Megawati
Chairwoman
DPP PDI Perjuangan
Jl. Raya Lenteng Agung 99
Jakarta - Selatan























PERJUANGAN MEREBUT BENTENG KEADILAN

Bagian X

PENUTUP

JALAN MASIH PANDJANG

Serapat-rapatnya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Pepatah itu berlaku untuk kasus 27 Juli 1996. Terutama dengan pernyataan Seno Bella Emyus dkk pada 25 Mei 1997. Dalam pernyataannya, kelompok mantan narapidana yang bergabung dalam Yayasan At Taubat itu mengaku, mereka adalah 50 diantara 430 massa; pelaku penyerbuan kantor DPP DPI. Tindakan itu mereka lakukan atas permintaan Drs. Soerjadi dkk. Karena ingkar untuk me- menuhi kewajiban membayar Rp 200 juta sebagaimana yang dijanji- kan, mereka kini menggugat Drs. Soerjadi Cs. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengakuan Seno Bella Emyus dkk yang didasari bukti-bukti, baik berupa kronologi kejadian maupun benda-benda yang dapat mem- perkuat pengakuannya; sudah semestinya lekas disambut aparat penegak hukum untuk segera diproses ke meja hijau. Namun, lagi- lagi aneh tapi nyata, kasus itu dibiarkan mengendap dan semakin menegaskan bukti adanya praktek diskriminasi penegakan hukum di Indonesia. Aktor intelektual peristiwa 'Sabtu Kelabu' yang menga- kibatkan jatuhnya korban jiwa itu tetap dibiarkan berkeliaran, sementara di pihak korban (124 terdakwa kasus 27 Juli) justru telah selesat diproses dalam persidangan maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakhir 28 November 1997.

Kenyataan hukum yang menjauh dari rasa keadilan, pada gilirannya memunculkan krisis kepercayaan di kalangan masyarakat yang semakin kritis dalam menanggapi berbagai gejala yang tumbuh dan berkembang di sekitarnya. Meletusnya kerusuhan Jember dan Bangkalan hanyalah sepercik reaksi atas tersumbatnya jalur formal dalam mekanisme pengendaIian konflik. Gedung pengadilan yang yang mestinya benar-benar menjadi benteng keadilan justru beralih fungsi menjadi sekedar alat kekuasaan. Mereka tidak lagi mampu, misal mengusut pelaku kecurangan pemilu yang berlangsung secara sistematis dalam upaya pemenangan OPP tertentu.

Begitu juga dalam masalah DPP PDI. Kendati sedari awal sudah tercium bangkai rekayasa, toh kasus pemidanaan korban penyerbuan 27 Juli tetap diteruskan. Padahal, berdasar bukti dan logika hukum, sudah jelas mereka mengadili orang yang bukan .pelaku (eror in persona). Gambaran itu diperjelas dengan; pengakuan Deddy Sentani, dan terakhir kali oleh kelompok Seno Elella Emyus: dkk. yang secara ;terbuka telah meminta maaf kepada Mbak Mega. Sebagaimana pernah diungkap dalam bab pembuka, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dianalogikan.telah memidanakan korban penabrakan, sementara pelaku yang menabrak dengan sengaja dibiarkan lolos begitu saja. Di tengah canggihnya teknologI adalah aneh tapi nyata, bila pihak penyidik tidak mampu mengidentifikasi mereka. Lagi pula, berdasar fakta persidangan, di sana.jelas sosok Buttu Hutapea sedang 'ngompori' orang-orang berkaos merah ber- tuliskan Pendukung Kongres Medan untuk menyerbu massa PDI pendukung.Mega yang bertugas mengamankan sekretariat.DPP PDI dari ancaman serbuan pendukung Soerjadi.

Wajar jika 124 korban penyerbuan yang kasusnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara spontan melampiaskan amarah begitu hakim mengetukkan palunya. Ekepresi kemarahan ini adalah wujud dari pernyataan sikap atas lahirnya putusan kontro- versial yang prosesnya diakui sendiri oleh majelis hakim dengan istilah, berantakan sedari awal. Maka, begitu vonis dijatuhkan serentak mereka ajukan banding. "Sehari pun dipenjara. kami tidak rela!" tegas mereka. Maka kendati dalam putusan mereka langsung bebas, sebagian besar diantara mereka langsung menyatakan banding. Didalam jumpa pers RO. Tambunan menyatakan, majelis hakim memutus perkara bukan berdasar pertimbangan hukum melainkan pertimbangan berapa bulan para terdakwa ditahan.

