Halaman 7
Sidang Majelis Yang berbahagia
Sadar akan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban, kami berpendapat keberadaan TNI dan POLBI yang efektif, solid dan professional merupakan keharusan.
Untuk mewujudkan hal itu, maka pemisahan antara TNI dan POLBI tidak semata-mata menyangkut lembaga, akan tetapi lebih dari itu menyangkut pemisahan secara tegas fungsi kedua lembaga tersebut. Fungsi pertahanan negara merupakan pekerjaan pokok dari TNI, sedangkan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri menjadi tugas POLBI. Sebagai konsekuensinya, maka proses rekruitmen, system pendidikan, mekanisme dan struktur kelembagaan dan budaya dari kedua lembaga ini harus secara sungguh-sungguh dibangun secara berbeda guna memenuhi fungsi yang berbeda pula.
Atas dasar itulah, Rantap tentang Pemisahan TN I dan POLBI serta Rantap tentang Peran TNI dan Peran POLBI dirasa perlu untuk dibahas lebih dalam dan cermat dalam Komisi Majelis.
Sidang Majelis Yang Terhormat,
Adalah bagian dari sejarah perjuangan PDI Perjuangan dan tetap menjadi komitmen kini dan masa depan, bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak boleh ada ruang untuk tumbuh, apalagi berkembang di bumi Nusantara ini. Pelajaran sejarah sepanjang Orde Baru membuktikan KKN merupakan sumber dari segala kehancuran, termasuk dan terutama kehancuran moral bangsa. Karena itu, kami berpendapat TAP No: XI/MPR/1998 yang teiah dijabarkan dalam UU No: 28/1999 dan No: 31 /1999 harus dilaksanakan secara tegas, konsekuen dan dengan jadwal yang ketat. Dalam konteks ini kami merasa perlu untuk memfasilitasi pemerintah dengan kewenangan hukum yang lebih besar melalui penambahan klausul atau bahkan pasal tersendiri dalam TAP MPR No: XI/MPR/1998 tersebut.
Klausul atau pasal itu dimaksud untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah berdasarkan unilang-unilang untuk menyita dan merampas harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang patut diduga sebagai hasil KKN, demi kepentingan negara. Kami juga merasa perlu diberlakukannya prinsip pembuktian terbalik dalam menangani kasus KKN.
Sidang Majelis yang terhormat,
Dalam rangka pembentukan komisi-komisi majelis untuk melakukan pembahasan atas hasil-hasil BP MPR, kami mengusulkan dibentuknya tiga komisi. Yaitu, komisi A yang membahas materi Amandemen UUD 1945, Komisi B yang membahas Rantap-rantap, dan Komisi C yang menangani laporan tahunan Presiden dan Lembaga Tinggi Negara lainnya. Sebagai hasil dari pembahasan laporan tersebut, Fraksi kami setuju dengan format Rantap tentang hasil pembahasan laporan tahunan lembaga-lembaga tinggi negara.
Demikianlah pemandangan umum kami FPDI Perjuangan terhadap hasil Rancangan Ketatapan- Rancangan Ketetapan yang telah dipersiapkan oleh BP MPR RI. Keseluruhan pandangan yang telah kami sampaikan di atas merupakan suatu tanggapan Fraksi PDI Perjuangan untuk melangkah ke hari esok yang lebih cerah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Merdeka !
Jakarta, 10 Agustus 2000
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KetuaSekretaris
Ttd.Ttd.
Sophan SophiaanIr. Tarto Sudiro