Halaman 3

Kalau kita mau jujur terhadap diri kita sendiri, maka tidak dapat diingkari, bahwa krisis multi-dimensional yang telah meiahirkargerakan Reformasi yang akhirnya menjatuhkan rezim Orde Baru adalah akibat dari penyelewenganpenyelewep,gan dalam melaksanakan UUD-1945. Memang benar, bahwa penyelewengan-penyelewengan itu dimungkinkan oleh kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD-19451 itu sendiri, tetapi hal ini tidak menyanggah kenyataan,bahwa penyebab langsung dari segenap penyelewelngan tadi adalah perilaku ' para penyelenggara negara selrta pemegang kekuasaan pada waktu itu, yang secara sAngaja telah meyalah-tafsirkan UUD-1-945 untuk membentuk kekuasaan-kekuasaan pribadi dan kekuasaankekuasaan~ kelompok yang tidak tahu batas. Dan praktekpraktek in%i lahir dari suatu budaya politik yang bersifat hedonistik-manipulatif, yang sungguh sangat berbeda dari budaya pojlitik yang mendasari perilaku politik para perintis kemerdekaan dan pendiri negera kita, yaitu budaya politik yang humanistik-patriotik.

Kesalahan kultural itu harus dengan sungguh-sungguh kita perbaiki. Tetapi berbarengan dengan itu, pada waktu yang tepat dan dengan cara yang seksama dan cermat, kelemahan yang müngkin ada di dalam pasal-pasai UUD 45 perlu kita perbaiki.

Nilai-nilai filosofis yang terkandung secara padat di dalam Pembukaan UUD 45 hendaknya senantiasa ditempatkan sebagai sumber nilai yang selanjutnya harus dijabarkan secara lengkap dan kokoh ke dalam pasal-pasal UUD.

Paham kedaulatan rakyat misainya, yang demikian tegas dinyatakan di dalam Pembukaan, tentulah harus kokoh dan jelas serta tegas pula dijabarkan di dalam pasal-pasal, sehingga tertutup kemungkinan paham kedaulatan rakyat dapat berubah menjadi paham kedaulatan penguasa atau menjadi paham kedaulatan negara, sebagaimana teiah terjadi seiama masa Orde Baru.

Dengan cara demikian, nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalam Pembukaan dapat diaktualisasikan ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pasal-pasai UUD dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, sehingga bangsa kita akan bertumbuh kokoh, demokratis, modern dan maju, namun tetap berdasar atas kepribadian sendiri.

Pimpinan dan sidang Majelis yang kami muliakan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami dari Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, bahwa meiakukan perubahan yang sangat luas, menyeluruh dan secara sertamerta pada Sidang Tahunan ini bukanlah keputusan yang bijaksana.

Di samping itu, masih terdapat pula cukup banyak materimateri usul perubahan UUD 45 yang masih berbentuk alternatif. Menurut hemat kami, perbedaan yang terkandung di dalam alternatif alternatif itu, tidaklah dapat diselesaikan dengan cara pembahasan yang tidak mendalam dan dalam waktu hanya beberapa hari saja.

Maka, kami dari Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, bahwa masukan tentang Rancangan Perubahan UUD-1945 yang dihasilkan oleh BP MPR RI, meskipun pada umumnya dapat diterima sebagai naskah rancangan formal, masih memerlukah pengkajian lebih lanjut serta sosialisasi yang lebih ekstensif dan intensif, dan oleh karena itu tidak perlu diputuskan pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2000 sekarang ini.

Halaman 4




(c) 1996 - 2001 megaforpresident.org