Silahkan Logo Pakorba di-klik

Duka Para Korban Orde Baru





Dikutip dari : Oposisi

Dokumen Supersemar Disembunyikan Soeharto


Naskah Supersemar rasanya kok disimpan Soeharto. Itulah isu yang berkembang. Namun, buat apa naskah itu disimpan? Mengapa tidak diambil paksa? Bukankah sudah ada aturan, naskah negara itu milik negara dan tidak boleh disembunyikan orang per orang, termasuk mantan presiden sekalipun. Berikut ini liku-liku Dr Muhklis Paeni, ketua ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) mencari naskah Supersemar itu.

Apa tugas ANRI?

ANRI bertugas mengumpulkan arsip-arsip nasional yang mempunyai nilai permanen. Arsip itu bisa berupa surat sejarah yang berkaitan dengan hak pribadi, instansi, maupun negara. Ada jutaan ribu arsip yang kami kumpulkan dan kami kelola mulai zaman Belanda sampai sekarang.

Bagaimana dengan naskah Supersemar?

Itulah yang sedang kami tangani. Untuk naskah autentik Supersemar belum kami temukan. Namun, ANRI mempunyai duplikat naskahnya. Naskah itu kami terima dari pemerintah Pak Harto dulu. Makanya ANRI terus berusaha mencari naskah yang asli sampai ke luar negeri. Kami pernah mencari ke Belanda, Jepang, Cina, dan Hongkong. Kami selalu mendengar dan mencari masukan dari luar. Setiap ada masukan tentang keberadaan naskah asli Supersemar, ANRI selalu merespon. Termasuk pernah menanyakan kepada M Yusuf dan Amir Mahmud. Tapi hasilnya juga belum ada.

ANRI pernah meminta ke Pak Harto?

Kami tengah mengupayakan itu. Tapi memang tidak mudah. Sebab, bisa saja naskah Supersemar itu dianggap sebagai Surat Keputusan (SK) saja yang tidak ada nilainya dengan sejarah permanen. Padahal, Supersemar bukanlah SK biasa. Kalau dipahami begitu, maka ANRI tidak bisa memaksa atau meminta paksa naskah itu. Nah, Supersemar merupakan naskah sejarah yang mempunyai nilai tinggi dalam peralihan rezim Lama ke Orde Baru. Sampai kapan pun ANRI akan berusaha mencarinya.

Konon, naskah itu ada di tangan Pak Harto?

Memang banyak yang berpendapat begitu.

Kenapa tak diambil?

Itulah yang tengah kami upayakan. Dulu kami punya upaya sendiri untuk mencari naskah Supersemar. Baru sekarang ANRI mencoba ke arah sana. Mumpung Pak Harto masih ada. Memang mati dan hidup itu urusan Allah. Kami sudah mempunyai banyak saksi sejarah yang ternyata meninggal sebelum kami wawancarai.

Untuk menyukseskan pencarian Supersemar itu, sejak Mei 1998 ANRI telah membentuk Tim Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan. Tim ini berusaha mengumpulkan semua dokumentasi Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan. Usaha yang sudah dilakukan adalah menarik semua kearsipan dari Sekretariat Negara RI. Tidak hanya itu pihak ANRI juga melakukan sosialisasi ke seluruh instansi pemerintahan agar tidak menghapus dokumentasi negara selama berdirinya Orde Baru.

Mengapa tidak ditempuh upaya paksa?

Sebetulnya sudah ada aturannya. Jika ada instansi swasta atau pemerintah yang mencoba melakukan penghancuran dan penghilangan terhadap dokumentasi negara termasuk Supersemar, bisa dijerat 10 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam UU No 7 Tahun 19971 tentang Pokok-Pokok Kearsipan pasal 11.

Bagaimana kalau yang tidak menyerahkan perorangan?

Itu yang belum diatur dalam UU.

Kalau Soeharto ternyata benar menyimpan naskah itu, apa bisa dijerat hukuman 10 tahun?

Itu mestinya segera diatur. Kalau atas nama pribadi, ANRI atau negara hanya bisa berhak mengimbau dan tidak bisa memaksanya.

Meskipun itu penting buat negara?

Ya. Aturannya memang demikian, saya hanya bisa memintanya, meskipun hal ini belum kami lakukan. Kalau dihadapkan pada Pak Harto, memang jadi urusan politik, bukan teknis kearsipan semata-mata.

n bejan/hany

Back to Top ********************************* Related Message

************ Back to the Welcome Site ************


© 1996 - 2000
Last Update on 10.05.2000