PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN
ATAS HASIL HASIL PEMBAHASAN BADAN PEKERJA
MAJELIS DAN USUL TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI
KOMISI MAJELIS
Dibacakan oleh Yoseph Umarhadi, A 118
Yang kami hormati Saudara Ketua dan Para Wakil Ketua MPR RI
Yang kami hormati para anggota Majelis
Saudara-saudara Sebangsa Setanah Air
Hadirin, termasuk rekan-rekan pers yang berbahagia
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Siang dan Salam Sejahtera untuk kita sekalian,
Merdeka!
Marilah kita menundukkan kepala sejenak, menyatukan hati dan budi untuk berdoa dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa. Semoga keputusan-keputusan terbaik, bijaksana dan bermanfaat bagi setiap rakyat Indonesia bisa dihasilkan melalui Sidang Tahunan Majelis yang mulia ini.
Dengan tulus dan rendah hati ijinkanlah kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Pekerja 'Majelis yang selama sembilan bulan teläh mencurahkan pikiran dan energi terbaiknya guna menghasilkan berbagai Rantap yang akan segera kita bahas bersama.
Kami menyadari terdapat sejumlah materi yang sama pentingnya seperti di antaranya tentang reformasi hukum agraria da n upaya pemberantasan narkoba yang belum sempat disiapkan rantapnya. Sekalipun demikian, kami tetap menghargai keputusan sidang BP yang telah menempatkannya dalam skala prioritas pembahasannya seusai Sidang Tahunan kali ini.
Sidang Majelis yang Mulia
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan atas hasiihasil pembahasan BP MPR ini akan diawali dengan pembicaraan mengenai Rancangan Perubahan Kedua UUD 1945 dan Perubahannya. Kemudian diikuti dengan pembahasan Rancangan Ketetapan MPR lainnya.
Berdasarkan Ketetapan MPR no. IX/MPR/1999, Badan Pekerja MPR ditugaskan untuk melanjutkan perubahan UUD 45. Secara eksplisit, Ketetapan MPR itu memberi batas waktu, agar rancangan perubahan ke-2 UUD 45 telah harus selesai untuk ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Setelah Sidang Umum MPR bulan Oktober 1999 menetapkan perubahan pertama atas UUD 45, yang meliputi 10 pasal dan 19 ayat, TAP IX/MPR/1999 tidak memberi batasan yang jelas bagian apa saja yang akan diubah dan sebatas mana perubahan ke-2 itu akan dilakukan.