Halaman 4

Mungkin perlu dipertimbangkan oleh Sidang Majelis perlunya dibentuk Komisi Keahlian untuk melakukan pengkajian akademis obyektif atas naskah rancangan formal tersebut untuk kemudian menjadi masukan bagi pembahasan dan pengambilan keputusan oleh MPR.

Kalau pun ada bagian-bagian yang telah dapat disepakati secara mufakat untuk ditetapkan perubahannya pada Sidang Tahunan ini, baiklah itu kita lakukan secara amat berhati-hati, cermat dan kita putuskan bersama dengan mufakat bulat.

Sikap ini tidak berarti, bahwa FPDI-Perjuangan a-priori terhadap pierubahan UUD 1945 atau anti amandemen. Tidak berarti puls, bahwa PDI Perjuangan menentang modernisasi dan bersikäp anti-globalisasi. Yang ingin kami tekankan ialah, bahwa setiap usaha untuk mengubah UUD-1945, setiap usaha untuk memodernisasikan instrumen-instrumen kenegaraan, dan setiap usaha untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan globalisasi harus kita lakukan dengan tetap mempedahankan jiwa serta semangat dang terdapat dalam UUD 1945 dalam bentuk aslinya.

Marilah kita bersama memasuki kehidupan modern dan mengarungi globalisasi tanpa perlu kehilangan identitas kultural kita, yaitu bahwa kita adalah bangsa yang dengan sadar menerima kenyataan pluralitas yang terdapat dalam diri bangsa. Kita dengan sadar menerima keragamam budaya. Kita juga dengan ikhias bersikap toleran terhadap perbedaanperbedaan yang terdapat dalam kelompok-kelompok masyarakat di luar kelompok masing-masing. Kesalahan sejarah yang bersamia-sama telah kita perbuat seiama ini adalah terlalu menakankan kepada "Ke -Tunggal-an", sehingga kurang memiberi tempat kepada "Kebhinekaan". Kini saatnya bagi kita untuk kembali meneguhkan keyakinan bahwa perbedaan yang kita müiki bukan merupakan bencana bagi bangsa ini tetapi sebagai berkah Tuhan yang harus kita syukuri bersama.

Oleh karena itu,adalah kewajiban kita bersama untuk menempatkan perbedaan-perbedaan yang ada secara harmonis dan memanta'pkan kesatuan bangsa.

Pimpinan dan sidang Majelis yang kami muliakan

Dalam kerangka itu pula, Fraksi kami berpendapat bahwa rumusan pasal 29 UUD 45 adalah sebuah kesepakatan bangsa yang amat fundamentl secara makna dan amat monumental dalam kedudukannya~ sebagai titik pusat keseimbangan kita sebagai bangsa Iddonesia. Tanpa keseimbangan itu, keberadaan bangsa Indonesia yang bhinneka tunggal ika, akan berakhir.

Sejarah bangsa telah membuktikan bahwa ketika keseimbangan kehidupan kita sebagai bangsa majemuk yang harus saling menghargai dan saling bekerja sama terganggu, bangsa ini mengalami pedikaian, pergolakan dan bahkan perbenturan yang amat mahal harga pengorbanannya.

Dengan sangat dan dengan segenap ketulusan hati kami menghimbeu semua pihak, baik yang berada di dalam ruangan ini, maupun kepada segenap bangsa Indonesia, agar kita bersama-s?ma mempertahankan pondasi keberadaan bangsa. Marilah kita pertahankan pasal 29 UUD 45 sebagaimana rumusan aslinya.

Halaman 5




(c) 1996 - 2001 megaforpresident.org