Halaman 2

Dalam waktu delapan bulan, dari pertengahan bulan November tahun 1999 sampai dengan akhir bulan Juli tahun 2000, Panitia Ad-Hoc 1 BP-MPR telah bekerja keras melakukan tugas kewajibannya. Selama lebih dari lima bulan, PAH I BPMPR tel~h menggunakan waktunya untuk melakukan komunikasü dengan masyarakat, mengundang tokoh dan pakar, mehcari dan menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat, perguruan tinggi, organisasi- organisasi kemasyaräkatan, organisasi induk keagamaan, dan sebagainya. Kunjungan kerja dilakukan ke semua propinsi, berbagai sleminar nasional diselenggarakan. Studi banding ke berbagai negara juga telah dilakukan. Namun pada akhirnya, masyarakslt masih merasa bahwa komunikasi dan sosialisasi kegiatan dan permasalahan di sekitar perubahan UUD 45 terasa masih amat kurang.

Saudara Ketua dan Sidang yang kami hormati.

Kami percaya, bahwa Usulan Rancangan itu lahir dari keinginan yang luhur untuk membawa Bangsa Indonesia, terutama generasi muda dan generasi-generasi yang akan datang, ke'pada suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang dinaMis, yang mampu menanggapi setiap perubahan yang muncul dalam kehidupan bangsa, baik sebagai akibat dari perubahan regional dan global, maupun sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam tubuh kehidupan Bangsa Indonesia sendiri.

Dalam menelaah Rancangan Perubahan UUD-1945 ini Fraksi kami menyadari, bahwa persoalan konstitusi yang kita hadapi sekarang ini merupakan kelanjutan dari suatu persoalan dasar yang kita hadapi bersama sejak negara ini masih ada dalam taräf persiapan. Sejak semula Bangsa Indonesia dihadapkam kepada dua pilihan yang tidak mudah penyelesaiannya; yaitu apakah kita akan mendirikan negara teokratis ataukah kita akan mendirikan negara sekuler. Para pendiri kemerdekaan telah mengambil suatu pilihan yang sangat bijak, dengan menjatuhkan pilihan pada negara yang berdasarkan Pancasila. Hai itu dinyatakan dengan tegas dalam Pembukaan UUD-1945. Munurut teori kenegaraan modern, negara semacam ini disebut negara dengan sistem nomocracy.

Sikap dan pendirian para pendiri republik itu sungguh merupakan kearifan yang melampuai batas jamannya yang seyogyanya juga menjadi sikap dan pendirian kita semua saat ini dan generasi-generasi yang akan datang. Jaman boleh berganti, waktu boleh berialu, namun kebersamaan dalam kemajemukan keindonesiaan yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh para pendiri bangsa akan tetap bersemayam di sanubari di setiap anak bangsa.

Sidang Majelis Yang Terhormat,

Para pendiri negara kita mengakui dengan terus terang, bahwa sebagai instrumen untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara, UUD-1945 bersifat sederhana, dan perlu disempurnakan di masa depan sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan kehidupan Bangsa Indonesia. Hai mana dinyatakan oleh Bung Karno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan pada berbagai kesempatan lainnya.

Sementara itu dalam perjalanan hidup Bangsa Indonesia telah terjadi berbagai pergolakan dan gejolak, yang membuat kehidupan kita tidak makin dekat kepada apa yang dicitacitakan oleh para pendiri Negara kita meialui UUD-1945. Dalam kenyataan, kehidupan kita terasa rrrakin menjauh dari cita-cita luhur yang telah dirumuskan oleh para pendiri Negara kita.

Menghadapi kenyataan seperti ini, kita harus bertanya kepada diri kita sendiri. Apa sebenarnya yang salah dalam kehidupan', bernegara dan berbangsa kita: apakah instrumennya, yaitu UUD-1945, atau pelaksanaannya, yaitu cara yang ditempuh sielama ini dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdopat dalam UUD-1945? Pertanyaan ini harus kita jawab delgan jujur, kalau kita benar-benar ingin keiuar dari kemelut yäng melanda diri kita selama ini. Ketidak jujuran dalam menjawab pertanyaan ini akan melahirkan keputusankeputusan' yang tidak menyentuh sebab-sebab sebenarnya yang teiah meiahirkan kemerosotan dalam kehidupan kita bersama selama ini.

Halaman 3




(c) 1996 - 2001 megaforpresident.org