Hardoyo*)
*) (mantan anggota DPRGR/MPRS 1960-65 dari fraksi golongan karya-pemuda, eks tapol 10 Nop 1966 - 9 desember 1979)
Pengantar:
Kita semua disini membicarakan kasus kasus tragedi bangsa di masa lalu yang diakui apa tidak sempat membawa seluruh bangsa ini sadar atau tidak mungkin telah menjadi tawanan sejarah masa lampau yang telah memboroskan banyak enerzi bangsa. Kemudian sebagaimana pengalaman banyak negara yang ingin mentas beralih mengubah tragedi menjadi hikmah, dari sistem otoriterime ke masyarakat baru yang demokratik dan menjunjung tinggi HAM, maka "kebenaran" harus diungkapkan, dan kemudian bermuara pada rekonsiliasi nasional. (KKR).
Mengingat banyaknya kasus tragedi bangsa selama kekuasaan Orde Baru, saya tidak bisa membayangkan bila KKR nanti terbentuk, mungkin atau pasti akan merupakan KKR terbesar,terberat dan terumit dalam sejarah setelah perang dunia kedua.
Sebagai orang awam dalam sejarah, saya tahu bahwa dalam sejarah seringkali terjadi peristiwa tragedi itu tak semua terungkapkan dalam sejarah tulis, dalam sejarah lesan terungkap sepotong potong dalam berbagai versi, tak sedikit pula yang raib dari sejarah, dan dilupakan. Karena itu manusiawi juga bila orang enggan untuk mengingat terus suatu tragedi yang berat yang menimpa diri atau keluarga dekatnya, seraya apologia, "biarlah kalau memang ditakdirkan menjadi tumbal sejarah demi masa depan anak cucu".
Namun pengungkapan kebenaran itu betapapun bukan pekerjaan mudah tetap sangat penting, justru sebagai pepeling agar tidak terulang kembali.
Pendekatan Masalahnya
Dalam hal ini saya pribadi sependapat dengan jiwa dan semangat sarasehan generasi muda Indonesia yang diselenggarakan di Universitas Leuwen Belgia 23 september yang lalu dengan tema "Mawas Diri Peristiwa September 1965; sebuah tinjauan ulang sejarah".
Seseorang yang hadir dalam sarasehan itu menulis kesan kesannya kepada saya, sebagai seorang sahabat yang dikenalnya sebagai korban politik kasus 1965 a.l.sbb: " Dari kata Mawas Diri jelas Sarasehan ini tidak dimaksud untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar dalam peristiwa September 1965. Walau demikian, dalam diskusi sementara peserta ingin mencari tahu siapa pelaku utama dan siapa yang sekedar tersangkut didalam peristiwa yang kemudian menimbulkan trauma yang luarbiasa mendalamnya dalam kehidupan bangsa Indonesia. Konon,justru soal "ingin tahu" itu telah menjadikan diskusi hidup sebagaimana dikatakan peserta Sitor Situmorang dalam makalahnya" Menelusuri sejarah sebagai dialog terus menerus dengan diri sendiri dan sesama".
Mungkin yang agak surprise dalam sarasehan itu bicara juga Ibu Dra Nani Nurachman , dosen psikologi Universitas Indonesia, puteri dari Jendral Mayor Sutoyo Siswomihardjo yang dibunuh di pagi buta 1 Oktober 1965, membawakan makalah dengan judul " Pengumpulan Nalar dan Rasa: Rekoleksi ingatan dan refleksi pengalaman atas peristiwa G30S/PKI". Makalah Ibu Nani Nurachman dengan ini kami lampirkan sebagai bahan perenungan kita.
