagi.

Menurut Romli, pemerintah sudah melakukan rapat dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan institusi terkait lain mengenai proses pemulangan warga yang terhalang pulang itu. Yang jelas, pemerintah tak akan memaksa mereka pulang dan sekadar memberikan kemudahan jika mereka ingin kembali dan menjadi WNI lagi. "Tata caranya memang tidak mudah. Ini yang sekarang masih dibahas," jelas Dirjen.

Rachland mengakui, membuat kebijakan memang tak mudah. Namun, ia mengingatkan, pemerintah telah memberikan janji serta harapan kepada mereka yang terhalang pulang. Dan, janji adalah utang...

***

PERTENGAHAN September 1965, waktu Jakarta masih dilanda kemarau yang panas. Fransisca Fanggidaej, sebagai seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mendapatkan tugas dari organisasi untuk mengikuti konferensi In-ternational Organization of Jour-nalist di Cile. Ternyata itu awal tragedi keluarganya.

Sejalan dengan perubahan kekuasaan di Tanah Air, keluarganya, yang dianggap sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI), pun dikoyak-koyak oleh penguasa. Sewaktu masih berada di mancanegara, Fanggidaej mendengar suaminya, Soepriyo, yang menjadi anggota dewan pimpinan redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara ditangkap dan dipenjarakan, karena dituduh tersangkut G30S/PKI. Ia semakin hancur hatinya, karena anak sulungnya yang bernama Nila dan masih berumur 15 tahun juga ditangkap.

"Hati saya hancur. Padahal adik Nila ada enam orang dan yang terkecil masih bayi. Semua saya titipkan kepada kakak," ungkapnya. Sebagai ibu, ia ingin kembali ke Indonesia saat itu. Namun, itu tak mungkin, karena paspornya dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah Orde Baru. Nasibnya juga tak kalah buruk dibanding suami dan anak-anaknya, karena tidak lagi mempunyai tempat untuk berpijak lagi.

Setelah hampir 35 tahun berlalu, harapan Fanggidaej pulang ke Indonesia dan menjumpai anak-anaknya kembali tumbuh. Sebab itu, ia amat berharap kebijakan pemerintahan Gus Dur yang memungkinkan dia kembali ke Tanah Air segera terwujud. Sebagai pribadi, dia tidak lagi memiliki dendam pada pribadi penguasa Orde Baru yang menyengsarakannya. Ia hanya ingin hak dan nama baiknya dipulihkan.

"Saya sudah menderita, karena sikap pemerintahan yang kejam di masa lalu. Sekarang saya memasuki usia 75 tahun. Saya tak mempunyai harapan lain, kecuali agar apa yang telah dialami Indonesia pada 32 tahun pemerintahan Orde Baru yang penuh ketidakadilan jangan dialami kembali oleh anak, cucu, dan cicit kita," ungkapnya.

Fanggidaej dan beberapa orang terhalang lain mengakui, mungkin ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat Indonesia bahwa apabila mereka pulang akan menyebarkan ajaran komunisme seperti yang banyak ditentang orang. Padahal, sesungguhnya tidak semua mereka yang terhalang pulang merupakan aktivis dan simpatisan PKI di masa lalu. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang merupakan tokoh agama.

Sebutlah M Djumani Karta-prawira yang selama dalam "pelariannya" di Belanda menjadi pengurus masjid KBRI. "Jika saya pengikut komunis tidak mungkin diangkat menjadi pegawai di Jerman (Barat). Sebab itu, tak perlu dikhawatirkan soal komunisme ini. Apalagi, kami-kami yang terhalang pulang ini kan sudah uzur," imbuh Willy, yang sampai kini menjadi penasihat senior pada Kementeri-an Luar Negeri Jerman.

Walaupun demikian, Willy dan orang yang terhalang pulang lain, dapat mengerti kecemasan sebagian masyarakat Indonesia terhadap PKI dan komunisme. Karena gerakan komunisme di Tanah Air telah dua kali melukai hati rakyat dan trauma itu sampai kini masih membekas.

Akan tetapi, seperti diakui Fanggidaej, mereka yang terhalang pulang ingin tetap dihargai dan haknya diakui. Sambil menangis, ia berkata, "Kesalahan harus dibetulkan dan kejahatan harus dihukum supaya tak memberikan peluang pengulangan kembali kelak. Saya kini hanya ingin hak politik dan sipil saya sebagai warga negara Indonesia bisa dipulihkan. Saya hanya ingin hidup tanpa rasa takut, dikejar, dibunuh, atau dipenjarakan." (denny sutoyo gerberding/tri agung kristanto)


Berita bersangkutan lainnya :
  • Mereka Hidup dari Jaminan


Back to Top ************************************************** Related Message

************ Back to the Welcome Site ************


© 1996 - 2000
Last Update on 10.05.2000