Uraian Ringkas
Kerangka Program Pemulihan Ekonomi Indonesia
I. Pemulihan Kepercayaan dan Dasar Bagi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Kepercayaan merupakan faktor paling penting dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia. Kehancuran ekonomi nasional pada dasarnya terjadi karena para investor dan pelaku ekonomi tidak lagi mempercayai Indonesia sebagai negara yang aman bagi kegiatan investasi mereka.
Keserakahan penguasa yang teiah menciptakan sistim usaha yang tidak adil telah menciptakan persepsi yang jelek terhadap Indonesia. Indonesia telah dianggap sebagai negara yang memiliki resiko sangat tinggi dan serba tidak menentu, sehingga patut dihindari dan ditinggalkan.
Dengan demikian arus pelarian modal keiuar negeri tidak dapat dihindari dan perekonomian Indonesia runtuh secara mendadak.
Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa, upaya untuk mengembalikan kepercayaan yang teiah hilang harus dijadikan prioritas utama. Karena, semua bantuan pinjaman luar negeri dan program pemulihan ekonomi yang didukung oleh IMF dan Bank Dunia tidak akan memiliki arti apa-apa jika para investor dan bahkan warga negara Indonesia sendiri masih tidak mempercayai Indonesia sebagai tempat kegiatan usaha yang aman.
1. Independensi Sistim Peradilan :
Faktor yang terpenting dalam mengembalikan kepercayaan adalah adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum, maka segala resiko dapat diperkirakan dan diantisipasi secara dini. Dengan kata lain, yang sangat penting bagi para pelaku ekonomi adalah adanya sarana untuk menganalisa resiko.
Sarana tersebut adalah kepastian hukum yang dijamin oleh sistim peradilan yang independen.
Untuk menjamin kepastian hukum melalui pembentukan sistim peradilan yang independen, maka harus dilakukan reformasi lembaga peradilan. Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri harus bekerja secara Independen. Para hakim harus mendapat jaminan kehidupan yang layak dan mafia peradilan harus dihilangkan.
2. Pemberdayaan Lembaga Demokrasi:
Indonesia tidak akan dipercaya oleh investor asing, jika warganya sendiri tidak merasa yakin terhadap keamanan investasi modal di negaranya sendiri. Untuk itu, meyakinkan warga negara dan rakyat Indonesia merupakan upaya yang tidak boleh diabaikan.
Rakyat Indonesia harus diberikan keyakinan bahwa lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD) akan berfungsi secara efektif dalam melindungi kepentingan rakyat.
Oleh karena itu pemberdayaan lembaga demokrasi merupakan salah satu faktor penting dalam upaya pemulihan kepercayaan.
Selain itu pemberdayaan lembaga demokrasi juga akan memberikan jaminan terhadap stabilitas sosial, karena segala bentuk ketidak puasan atau kekecewaan rakyat akan dapat disalurkan secara damai dan secara institusional.
Perlu diingat bahwa jika lembaga perwakilan rakyat tidak berfungsi, maka demonstrasi dan kerusuhan akan menjadi konsekuensi logis dari tersumbatnya aspirasi rakyat. Dengan demikian akan teladi gangguan gangguan terhadap stabilitas sosial.
Seiain itu, kewibawaan dan kemampuan Lembaga perwakilan Rakyat juga harus diupayakan, terutama dalam mengoptimalisasikan pemberdayaan lembaga demokrasi. Untuk itu, memberikan fasilitas tenaga ahli yang diperbantukan kepada DPR/DPRD merupakan suatu kondisi yarig harus diciptakan.
3. Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa:
Tambahan hutang Luar Negeri yang dikoordinir oleh IMF dan Bank Dunia serta Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional yang sangat baik, tidak akan bermanfaat jika pemerintah yang ada tidak memiliki wibawa dan penuh dengan KKN.
Program sebaik apapun dan bantuan keuangan yang besar, tidak akan berarti, karena pemerintah yang tidak bersih tidak akan mampu menjalankannya secara efektif dan sesuai dengan sasaran.
Oleh karena itu, menciptakan pemerintah yang bersih dan dipercaya oleh rakyat merupakan persyaratan utama dalam menjalankan program penyehatan ekonomi.
Pemerintah yang bersih dan berwibawa juga merupakan kondisi yang tidak dapat ditawar dalam mempercepat pulihnya kepercayaan terhadap Indonesia.
Program program yang dianggap penting untuk tujuan ini adalah adanya transparansi dan keterlibatan masyarakat (melalui Lembaga Perwakilan) dalam proses pengangkatan pejabat tinggi negara.