Bicara soal siapa yang salah atau tidak, pembicara Hersri Setiawan, seorang sastrawan yang pernah di"buang" kepulau Buru menolak pendapat seorang pembicara yang mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada seorang pun dari PKI yang berani mawas diri.Ditegaskan oleh Hersri, bahwa mawas diri bahkan telah dikemukakan secara total oleh Sudisman Sekjen CC PKI di depan Mahmilub. Ia bahkan menamai pidatonya tidak sebagai pidato pembelaan diri , tetapi pidato pertanggungjawaban selaku pimpinan Partai. Sudisman dengan terang telah menyatakan otokritik, dan dengan rendah hati sekaligus juga meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu atas dasar berbagai argumentasi Dra Carmel Budiardjo menegaskan pendapatnya bahwa Soeharto lah yang menjadi pelaku utama peristiwa G30S 1965. Beberapa peserta lainnya juga tampil dengan berbagai versi lainnya. Sekarangpun, di Jakarta, mingguan GAMMA 8-14 Nopember 2000 tampil dengan nomor khusus: SOEBANDRIO BONGKAR DALANG G30S. Bahkan Departemen Pendidikan kita. Kalau tidak salah, meminta para guru untuk membiarkan anak anak didik membaca bahwa ada sedikitnya lima versi G30S l965.
Saya rasa, siapapun tahu, bahwa masalah siapa otak, siapa pelaku dan siapa yang tersangkut peristiwa G30S, masih merupakan bahan penyelidikan yang tidak mudah. Presiden Soekarno yang muncul dengan teori 3 sebab dalam pidato Nawaksaranya, telah meninggal tanpa pernah diperiksa oleh pengadilan, DN Aidit telah ditembak mati segera setelah ditangkap, Jendral Besar Purn. AH Nasution baru baru ini telah meninggal pula, sedangkan Jendral Besar Purn Haji Muhammad Soeharto konon dikabarkan dalam keadaan sakit, hingga sukar berbicara dan berpikir.
Bedakan peristiwa l oktober 65 dengan pascanya.
Karena itu saya sependapat dengan kesimpulan sarasehan mawas diri Leuwen, bahwa dalam membahas peristiwa 1965 hendaklah dibedakan antara peristiwa yang terjadi di pagi subuh 1 oktober 1965 dengan peristiwa peristiwa yang terjadi berikutnya, yakni berupa pembantaian massal (genocide/massacre) yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia sampai hari ini.
Peristiwa inilah, kata kesimpulan Leuwen, merupakan kenyataan yang gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup, merupakan feit yang straftbaar atau crime against humanity.
Saya pernah mewawancarai seseorang putra dari sepasang suami isteri guru SD di salah satu kota Di Jawa Tengah, Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal Nopember 1965. Sang Ibu yang lagi hamil tua 9 bulan, dibiarkan melahirkan putra terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil dari rumah sakit bersalin dan langsung dibunuh. Menurut pengakuan sang putra yang pada tahun 1965 telah berusia 14 tahun, keluarga dari pelaksana pembunuhan orang tuanya itu mengirim pesan bahwa mereka itu terpaksa melakukan karena diperintah atasannya. Sedang ormas tertentu yang menggeropyok dan menangkap orang tuanya, mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu mengatakan mereka hanya memeruskan perintah yang berwajib.
Saya Tanya, "apakah anda menyimpan dendam?" Jawabnya, semula ya, tapi setelah kami mempelajari masalahnya dendam saya hilang, mereka hanyalah pelaksana yang sebenarnya tak tahu menahu soalnya, mereka sejatinya juga korban sejarah dalam berbagai bentuk dan sisinya". Kata lain, ia melihat kasus pasca 1 oktober 65 sebenarnya lebih bersifat state violences yang vertikal sifatnya, sedang gejala konflik horizontal itu hanyalah akibat belaka.
Pandangan tentang "Sistem Hukuman Kolektif"?
Dr Riswanda Imawan dari UGM, kalau tidak keliru, didepan Seminar Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan (MIK) di Yogyakarta pada tahun 90-an mengenai tuntutan penghapusan stigma "ET"dari KTP para eks tapol/napol sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri no 32 tahun 198l mengatakan bahwa "rekonsiliasi nasional" itu akan susah dicapai, karena bangsa kita ini umumnya masih mengidap budaya tumpas kelor", artinya lawan politik harus ditumpas bersihkan sampai sekecil kecilnya.
Tahun l965 - 66 memberikan pengalaman baru di bidang hukum bagi bangsa Indonesia, mungkin tentang apa yang pernah disebut oleh seorang pakar hukum, saya lupa namanya, mengenai penerapan "sistem hukuman kolektif".
