1. Independensi Sistim Peradilan (Independent Judiciary System) |
o Menciptakan kepastian hukum bagi semua warga negara dan para pelaku ekonomi
o Memulihkan kepercayaan rakyat dan investor
o Memulihkan kepercayaan rakyat dan investor |
o Reformasi Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
o Meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim
o Profesionalisasi dan perbaikan kualitas hakim
o Melibatkan Lembaga Perwa kilan Rakyat (DPRIDPRD) dalam pengangkatan Ketua MA, Hakim Agung dan Ketua Pengadilan
|
2. Pemberdayaan Lembaga Demokrasi (Empowerment of Democratic Instdution)
|
o Memulihkan kepercayaan Pondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
o Menjamin terciptanya stabilitas sosial
Setiap Warga Negara Indonesia dapat menyalurkan aspirasi dan ketidak-puasan secara damai dan melembaga
o Meningkatkan wibawa dan profesionalisasi Lembaga Perwakilan Rakyat
|
o Alokasi anggaran bagi tenaga ahli (non partisan) yang diperbantukan kepada DPR/DPRD
o Undang-Undang Pemilihan dan Pengangkatan Pejabat tinggi Negara :
Melibatkan DPR/DPRD dalam pengangkatan Pejabat tinggi Negara (Ketua MA dan Wakil-wakilnya, Jaksa Agung, Pimpinan BPK, Pimpinan TNI/Polri, Pimpinan Bapepam, Duta Besar dan Anggota Kabinet)
|
3. Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
|
o Menciptakan pemerintah yang dipercaya oleh rakyat dan efektif dalam menjalankan program pembangunan, penyehatan ekonomi
o Pondasi bagi pertumbuhan ekonorni yang berkesinambungan
|
o UU/Keppres mengenai transparansi kekayaan pejabat
o Kriteria pengangkatan pejabat tinggi negara :
Profesionalisme, integritas (re putasi) dan keahlian
|
4. Reformasi Lembaga (Institutional Reform)
|
o Meningkatkan Kepercayaan
o Pondasi bagi Pertumbuhan ekonomi Yang Berkesinambungan
o Memperkuat lembaga-lembaga kenegaraan -. Profesionalisasi, Independensi, Integritas dan transparansi
o Stabilisasi kehidupan berbangsa dan bernegara
o Mencegah dan memberantas korupsi
|
o Reformasi Lembaga Ekonorni Bank Sentral, Bapepam, Lembaga Pengawas, Perbankan, Perpajakan dan lembaga Perencanaan
o Reformasi Lembaga Peradilan Pengadilan, Konsultan Hukum, Kejaksaan
o Reforrnasi Lembaga Demokrasi MPR/DPR, DPRD, Partai Politik, KPU, LSM
o Mernberdayakan LSM di bidang:
• Perlindungan Lingkungan Hidup dan
• Perlindungan Hak Asasi Manusia
|