Namun ada satu perkembangan menarik. Penjara ternyata tidak menciutkan nyali mereka untuk berjuang menggapai Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan. Mereka tetap setia berdiri satu barisan dengan DPP PDI Mega, berjuang tanpa kekerasan. Indonesia yang berkeadilan, dalam pandangan mereka (setelah mendapat gemblengan pendidikan politik yang dilakukan kader- kader DPP PDI pro Mega) tidak bisa dipaksakan lewat jalur yang anarkis. Upaya merebut benteng keadilan masih relevan dilakukan dengan upaya penghormatan terhadap konstitusi, kendati banyak kalangan yang menilai perjuangan ini akan berakhir dengan sia-sia.

Memang, untuk ukuran jangka pendek perjuangan lewat jalur hukum yang ditempuh DPP PDI Mega bisa dibilang sia-sia. Namun untuk jangka panjang, perjuangan DPP PDI Mega ini sebenarnya dapat diartikan sebagai pendidikan politik dan penyadaran hukum bagi rakyat agar mereka terbiasa menyelesaikan persoalan melalui jalur konstitusi yang legal. Di sini tersimpan pula sikap optimis, suatu saat nanti dengan adanya desakan dari masyarakat hukum akan kembali tegak sebagaimana mestinya. Dengan demikian;perjuangan DPP PDI Mega dalam merebut benteng keadilan memiliki kontribusi dalam pengembangan kehidupan kebangsaan yang menghormati supremasi hukum di atas kekuasaan politik manapun.

Perkembangan ke arah itu sebenarnya nampak dengan ditolaknya DPP PDI hasil Kongres Rekayasa Medan oleh masyarakat. Hancurnya suara PDI Soerjadi adalah indikasi, masyarakat sebenarnya cerdas dan punya sikap politik yang bisa membedakan: mana emas dan mana sepuhan. Memang, perjuangan merebut benteng keadilan tidak semudah menemukan semut di dahan rambutan. Jalan masih terbentang panjang dan tidak ada alasan untuk bersikap pesimis dan menerima kenyataan yang tidak berkeadilan. Roda sejarah akan terus berputar, siapapun yang tidak bisa membaca arah perkembangan ini suatu saat nanti pasti dilindasnya.