Oktober 65 di mulai dengan keputusan panglima penguasa perang daerah diberbagai tempat mengenai pembekuan PKI dan apa yang disebut semua ormasnya. Sekalipun jika menilik AD/ART satu satuya ormas PKI itu hanya Pemuda Rakyat, lain lainnya tetap ormas independen.
Segera diikuti dengan pembunuhan massal terhadap para aktivis dan bahkan simpatisan kiri, artinya PKI dan segala orang yang dianggap PKI (dan ini yang terbesar) sampai sampai Presiden Soekarno mengingatkan kalau mau tangkap tikus jangan rumahnya dibakar.
Keadaan politik semakin tegang dan gerakan massa antiPKI mulai mengarahkan aksinya kepada Presiden Bung Karno, yang dianggap melindungi PKI. Puncaknya, ialah keluarnta Surat Perintah Sebelas Maret 1966. Apa isinya dan bagaimana sejatinya, saya percaya para hadirin tahu semuanya. Yang jelas, PKI dan semua ormasnya "resmi" dibubarkan.
Pada Juni 1966, kalau tak salah ada Instruksi Komanda Ganyang Malaysia (KOGAM ) no 9 tahun 1966 yang mengklasifikasi para tahanan politik yang jumlahnya melebihi satu juta orang yang memenuhi semua kamp kamp tahanan yang sebenarnya bukan kamp tahanan.
Menurut KOGAM 9 /1966 para tahanan itu diklasifikasi ke dalam A, B dan C. Golongan A ialahyangterlibat langsung dalam gerakan militer G30S/65, dan mereka harus diadili. Golongan B dibagi Bl dan B2 ialah mereka yang diianggap kader partai atau aktivis ormas kiri, Mereka umumnya dutahan dan sebagian besar diasinglan ke pulau Buru. Mereka ini dianggap terlibat secara tidak langsung, karena hari hari oktober 65 tidak segera mengutuk G30S , sekalipun yang mengutukpun kena garuk juga.Golongan ketiga golongan C, Cl ialah mereka yang beranteseden "Peristiwa Madiun 1948",C2 yang disebut simpatisan dan C3 massa. Mereka ini ada yang ditahan ,dan diberhentikan dari pekerjaaannya atau bebas sebagai tahanan kota dan harus wajib lapor.
Predikat "terlibat secara tidak langsung" ini hebat sekali dampaknya, Ada 9 macam pekerjaan yang tertutup untuk mereka, dan anak cucunya pun terkena pembatasan untuk sekolah dan mencari pekerjaan, Mungkin hadlirin masih ingat istilah Litsus, bersih Diri dan Bersih Lingkungan, serta Keterpengaruhan.
Kogam 9 lebih efektif, setelah SU MPR RI akhir Juni 1966 itu juga mengeluarkan yang terkenal dengan TAP no. 25 MPRS 1966 mengenai pelarangan PKI, dan penyebaran ideologi Marxisme, Komunisme dan Leninisme. Maka pemeriksaan terhadap para tahanan bukan lagi semata mata soal kasus perkara keterlibatannya dengan kasus G30S 65an sich, tetapi sudah ke soal apa pandangan hidup anda, komunisme atau bukan.
Barulah pada akhir Desember 1979 ada pembebasan umum para tapol dan penutupan kamp pengasingan pulau Buru dan kamp wanita di Plantungan Jateng, di mana sebelum dibebaskan para tapol harus menandatangani 7 butir pernyataan, a,l tidak akan aktif lagi dibidang politil, dan yang terpenting menurut saya ialah TIDAK AKAN MENUNTUT GANTI RUGI PADA PEMERINTAH ATAS PERLAKUAN YANG MEREKA ALAMI SELAMA DITAHAN.
Ternyata pembebasan 1979 ini hanya dilepas kepala tapi masih diikat kakinya, ditunjukkan segera berlakunya Instruksi Mendagri Amir Machmud no 32 tahun 198l tentang pembinaan dan pengawasan terhadap eks tapol/napol yang sarat dengan berbagai perlakuan diskriminatif.