Pelaksanaan Undang Undang mengenai transparansi kekayaan pejabat tinggi negara akan sangat membantu terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
4. Reformasi Lembaga:
Jatuhnya martabat bangsa Indonesia akibat krisis ekonomi, tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang. Oteh karena itu, pertumbuhan ekonomi harus stabil dan berkesinambungan.
Ketiga faktor penting bagi pemulihan kepercayaan yaitu : Independensi Sistim Peradilan, Pemberdayaan Lembaga Demokrasi dan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, sekaligus berfungsi sebagai faktor penjamin tumbuhnya perekonomian Indonesia secara berkesinambungan.
Selain itu lembaga lembaga kenegaraan seperti Lembaga Demokrasi, Lembaga Ekonomi dan Lembaga Hukum harus diperkuat melalui program Reformasi Lembaga lembaga (Institutional Reform).
Pada zaman Orde Baru, pertumbuhan ekonomi tidak terkendaii, karena tidak ada lembaga kenegaraan yang mampu berfungsi secara profesional dan independen. Pada saat itu Presiden Soeharto merupakan satu satunya lembaga yang menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,
Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan terkendali, maka Indonesia harus memperkuat lembaga lembaga ekonomi :
Bank Sentral harus mampu bekerja secara independen dan profesional, Bapepam harus diperkuat menjadi lembaga profesional dan independen agar mampu mengawasi kegiatan perdagangan saham di Pasar Modal dan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal di Indonesia.
Reformasi Lembaga Pelaksana Perpajakan harus diprioritaskan agar pemerintah mampu meningkatkan pendapatan dari pembayaran pajak. Pejabat pejabat perpajakan harus benar benar bersih dan tidak terlibat KKN di masa Ialu. Mereka harus mendapat gaji yang cukup dan sanksi yang sangat berat jika terbukti melakukan pelanggaran pelanggaran.
Upaya memperkuat lembaga negara tidak hanya terbatas pada lembaga pemerintahan atau lembaga ekonomi, akan tetapi lembaga pengawasan, lembaga peradilan dan lembaga demokrasi pun harus diperkuat, dengan meningkatkan profesionalisme dan independensi lembaga lembaga tersebut.
Selain itu, untuk menciptakan kontrol sosial yang efektif, pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan melalui pembentukan civil society yang kuat.
Lembaga Swadaya Masyarakat perlu ditumbuh kembangkan guna menciptakan proses pengawasan yang melembaga.
Dengan adanya lembaga lembaga ekonomi yang kuat dan profesional tersebut, maka kebijaksanaan publik yang dihasilkan akan menjamin terjadinya pertumbuhan ekonomi yang stabil, terkendali dan berkesinambungan.
II. Pencegahan Kerusakan Sosial
Krisis ekonomi yang menimpa bangsa Indonesia telah menghasilkan penurunan kualitas hidup di Indonesia. Kebangkrutan perusahaan dan kontraksi ekonomi telah menghasilkan gangguan sosial yang sangat besar artinya bagi proses pemulihan perekonomian nasional.
Terjadinya jutaan PHK telah menghasilkan kemiskinan mendadak, sehingga anak anak balita mengalami kekurangan gizi dan jumlah anak anak putus sekolah mengalami peningkatan luar biasa.
Untuk mencegah kerusakan sosial berlanjut akibat timbulnya krisis ekonomi, maka diperlukan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda tunda.
Oleh karena itu bantuan Bank Dunia untuk program JPS harus tetap diperjuangkan, terutama dalam masa transisi menuju pemulihan ekonomi nasional.
Yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program JPS adalah sistim pengawasan dan mekanisme kontrol serta pelaksanaan yang transparan.
Keterlibatan masyarakat (civil society) dalam pelaksanaan dan perencanaan program JPS merupakan keharusan. Sedangkan birokrasi dan pegawai pemerintah tidak boleh terlibat terlalu jauh. Kebijakan ini sangat diperlukan dalam rangka mencegah terjadinya penyelewengan penyelewe- ngan terhadap bantuan program ]PS.
III. Pemulihan Stabilitas Ekonomi Makro
1. Moneter:
Upaya melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah, penurunan tingkat suku bunga dan penurunan tingkat inflasi telah berhasil dijalankan melalui bantuan utang luar negeri dan pengawasan lembaga multilateral IMF. Dalam hal ini, IMF telah berhasil mencegah kerusakan ekonomi yang berkepanjangan.
Karena Indonesia telah menerima bantuan pinjaman IMF, maka sangat dirasakan perlu adanya jaminan kontinuitas pelaksanaan program IMF di bidang moneter hingga tercapai suatu kondisi minimum di mana kita bisa mandiri sepenuhnya.