***

Lampiran 1



1.        Nama: Abdul Fatah
        Alamat: Kp. Rawa Sawah Rt. 006/02
        Kp. Rawa, Johar Baru, Jakpus

2.        Nama: Abdul Rojak
        Alamat: J1. Perintis Kemerdekaan Rt. 06
        PedongLelan, Jakarta Timur

3.        Nama: Abdul Rachman
        Alamat: KampungJawaRt. 040
        Rawasari, Jakarta Pusat

4.        Nama: Abu Mansyur Kaliangin
        Alamat: P. DasirJoglo Rt. 09/07
        Kel. Kembangan Jaltarta Barat

5.        Nama : Achmad Nurcholiq
Alamat: Pondok Pinang V/16 E (007/02) Pd. Pinang Kebayoran Baru. Jaksel 6. Nama: Agus Bernia Lubis Alamat: Jl.Cianjur 04/01 Cimpedak, Jagakarsa Jakarta Selatan 7. Nama : Agus Eddy Setiawan Alamat: Jl.YosSudarso Gg. Makteng Rt. 01/01 Kel. Semampir, Suraba 8. Nama : Agus Patminto Alamat: Sidotopo Sikolahan Gg. X/10 Sidotopo, Kel. Semampir, Surabaya 9. Nama : Agus Siswantoro Alamat: Pondok Maritim Indah Blok PP No. 3 Kel. Balas Klumprit Kec. Wuwung, Surabaya 10. Nama: Agus Widiarto Alamat: J1. Teratai Putih II Gg. 2 No. 160 Klender, Jakarta Timur 11. Nama: Ahmad Warshim Alamat: Gg. Nanas Rt. 001/07 Rejasari - Purwokerto 12. Nama: Ali Husein Al Reins Alamat: J1. Joglo Raya No. 48-49,
Jakarta Barat 13. Nama: Andy Prasetyo Alamat: J1. Teladan I (011/07) Gandaria, Jaksel 14. Nama : Arnoldus Nolldy Meneng Key Alamat: Komplek TNI AL Jl. Cakrawala II Blok B/2 Rt. 005/17 Kel. Lagoa, Tj. Priok Jakarta Utara 15. Nama: Asep Syarifudin Alamat: Balci Blok III No. 1 Rt. 01/02 Ds. Lubuk Baja Selatan, Batam Timur, Riau 16. Nama: Asep Yani Alamat: Bangunan No. 94 (4/01) Ds. Bangunan, Palas Lampung Selatan 17. Nama: BambangSetia Budi Alamat: J1. Binalindung Rt. 5/2 Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi 18. Nama : Betty Purwanto Alamat: Kapling DKI Blok D 18 No. 14 Rt. 06/09 Kel. Malaka Sari Jakarta Timur 19. Nama : Budi Nurcahyo Alamat: n. Dr. Soetomo I/17A Kel. Kunden, Blora 20. Nama: Bunawar Alamat: Kamp. Kedawung Kp. Minyak Rt.003/02 Kedawung Barat Sepatan, Tangerang 21. Nama : Caridi bin Tanyo Alamat: Harjasari Rt.01/01 Pekalongan 22. Nama : Cholid Bahrum Alamat: Kali Baru Timur Gg. 2 Rt. 007/06, Bungur, Jakarta Pusat 23. Nama : Dadang al. Kebo Alamat: Jl. Minangkabau 4 C Minang Kabau Manggarai, Jak-Sel 24. Nama: Dadang Sarbini Alamat: Rawa Sari Timur No. 31 (017/02) Cempaka Putih Jakarta Pusat 25. Nama : Daim bin Ambas Alamat: Jl. Pasar Baru Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat 26. Nama : Darnan Huri Alamat: Puri Agung Permai Jl. Puri III No. 16 (3/01) Kuta Jaya - Ps. Kemis, Tangerang 27. Nama : Darmadi bin M. Husni Alamat: Karet Raya No.9 (02/12) Kel. Karet Jaksel 28. Nama : Darwis bin Suryo Alamat: Kepa Duri Rt. 05/04 Kb. Jeruk, Jakbar 29. Nama : Debi Haryanto Alamat: Jeruk Raya No. 307 Perumnas I, Kranji Rt. 05/05, Kel. Kranji Bekasi 30. Nama: Dedy Agustriwullur Alamat: Komp. Kimia Farma No. 19 (14/11) Saridele, Duren Sawit, Jaktim 31. Nama: Dedi Wahyudi Alamat: Kp.Badak Putih No. 1205 (01/08) Pelabuhan Ratu Sukabumi 32. Nama : Deny Yusuf bin Aon Alamat: Kp. Mariuk (03/02) Cidadap Pelabuhan Ratu, Sukabumi 33. Nama : Didi Purwanto Alamat: Jl. H Mencong No. 10 Rt.03/06 Kp. Pininggilan Utara Cileduk, Tangerang 34. Nama: Didik Budiarto Alamat: Persahabatan GG. Nurul Iman No. 9 Rt. 06102 Cinere, Bogor 35. Nama : Didit Sutrisno Alamat: dl. Bromo No. 25 (03/07) Pesanggrahan, Jak-Sel 36. Nama : Diswan S. Saragih Alamat: Perumahan Mutiara Bekasi Jaya Blok E/IV No. 6 Cibarusa, Cikarang, Bekasi 37. Nama: Djaineri Lengkong Alamat: Kav. Polri Blok D III/96 Jelambar, Jakbar 38. Nama : Eddy Subiyantoro Alamat: Gg Mukalmi No. 28/86 Rt. 04 /03 Kel. Jamika, Bojong Loa Kaler, Bandung 39. Nama : E. Suprianat Dinat Alamat: Jl. Melur Timur I Rt. 04/05 Kel. Gumuruh Kodya Bandung 40. Nama : EIsye Mailoa Alamat: Jl. Diponegoro No. 14 Kel. Hansen, Baguala, Ambon 41. Nama : Everd T. Mahabalo Alamat: Jl. Raya Semaran Rt. 3/7 Kel. Semaran, Jakarta Barat 42. Nama : Fatiah Faizal Alamat: Jl. Cempaka Putih Barat Rt. 05/03 No. 4 Kel. Cempaka Putih Jakarta Pusat 43. Nama: Firzan Saleh Alamat: Jl. Cempaka Warna No. 30 (004/04) Cempaka Putih Utar Jakarta Pusat 44. Nama: Hariyanto Alamat: Jl. Swadarma IV GG. Mawar II No. 8 (1/7) Ulujami. Jak-Sel 45. Nama : Hendri Riswanto Alamat: Tebet Timur Dalam II B No. 7 (003/04) Tebet Jakarta Selatan
46. Nama : Hendrik Ekarezanto Alamat: Jl. Raya Baru Bukit Villa Cimanggu Blok K1. No 12. Rt.001 Kel. Cimanggu, Bogor 47. Nama : Hermansyah R. Alamat: n. Industri Raya Rt. 15/0 Gn. Sahari, Sawah Besar, Jakpus 48. Nama : Hermanto Rubiandi Alamat: Jl. Kebon Kosong 18 Rt. 014/03, Kb. Kosong Kemayoran, Jakpus 49. Nama : Hesti Utomo Alamat: Jl. Kayu Manis V No. 26 Rt. 012/04 Matraman, Jakarta Timur 50. Nama : Ikram bin Bahrum Alamat: Jl. Sultan Agung No. 27 Rt. 02/04 Kel. Rawa Beber, Bekasi Timur 51. Nama: Imam Muzamil Alamat: Desa Katrean Rt. 16/04 Maron, Probolinggo 52. Nama : Iman Risnandar Alamat: Jl. Sri Rejeki No. 15 Rt. 02/06 Kec. Regol Kel. Ancol, Bandung 53. Nama : Indra Putra Alamat: Jl. Industri III Dalam No. 1 (10/14) Pademangan, Jak-Ut 54. Nama: Iskandar Alamat: Jl. Pemuda Kranji Rt.04/03 Bekasi 55. Nama : Iwan Sanusi Alamat: Kp. Sindang Pala Rt.01/01 Cibening, Cubungbulang, Bogor 56. Nama : Jenny J. Maukar Alamat: Percetakan Negara XI No. 46 (01/05) Rawasari Jakarta Pusat 57. Nama : Jimmy Aryana Alamat: Jl. Lautser No. 1 (10/08) Kebayoran Baru Jakarta Selatan 58. Nama : Johanes L. Namang Alamat: Cipayung Barat I (6/02) Kel. Cipayung, Jaktim 59. Nams : Joko Sukarno Alamat: Jl. Inspeksi Kali Grogol No. 45 (06/04) Kel. Kemanggisan Jakarta Barat 60. Nama : Jonacta Yani Alamat: Darma Putra XII No. 3411/007 Komp. Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan 61. Nama : Julier Hutagalung Alamat: Perum Pabuaran Blok G 4/14 Rt. 07/17 Kel. Pabuaran, Cibinong, Bogor 62. Nama: Kuncoro Alamat: Jl. Canah 11 No. 23 Rt.03/08 Kota Bumi, Ps. Kemis, Tangerang