Sampai detik ini sebagian masih berlaku seperti yang saya alami dengan diskriminasi berlakunya KTP saya yang seharusnya sudah seumur hidup hanya diberi 3 tahun. Bahan bahan yang kami dengar dari daerah, misalnya Sulawesi Utara konon litsus, wajib lapor masih ada.
Praktek semua itulah yang disebut berlakunya sistem hukuman kolektif. Dan ini mengingatkan apa yang saya lihat di jaman kekuasaan fasisme Dai Nippon, kalau dalam suatu pasukan atau warga desa, seseorang salah, maka seluruh anggota pasukan atau komunitas ybs terkena sa-seng atau hukuman,
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Forum ini secara tak langsung telah menyumbang bagi penyusunan materi RUU KKR. Saya percaya, atas dasar pemikiran positif, bahwa kalau nanti UU KKR disahkan akan terbuka lembaran baru bagi bangsa Indonesia ini lepas dari tawanan sejarah masa lalu dan membuka tahapan baru bangsa majemuk ini membangun Indonesia Baru yang demokratik, adil dan sejahtera,
Banyak masalah ,termasuk masalah psikologis, yang tak mudah disingkirkan begitu saja, karena a.l. bayang bayang traumatic masa lalu yang sebagian tak jelas duduk perkaranya bagi kebanyakan orang mengapa hal hal yang menyedihkan itu bisa terjadi. Masak 200 juta bangsa Indonesia, bangsa terbesar ke 4 dunia sampai kalah dengan rakyat Afrika Selatan dibawah Nelson Mandela dan de Clerk yang mampu menciptakan kerukunan dan bosan dengan perkelahian yang tak bagaikan lingkaran setan.
Pendek kata, saya ingin menyimpulkan jalan keluar dari penyelesaian kasus 65 senafas dengan jiwa KKR tsb.
Pertama, adanya pengakuan negara/pemerintah bahwa pada tahun 1965/1966 di Indonesia telah terjadi state violences against human rights terhadap sekelompok orang yang dianggap PKI atau yang di PKI kan. Para korban politik dari kasus itu hendaknya dipulihkan nama baiknya, misalnya dengan pemberian pernyataan atau piagam bahwa mereka tidak bersalah dan karena itu namabaiknya dipulihkan.
Kedua, pemerintah sebagaimana telah menjadi keputusan Presiden RI sekarang agar segera mencabut segala macam peraturan dan perundangan yang diskriminatif terhadap warganegaranya sendiri dari manapun mereka.
Ketiga, untuk pendidikan demokrasi politik dan HAM, pemerintah agar segera membentuk KKR yang kuat dan berwibawa. Biarlah KKR ini bekerja dengan keras dan cermat, agar kebenaran dapat terungkap, dan rekonsiliasi nasional menjadi tujuan akhirnya.
Keempat, demi pelurusan sejarah atau istilah yang saya lebih suka demi pengkajian ulang kembali sejarah atau penulisan kembali sejarah, karena diakui masih banyak peristiwa tragedy yang masih memerlukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut, maka pemerintah hendaknya menyerahkannya kepada badan independen professional MASYARAKAT SEJARAWAN INDONESIA (MSI), jika perlu dengan bantuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk mengembangkan penelitian sejarah lebih jauh, sedangkan pemerintah diharapkan agar para peneliti itu memperoleh akses ke arsip negara, termasuk arsip militer sepanjang yang relevan mereka perlukan demi objektivitas penelitiannya.
Penutup
Demikian sepintas lintas pandangan saya yang secara spontan saya kemukakan, karena saya baru diberi tahu kemarin siang bahwa saya harus bicara kamis pagi ini didepan forum yang saya hormati dengan penuh harapan baik ini.
Maafkan bila ada banyak kekeliruan dalam mengutip data bagi penyusunan makalah ini, hingga tak ada referensi dan catatan kaki yang biasanya ada.
Sekali lagi, saya menyampaikan terima kasih atas perhatian para peserta diskusi KKR seri ke VIII ini.
Jakarta, 16 Nopember 2000
.
H a r d o y o