Perubahan yang drastis akan menghasilkan destabilisasi dan mengganggu proses pemulihan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia.
2. Fiskal :
Anggaran belanja dan pendapatan Negara (APBN) di masa yang akan datang akan mengalami tekanan yang sangat berat akibat beban pembayaran utang negara (utang luar negeri dan biaya rekapitalisasi perbankan).
Biaya yang timbul akibat krisis ekonomi harus diperkecil melalui upaya restrukturisasi utang luar negeri, program swastanisasi BUMN yang terkendali dan mengutamakan kepentingan nasional, dan reformasi Lembaga Pelaksana Perpajakan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkecil beban APBN, sehingga kemampuan pemerintah dalam meningkatkan anggaran kesejahteraan rakyat dapat terus ditingkatkan.
Dalam jangka panjang kebijaksanaan alokasi anggaran belanja pemerintah harus diprioritaskan kepada sektor sektor yang dapat memicu pemberdayaan ekonomi nasional.
Penghematan anggaran belanja harus terus dilaksanakan. Pemborosan dan kebocoran harus dicegah melalui pembentukan lembaga pengawasan yang profesional dan independen.
3. Membangun Infrastruktur Pasar:
Pemulihan stabilitas ekonomi makro harus disertai dengan upaya pembentukan infra struktur pasar yang efektif, sehingga formasi harga barang dan jasa dapat terbentuk melalui prinsip ekonomi pasar. Dengan demikian akan terjadi proses pemerataan berdasarkan mekanisme "price formation" Produsen tidak dapat rnengontrol harga seenaknya dan kepentingan konsumen akan selalu terjamin.
IV. Pemberdayaan Potensi Ekonomi Nasional
Setelah kepercayaan pulih kembali dan dasar dasar bagi pertumbuhan yang berkelanjutan telah diletakkan serta stabilitas ekonomi makro terbentuk, maka upaya selanjutnya adalah kebijaksanaan ekonomi yang mengarah kepada optimalisasi potensi ekonomi nasional atau pemberdayaan potensi ekonomi nasional.
1. Prioritas Proyek pembangunan
Kebijaksanaan proyek pembangunan yang menghambur- hamburkan uang negara di masa Ialu, seperti pabrik pesawat terbang harus dihindarkan. Prioritas proyek pembangunan harus diarahkan kepada penciptaan rangsangan bagi pembangunan ekonomi di daerah dan di pedesaan terutama untuk mencapai pemerataan kesempatan dan peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Proyek pembangunan juga harus diarahkan kepada pembangunan sarana bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional dan integrasi perekonomian nasional yang dapat menjamin kesatuan negara RI.
Beberapa contoh proyek yang me enuhi kategori tersebut adalah : jaringan distribusi nasional üaringan infraTuktur transportasi, telekomunikasi) dan pengadaan energi murah.
Proyek peningkatan kesejahteraan rakyat harus terus diupayakan dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan rakyat. Termasuk dalam kategori ini adalah proyek pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.
2. Prioritas Pembangunan Sektoral :
Untuk mengoptimalkan daya tumbuh ekonomi Indonesia, maka harus dipilih sasaran sektoral yang tepat. Sektor ekonomi yang perlu mendapatkan prioritas adalah sektor sektor yang memiliki keunggulan komparatif, sehingga Indonesia mampu bersaing di dalam pasar global dan sekaligus perolehan devisa bagi negara dapat ditingkatkan agar beban pembayaran cicilan utang luar negeri dapat dipikul tanpa penderitaan rakyat yang berkepanjangan.
Selain itu, prioritas pembangunan sektoral juga diarahkan kepada sektor sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia dalam kurun waktu yang sesingkat mungkin.
Berdasarkan kriteria prioritas pembangunan sektoral tersebut, maka anggaran proyek pembangunan dan investasi harus diarahkan kepada sektor sektor pertanian, kelautan dan pariwisata.
3. Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah
Peranan usaha kecil dan menengah sangat penting dalam rangka pemberdayaan ekonomi nasional. Usaha kecil dan menengah yang kuat akan menghasilkan struktur perekonomian nasional yang kuat dan menciptakan stabilitas sosial.
Selain itu, pengembangan usaha kecil dan menengah juga merupakan strategi yang efektif dalam menciptakan pemerataan kesempatan dan demokras! ekonomi di Indonesia.
Program yang menunjang kebUaksanaan pengembangan usaha kecil dan menengah adalah menciptakan Wirn yang kondusif bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah tanpa harus mendistorsi prinsip ekonomi pasar.
