Halaman 6
Ketiga, penyelenggaraan harus diikuti demokratisasi di tingkat lokal guna menghindari munculnya raja-raja kecil di daerah. Keempat, penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin terwujudnya sebuah system pelayanan publik yang efektif, murah dan transparan. Kelima, penyelenggaraan otonomi itu harus tetap menjamin keseimbangan pertumbuhan dan kemajuan setiap wilayah negara, serta menghindari terjadinya ketimpangan antar daerah. Keenam, penyelenggaraan otonomi daerah harus memberdayakan potensi manusia dan sumber daya alam di masing-masing daerah. Dalam hal ini, kami meminta perhatian khusus agar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada semua tingkatan pemerintahan harus selalu memperhatikan dan mengakomodasi hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat di daerah-daerah yang selanjutnya perlu secepatnya diatur dengan undang-undang.
Khusus mengenai daerah Aceh dan Irian Jaya, FPDI Perjuangan mendukung niat pemerintah agar memberlakukan otonomi khusus pada tahun ini juga.
Sidang Majelis yang Terhormat
Mencermati Rantap tentang Persatuan dan Kesatuan Nasional, Fraksi kami sangat menyadari bahwa Rantap tersebut sangat diperlukan dan bersifat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan_ bernegara. Hai tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa, kebhinekaan yang dimiliki bangsa Indonesia yang demikian berharga di masa lalu kini justru menjadi ancaman persatuan dan kesatuan nasional seperti yang terjadi di beberapa daerah di tanah air.
Para perintis kemerdekaan kita sadar akan kenyataan bahwa masyarakat dan bangsa kita bersifat majemuk. Kita adalah satu bangsa yang terdiri dari berbagai kelompok etnis dan suku yang memeluk berbagai agama dan berbagai bentuk kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, menggunakan berbagai jenis bahasa dan juga mengikuti berbagai jenis adat istiadat dan budaya serta menyebar di berbagai pulau kecil dan besar.
Ini suatu kenyataan sosiologis dan fakta sejarah yang telah diterima dengan ikhlas oleh para perintis dan pendiri negara untuk menjamin kehidupan berbangsa yang bersatu dan interaksi antar etnis dan antar agama yang menjauhkan kita dari berbagai purba sangka dan pertikaian. Akan tetapi, saat ini, kita semua menjadi :saksi atau bahkan mungkin kita menjadi bagian dari proses penghancuran fakta sosiologis dan sejarah di atas. Dari sebuah negara bangsa yang begitu membanggakan di masa lalu, kini kita sedang bergerak menuju negara etnik yang berkeping-keping. Bagi PDI Perjuangan, nation and character building adalah amanat sejarah yang tidak akan penah dikhianati. Kami percaya, tak satu pun anak negeri ini nantinya akan sanggup menerima penghakiman sejarah, bahwa sebuah bangsa besar pernah lahir oleh abad, yang sayangnya, ia harus hancur karena menemui generasi yang bersemangat kerdil.
Untuk itu, pertama, penegakan Supremasi Hukum merupakan conditio sine qua non bagi perwujudan persatuan dan kesatuan nasional. Fraksi kami yakin, preposisi bahwa "hukum harus berlaku bagi setiap orang dan keadilan harus dinikmati semua orang" merupakan pilar utama yang akan memperkokoh bangunan solidaritas dan keutuhan bangsa.
Kedua, mewujudkan rekonsiliasi nasional melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional agar keretakan yang bersifat vertical dan horizontal dalam tubuh bangsa, bisa kita rekatkan kembali. Ketiga, menegaskan kembali prinsip kewarganegaraan sebagai dasar pengaturan kehidupan politik bangsa dan negara. Keempat, politik kebudayaan harus diarahkan untuk menjamin bahwa setiap budaya anak bangsa mendapatkan ruang hidup yang wajar dalam taman sari budaya nasional.
Halaman 7