INFORMASI DARI PAPPU PDI PERJUANGAN
                      Jl. Raya Lenteng Agung No. 99 . Jakarta - Selatan



Haluan Strategis

Tujuan

Program

I. Pemulihan Kepercayaan
dan Dasar Bagi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkesinambungan

1. Independensi Sistim Peradilan (Independent Judiciary System) o Menciptakan kepastian hukum bagi semua warga negara dan para pelaku ekonomi
o Memulihkan kepercayaan rakyat dan investor
o Memulihkan kepercayaan rakyat dan investor

o Reformasi Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

o Meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim

o Profesionalisasi dan perbaikan kualitas hakim

o Melibatkan Lembaga Perwa kilan Rakyat (DPRIDPRD) dalam pengangkatan Ketua MA, Hakim Agung dan Ketua Pengadilan

2. Pemberdayaan Lembaga Demokrasi (Empowerment of Democratic Instdution)

o Memulihkan kepercayaan Pondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan

o Menjamin terciptanya stabilitas sosial

Setiap Warga Negara Indonesia dapat menyalurkan aspirasi dan ketidak-puasan secara damai dan melembaga

o Meningkatkan wibawa dan profesionalisasi Lembaga Perwakilan Rakyat

o Alokasi anggaran bagi tenaga ahli (non partisan) yang diperbantukan kepada DPR/DPRD

o Undang-Undang Pemilihan dan Pengangkatan Pejabat tinggi Negara :

Melibatkan DPR/DPRD dalam pengangkatan Pejabat tinggi Negara (Ketua MA dan Wakil-wakilnya, Jaksa Agung, Pimpinan BPK, Pimpinan TNI/Polri, Pimpinan Bapepam, Duta Besar dan Anggota Kabinet)

 

3. Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa

o Menciptakan pemerintah yang dipercaya oleh rakyat dan efektif dalam menjalankan program pembangunan, penyehatan ekonomi

o Pondasi bagi pertumbuhan ekonorni yang berkesinambungan

 

o UU/Keppres mengenai transparansi kekayaan pejabat

o Kriteria pengangkatan pejabat tinggi negara :

Profesionalisme, integritas (re putasi) dan keahlian

4. Reformasi Lembaga (Institutional Reform)

 

o Meningkatkan Kepercayaan

o Pondasi bagi Pertumbuhan ekonomi Yang Berkesinambungan

o Memperkuat lembaga-lembaga kenegaraan -. Profesionalisasi, Independensi, Integritas dan transparansi

o Stabilisasi kehidupan berbangsa dan bernegara

o Mencegah dan memberantas korupsi

o Reformasi Lembaga Ekonorni Bank Sentral, Bapepam, Lembaga Pengawas, Perbankan, Perpajakan dan lembaga Perencanaan

o Reformasi Lembaga Peradilan Pengadilan, Konsultan Hukum, Kejaksaan

o Reforrnasi Lembaga Demokrasi MPR/DPR, DPRD, Partai Politik, KPU, LSM

o Mernberdayakan LSM di bidang:

• Perlindungan Lingkungan Hidup dan

• Perlindungan Hak Asasi Manusia

 

II. Pencegahan Kerusakan Sosial Berlanjut : Jaring Pengamanan Sosial

1. Perlindungan Rakyat Miskin (Protecting The Poor)

 

 

 

 

 

 

 

o Menjamin stabilitas sosial dalam masa transisi

o Mencegah kerusakan sosial berlanjut akibat krisis ekonomi

o Mengurangi kerniskinan

o Menjamin kecukupan pangan

 

o Program bantuan/pinjaman dari Lembaga Multilateral dan pinjaman Bilateral

o Memperbaiki program Jaring Pengaman Sosial:

o Peningkatan transparansi

o Keterlibatan Masyarakat (Pelaksanaan dan pengawasan oleh masyarakat)

o Mencegah timbulnya penyelewengan

o Program pengadaan dan subsidi pangan bagi rakyat miskin

 

