Halaman 6


Sidang majelis yang kami hormati,

PDI-Perjuangan juga menyambut baik rencana Presiden untuk mengkonsentrasikan diri pada area dan isu kebijaksanaan dan kenegaraan tertentu serta pada saat yang bersamaan menyerahkan sebagian kewenangan lainnya pada pihak lain. Hanya saja kami perlu mengingatkan dua hal mendasar. Pertama, keputusan yang diambil nantinya jangan menimbulkan masalah ketata-negaraan dan harus memperhitungkan secara cermat akibat politis dan teknis yang mungkin ditimbulkannya, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Kedua, penyerahan sebagian kewenangan tersebut harus sesuai dengan prinsip perlunya dukungan rakyat yang nyata, sebuah prinsip yang dijunjung tinggi dalam demokrasi. Mengingat pentingnya masalah ini, arah dan substansi dari rencana Saudara Presiden seyogyanya juga menjadi perhatian sidang majelis yang mulia kali ini.

Saudra pimpinan dan Sidang Majelis Yang terhormat,

Setelah menyampaikan pandangan kami mengenai laporan Saudara Presiden, kini tibalah saatnya kami menyampaikan pandangan fraksi PDI Perjuangan mengenai laporan dari lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

Sidang Majelis yang terhormat,

Dalam Tap MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999 -2004, khususnya KONDISI UMUM dinyatakan bahwa perkembangan hukum tanpa disertai/diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme aparat hukum kesadaran hukum, mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum sehingga mengakibatkan supremasi hukum belum dapat diwujudkan. Dalam kerangka itu maka SI yang tertera dalam GBHN adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratik, berkeadilan, yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Untuk itu maka MISI yang diemban adalah antara ain perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan HAM berlandaskan keadilan dan kebenaran.

Dalam arah kebijakan GBHN telah diamanatkan sejumlah arah kebijakan hukum antara lain:

o Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM.

o Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi azas keadilan dan kebenaran.

o Menyelesaikan berbagai proses Peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secara tuntas

Dalam laporan MA tidak tergambarkan secara substantif dan kualitatif mengenai kondisi umum tadi sebagai bagian mutlak dan titik awal MA melakukan refleksi dan introspeksi dengan terbuka dan jujur. Realita sosial dan arah kecenderungan hukum sepuluh bulan terakhir, kondisi umum justru semakin menambah sisi negatif yang merugikan publik dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap MA dan jajaranya. Memang MA dengan secara formal kelembagaan dan teknis fungsional-operasional telah bekerja dan berperan, namun proses dan hasil itu tidak mempunyai korelasi positif secara signifikan dengan agenda MA mengatasi dan mengurangi kondisi umum (hukum) sebagaimana dinyatakan dalam GBHN. Persoalannya adalah MA masih memahami dan meletakan diri sebagai sebuah institusi yang bebas dari pengawasan dan pertanggungjawaban publik, sehingga tidak ditempatkan MA sebagai tanggungjawabnya secara etik moral dan politik ketatanegaraan.


Halaman 7




(c) 1996 - 2001 megaforpresident.org