Gerak kehidupan antar sesama usaha kecil dan menengah, pertumbuhannya didasarkan kepada kekuatan sinergi antara mereka yang dijalin secara kooperatif. Akumulasi dari interaksi yang sehat inilah menjadi dasar bangunan dari suatu koperasi yang sehat.
Untuk mendapatkan komitmen seluruh pelaku ekonomi dalam hal ini, maka perlu dibuat Undang Undang mengenai Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Program Swastanisas! BUMN :
Seperti diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masa masa yang akan datang telah dibebani oleh cicilan utang pemerintah, maka perlu dilaksanakan program swastanisasi BUMN secara bijaksana dan transparan.
Namun demikian swastanisasi BUMN tidak boleh mengabaikan kepentingan nasional, yaitu selain untuk meringankan beban fiskal, program swastanisasi, dalam jangka panjang harus mampu meningkatkan pendapatan negara dari pajak sebagai hasil dari peningkatan produktivitas dan efisiensi BUMN.
Program swastanisasi BUMN, harus mampu memperluas kesempatan bagi WNI untuk memiliki saham BUMN melalui program opsi kepemilikan saham bagi pegawai dan warga negara Indonesia.
Kepentingan nasional harus dioptimalkan melalui program restrukturisasi dan reformasi BUMN, sehingga BUMN dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan negara.
Program swastanisasi BUMN harus memberikan hasil yang optimal bagi negara. Oleh karena itu tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melalui proses yang transparan.
5. Otonomi Daerah
Mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas sebagai negara kepulauan dan kondisi kebudayaan, suku dan agama yang heterogen, maka program otonomi daerah harus dilaksanakan secara berhati-hati.
Program otonomi daerah memang sangat diperlukan, terutama untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen ekonomi nasional dan meningkatkan potensi ekonomi daerah. Selain itu program otonomi daerah bertujuan untuk menciptakan pembagian pendapatan daerah yang adil dan proporsional. Perimbangan pendapatan tersebut, tidak hanya antar pusat dan daerah, akan tetapi juga antar satu daerah dengan daerah yang lain.
Untuk menjaga stabilitas nasional dalam proses penerapan otonomi daerah, maka program otonomi suatu daerah harus didahului oleh Program Pemberdayaan Tata Laksana Pemerintahan Daerah yang sehat (good governance) melalui reformasi dan pemberdayaan lembaga-lembaga di daerah, seperti ; DPRD, Pengadilan Negeri, Lembaga Pengawasan, Lembaga Perencanaan dan Lembaga Pemerintah Daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka, otonomi daerah harus dilaksanakan secara bertahap. Jika program otonomi daerah dilakukan tanpa kehati-hatian, maka yang akan terjadi adalah pemindahan problem dari pusat ke daerah. Dengan demikian otonomi akan menimbulkan persoalan yang lebih kompleks ketimbang memecahkan persoalan yang telah ada.
6. Meningkatkan Produktivitas Nasional :
Suatu hal yang tidak dapat diabaikan adalah pernbangunan mental bangsa yang sangat mempengaruhi kinerja dan pertumbuhan ekonomi nasional, Produktivitas bangsa Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan bangsa lain di dunia merupakan hambatan utama dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Peningkatan produktivitas nasional secara efektif harus ditingkatkan melalui program pembentukan karakter bangsa (nation character building) untuk membentuk bangsa Indonesia sebagai bangsa yang gigih, ulet dan bertanggung jawab.
Selain itu, peningkatan produktivitas nasional harus dipercepat meialui pembentukan iklim usaha yang kompetitif dan transparan.
V. Menggerakkan Kembali Perekonomian Nasional
Jumiah hutang pernerintah yang sangat tinggi dan kerusakan sosial yang dihasilkan oleh krisis ekonomi harus segera diperbaiki.
Beban warisan Orde Baru ini akan ditumpahkan kepada APBN yang akan datang sehingga kemampuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi sangat terbatas.
Upaya menggerakkan kembali perekonomian nasional merupakan satu-satunya jalan untuk mencegah kesengsaraan yang berkepanjangan dan untuk meningkatkan kemampuan pernerintah keluar dari belenggu beban warisan Orde Baru.
1. Restrukturisasi Lembaga Keuangan
Segala upaya perbaikan ekonomi tidak akan mampu menggerakkan ekonomi jika sistim perbankan dan lembaga keuangan tidak mampu menyalurkan kredit bagi pembiayaan kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu program restrukturisasi perbankan nasional harus segera dilaksanakan dan tidak boleh tertunda terlalu lama. Untuk itu segala upaya ke arah percepatan pemulihan perbankan harus didukung sepenuhnya.
