Halaman 5

Sidang Majelis yang mulia

Kini memasuki pandangan kami tentang hasil-hasil Rantap rantap lainnya. Mengenai Rantap Perubahan Kedua Tatib MPR, kami setuju untuk dibahas lebih lanjut sepanjang itu diarahkan atau sepanjang itu dimaksudkan untuk pemberdayaan politik guna menjawab tuntutan reformasi dan demokratisasi. Dalam pembahasan status politik dan hukum Sidang Tahunan, Sidang Istimewa dan Sidang Umum Majelis, kami merasa perlu agar hal tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatien dan kecermatan untuk melindungi kepentingan bangsa secara keseluruhan dan hendaknya tetap merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Perubahannya.

Sidang Majelis Yang Mulia

Selama perjalanan 30 tahun Orde Baru bahkan hingga hari ini, kita mencatat bahkan mengalami suatu era kekacauan system hukum nasional yang sangat dahsyat. Ketidakjelasan hirarki dalam tata hukum nasional telah membuka peluang yang lebar bagi rezim untuk menyalahgunakan kekuasaan dengan berlindung di balik hukum dan perundang-undangan.

Karenanya, PDI Perjuangan menyambut baik Rantap tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Tetapi perlu kami garis bawahi bahwa Sumber dari semua hukum dan peraturan perundangan dalam negara kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 dan Perubahannya.

Sidang Majelis yang Mulia

Hubungan antara pemerintah nasional dan daerah senantiasa menjadi persoalan yang serius bagi bangsa ini sejak awal berdirinya negara RI. Pasang surut sejarah hubungan di antara keduanya sering kali diwarnai oleh pergeseran pendulum dari sentralisasi ke ekstrem pendulum desentralisasi. Kisah pergolakan di berbagai daerah di awalawal kemerdekaan mengungkapkan terjerembabnya bangsa ini ke dalam pendulum ekstrimitas desentralisasi.

Instabilitas nasional, ancaman desintegrasi, inefektivitas pemerintahan nasional dan macetnya pembangunan menjadi harga yang dibayar mahal oleh bangsa ini. Sementara kisah di sepanjang Orde Baru mengungkapkan ekstrimitas yang lain yaitu sentralisasi dan penyeragaman yang berlebihan. Kita semua merasakan matinya demokrasi, hilangnya inisiatif meningkatnya ketergantungan daerah, punahnya kemajemukan dan inefisiensi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik menjadi harga yang bahkan jauh lebih mahal yang harus dibayar oleh bangsa ini.

Lebih dari itu sentralisasi dan uniformitas yang berlebihan telah memberikan alasan yang sangat kuat bagi munculnya tuntutan yang keras dari daerah dan hilangnya kepercayaan kepada pemerintah nasional, maraknya gagasan negara federal dan bahkan seperti yang kita saksikan di berbagai daerah untuk membentuk negara sendiri.

Menyadari hal-hal di atas, sebuah keputusan politik pada tingkat paling tinggi untuk mendapatkan format hubungan antara pemerintah nasional dengan daerah yang ideal merupakan keharusan yang mendesak dan tidak bisa dihindari. Karenanya, kami mengajak kita semua untuk. ;secara sungguhsungguh mendiskusikan dan mencapai kesepakatan mengenai Rantap tentang Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Dalam kerangka pembahasan Otonomi Daerah tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu kami sampaikan.

Pertama, penyelenggaraan otonomi daerah harus tetap berada dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.

Kedua, penyelenggaraan otonomi daerah harus menghindari bangkitnya sentimen kedaerahan yang sempit dan hilangnya solidaritas kebersamaan. Sebaliknya penyelenggaraan otonomi akan menjadi sebab semakin bertumbuhnya kita dalam kemajemukan dalam wadah negara kesatuan RI.

Halaman 6




(c) 1996 - 2001 megaforpresident.org