2 Mencegah Penurunan Kualitas SDM (Preserve Human Assets)

o Mencegah kerusakan sosial berlanjut akibat krisis ekonomi

o Mencegah kemiskinan berlanjut

o Mencegah anak-anak putus sekolah

o Mencegah kekurangan gizi bagi anak-anak akibat dampak krisis ekonomi

o Program bantuan/pinjaman dari Lembaga Multilateral dan pinjaman bilateral

o Program "bea-siswa nasional" dan pendidikan murah

o Program "imunisasi" nasional

o Program penyediaan "obat dan perawatan" yang terjangkau

 

III. Pemulihan Stabilltas Ekonomi Makro

1 .Kebijakan Moneter (Monetary Policy)

o Stabilisasi nilai tukar rupiah

o Penurunan tingkat suku bunga

o Penurunan tingkat inflasi

o Meneruskan dan memperbaiki program IMF

2. Fiskal (Fiscal)

o Mengurangi beban pernbayaran utang pemerintah (Utang luar negeri dan beban rekapitulasi Perbankan)

o Meningkatkan kemampuan memobilisasi pendapatan pajak

o Penghematan Anggaran Belanja Negara

o Memberikan stimulus bagi pembangunan sosial dan program integrasi sosial

o Restrukturisasi utang Luar Negeri Pernerintah

o Pengelolaan Pinjarnan Luar Negeri yang efisien dan produktif

o Swastanisasi BUMN *)

o Restrukturisasi asset debitur macet (BPPN/AMU)

o Reformasi Lembaga Pelaksana Perpajakan

o Prioritas anggaran di bidang: Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja, Kesehatan Masyarakat dan Pemeliharaan/perbaikan sarana umum (basic infrastructure)

o Perbaikan tingkat hidup pegawai negeri

o Alokasi anggaran pembangunan yang mengarah kepada pemberdayaan potensi ekonomi nasional

3. Membangun Infrastruktur pasar (Building a market infrastructure)

o Membangun dan meningkatkan efektifitas pasar modal, buruh, barang dan jasa

o Formasi harga barang dan jasa berdasarkan mekanisme pasar

o Kebijakan industri yang mengarah kepada transparansi dan kesamaan hak untuk mendapatkan informasi

o Meningkatkan peranan masyarakat dalam melindungi kepentingan konsumen

IV. Pemberdayaan Ekonomi Nasional

l. 1. Prioritas Proyek Pembangunan (Development project Priority)

o Menciptakan rangsangan bagi pernbangunan ekonomi di daerah dan di pedesaan

o Integrasi perekonomian nasional

o Peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan rakyat

o Pemerataan kesempatan

o Membangun jaiingan distribusi nasionaJ yang efektif dan bersaing

 

o Proyek Jaringan transportasi Nasional terpadu: Jahngan Jalan Kereta Api, jalan raya dan fasilitas transportasi antar pulau

o Peningkatan anggaran bagi proyek sarana pendidikan dan kesehatan

o Pembangunan dah

Perbaikan fasilitas telekomunikasi di seluruh pelosok Indonesia

o Program/proyek pengadaan energi murah

Prioritas Pernbangunan Sektoral (Sectoral Development Priority)

o Memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia untuk bersaing dalam era globalisasi

o Menciptakan lapangan kerja sebesar-besamya dalam waktu yang singkat

o Peningkatan perolehan devisa negara secara cepat

o Alokasi anggaran Investasi yang efektif dan berdaya guna tinggi.

o Anggaran Proyek pernbangunan dan Pinjaman Luar Negeri bagi sektor :

o Pertanian

o Kelautan/maritim

o Pariwisata

o Reformasi Kebijaksanaan (policy reform) untuk mempercepat pertumbuhan dan kegiatan ekonomi pada sektor tersebut

3. Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (Development of SME)

o Pemerataan kesempatan dan demokrasi ekonomi

o Memperkuat struktur ekonomi nasional

o Menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial

o UU perlindungan usaha kecil

o Perbaikan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah

4. Program Swastanisasi (SOE Privatization Program) o Meningkatkan produktivitas dan efesiensi: Meningkatkan pendapatan negara dah pajak sehingga meringankan beban fiskal

o Melindungi kepentingan nasional

o Mempeduas kesempatan bagi WNI dalam kepemilikan (perorangan, perusahaan dan lembaga pensiun)

o Review kembali agenda (jadwal dan prioritas) swastanisasi BUMN

o Restrukturisasi dan reforrnasi BUMN

o Transparansi

o Program opsi kepemilikan saham bagi pegawai dan warga Negara Indonesia

5. Otonomi Daerah (Regional Outonomy) o Menjaga stabilitas nasional dalam proses penerapan otonorni daerah

o Pembagian pendapatan daerah yang adil dan proporsional

o Meningkatkan potensi ekonomi daerah

o Meningkatkan efisiensi dalam manajemen ekonomi nasional

o Pemberdayaan lembaga di daerah: DPRI), Pengadilan Negeri, Lembaga pengawasan

dan Lembaga Pemerintah Daerah

  o Pemberdayaan tata laksana pemerintah daerah yang sehat (good govemance)

  o Otonorni daerah secara bertahap

6. Meningkatkan produktivitas Nasional (Productivity Drive) o Meningkatkan produktivitas dan daya asing produk Indonesia

o Mempercepat pertumbuhan ekonomi

o Program pembentukan Karakter bangsa

o Menciptakan iklim usaha yang kompetifif dan berkeadilan

V. Menggerakkan Kembali Perekonomian Nasional

1. Restrukturisasi Lembaga Keuangan (Financial Institutions Restructuring)

o Memacu pertumbuhan ekonomi

o Mempercepat pemulihan Lembaga Intermediasi Keuangan

o Menciptakan sistim Perbankan yang kuat dan efisien

o Menciptakan kembali sumber pembiayaan kegiatan ekonomi

o Meningkatkan daya saing

o Reformasi Bank Pemerintah (cepat dan tuntas)

o Memperkuat kebijaksanaan pridential banking

o Reorganisasi IBRA (cepat, tepat dan bebas dari conflict of interest

o Meningkatkan transparansi dan supervisi perbankan nasional

2. Restrukturisasi Utang Swasta (Private Debt Restructuring)

o Memacu pertumbuhan ekonomi

o Revitalisasi dunia usaha

o Meningkatkan pendapatan dari pajak

o Mempercepat upaya restrukturisasi utang swasta

o Menciptakan Acuan Bersama (common framework) yang realistis dan pragmatis bagi penyelesaian utang luar negeri swasta

o Mempercepat dan review proses penyelesaian asset-asset yang dikelola oleh AMU-BPPN untuk kepentingan negara

3. Kode Etik Usaha (Corporate Governance)

o Menciptakan iklim usaha yang kompetitif, transparan dan berkeadilan

o Mencegah korupsi

o Transparansi yang seluas-luasnya

o Proteksi lingkungan hidup

o Hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja

o UU/PP - Perseroan Terbatas

o UU/PP - Anti Korupsi

o UU/PP - Tenaga Kerja

o UU/PP - Persaingan Usaha

4. Reformasi Pasar Modal dan Pasar Keuangan (Capital Market and Money Market Reform)

o Menciptakan pasar yang efisien

o Menciptakan sumber pembiayaan ekonomi yang kompetitif dan transparan

o Mengurangi resiko investasi

o Mengembangkan Pasar Sekunder bagi Instrument Utang dan sekuritas jangka panjang

o Memberikan stimulus bagi pertumbuhan pasar modal

o Reformasi Bapepam

o Memperketat persyaratan bagi perusahaan go public dan pelaku pasar modal

o Insentif bagi investasi dana berjangka panjang

5. Memacu penanaman Modal Asing

o Meningkatkan Daya Saing Indonesia dalam perekonomian global

o Menarik modal asing sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional

o Mempercepat pemerataan pertumbuhan

o Memacu Pertumbuhan ekonomi nasional

o Kemudahan bagi proyek PMA/PMDN yang mampu menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya

o Reformasi dan reorganisasi BKPM

o Menghilangkan hambatan bagi kegiatan persetujuan PMA



Lampiran 2