Reorganisasi BPPN juga merupakan suatu program yang mendukung percepatan restrukturisasi perbankan nasional. BPPN harus dibuat menjadi lebih independen dan bebas dari gangguan intervensi kelompok-kelompok yang memiliki vesteo interest.
Sedangkan untuk niencegah terulangnya kembali krisis perbankan di masa yang akan datang, maka perlu diambil langkah-langkah preventif yaitu : memperkuat peraturan perbankan nasional ; meningkatkan transparansi dan reformasi lembaga pengawasan perbankan.
2. Restruktutisasi Hutang Swasta
Peranan sektor swasta dalam menggerakkan kembali perekonomian nasional adalah sangat penting. Pernasukan negara sangat tergantung dari perolehan pernbayaran pajak dari kegiatan sektor swasta. Oleh karena itu, revitalisasi sektor swasta harus dijadikan prioritas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu diupayakan dukungan terhadap percepatan restrukturisasi hutang swasta.
Dalam hal ini, diperlukan acuan bersama yang realistis dan pragmatis bagi penyelesaian hutang sektor swasta. Sedangkan penjualan aset-aset milik swasta yang dikuasai oleh BPPN perlu dilaksanakan dengan cepat dan berhati-hati.
Program penjualan aset milik swasta yang ditangani oleh BPPN harus ditinjau kembali agar kepentingan negara dapat dioptimalkan.
3. Kode Etik Usaha :
Untuk memacu arus modal masuk kembali ke Indonesia, harus segera diterapkan kode etik usaha yang kondusif dan menarik bagi pemodal asing dan dalam negeri.
Pernbentukan Undang Undang mengenai Perseroan Terbatas ; Undang Undang Anti Korupsi dan Undang Undang Persaingan Usaha merupakan jalan terbaik untuk mencegah timbulnya kembali kegiatan KKN yang telah merusak sendi-sendi perekonomian nasional.
Selain itu Undang Undang tersebut dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup, serta persaingan usaha yang transparan.
4. Reformasi Pasar Modal dan Pasar Keuangan
Reformasi pasar modal dan pasar keuangan di Indonesia bertujuan untuk menciptakan pasar keuangan yang transparan dan efisien, agar para pengusaha mendapatkan sumber pembiayaan yang murah. Dengan demikian pemulihan ekonomi nasional dapat dipercepat dan daya saing produk Indonesia di pasar global dapat ditingkatkan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal harus direformasi dan direorganisasi agar lembaga ini mampu bekeda lebih profesional dan independen.
Pasar modal dan pasar keuangan yang efisien dan transparan diharapkan mampu menarik modal berjangka panjang yang diperlukan bagi stabilitas perekonomian nasional. Di masa lalu ketergantungan perekonomian Indonesia terhadap modal bedangka pendek telah terbukti sangat rawan dan berbahaya bagi stabilitas ekonomi.
Di samping itu untuk meningkatkan daya tarik bagi modal dan investasi jangka panjang, maka perlu dikeluarkan kebijaksanaan yang memberikan insentif bagi penanaman modal jangka panjang dan pengembangan pasar sekunder bagi instrumen hutang atau sekuritas bedangka panjang.
Saiah satu tujuan menciptakan pasar keuangan yang transparan dan efektif adalah untuk memperkecil resiko investasi dana di Indonesia dan melakukan mobilisasi dana murah bagi kegiatan perekonomian nasional.
5. Memacu Pemanfaatan Penanaman Modal Asing
Dalam era globalisasi, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap arus modal asing tidak dapat dihindari. Selain itu upaya menggerakkan perekonomian nasional secepatnya memerlukan peningkatan penanaman modal asing di Indonesia.
Namun demikian, perlu dibuat kebijaksanaan yang mampu memanfaatkan penanaman modal asing bagi kepentingan nasional.
Indonesia harus memberikan insentif dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi penanaman modal asing yang mampu menciptakan lapangan ke~a sebanyakbanyaknya dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut dua hal yang harus segera dilakukan adalah :
Pertama : melakukan reorganisasi dan reformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal agar semua proses kegiatan perizinan, promosi dapat berjalan dengan lancar, cepat dan murah;
Kedua : Menghilangkan hambatan-hambatan bagi kegiatan Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Hal yang penting harus dilakukan adalah semua perusahaan dan investor asing harus menerapkan Kode Etik Usaha yang baik dan tidak terlibat kegiatan KKN.