63.        Nama : Lazuardy Roy
        Alamat:Jl.MatramanRaya Rt. 16/06
        Pegangsaan, Menteng, Jak-Pus

64.        Nama : Marhendro bin Maksun
        Alamat: Sigolo-golo, No. 11 (4/1)
        Ds. Japan Babadan
        Ponorogo, Jawa Timur

65.        Nama : Marihot G.Y. Napitupulu
        Alamat: Cipinang Baru Utara No. 18
        Rawamangun Pulogadung, Jaktim

66.        Nama: Mat Iswantoro
        Alamat: Kel.Tanjung Sari (02/1)
        Petanahan, Kebumen

67.        Nama : Mayckel Maneke T.
        Alamat: Jl. Batu Gg.Arab No.5B Rt.03/02
PejatenTimur Ps. Minggu, Jaksel 68. Nama : Midi Wiyatno Alamat : Kp. Rawa No. 19 (07/9) Kel. GrogoL Keb. Lama Jakarta Selatan 69. Nama : MH. Aidin Nur Salim Alamat: Pintu Besar Selatan I No. 1 Kel. Pinangsia Jakarta Barat 70. Nama : M. Idrus Said Alamat : Kp. Tangsi 26/03 Ds. Pangsor Pelabuhan Ratu, Sukabumi 71. Nama : M. Natsir Alamat: Jl. Walang Barat No. l9K Rt. 3/12 Tugu Utara, Koja Jakarta Utara 72. Nama : M. Soleh Alamat : Gg. Langgar No. 11 Rt. 11/6 Kel. Tangkil Taman Sari, Jaksel 73. Nama : Narnan bin M Nur Alamat: Kp. Waru Doyong 39 Rt. 013/08, Cakung Jakarta Timur 74. Nama : Namin bin Naseh Alamat : Jl. Srengseng Sawah Rt.05/03 No. 22 Jakarta Selatan 75. Nama : Nana Wibisono Alamat : Jl. Blok No.22 (02/17) Kayu Putih, Rawamangun Jakarta Timur 76. Nama : Noval Arafah Alamat: Waru Doyong Rt.02/027 No. 7 Kec. Cisoka Sukabumi, Jabar 77. Nama : Nurwahit Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan Pedongkelan Rt.03/15 KayuPutih Jakarta Timur 78. Nama : Oyo Suhara Alamat: TomangTingi XVI/10 Rt.012/07 Kel. Tomang Petamburan Grogol, Jakarta Barat 79. Nama : Paidi Alamat: Cempaka Warna Rt.07/04 Kel. Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat 80. Nama : Parsunarto Alamat : Jl. Madrasah Al Husnah No. 82 Rt. 02/04 Lebak Bulus, Jaksel 81. Nama : Parwanto Alamat: Jl.Opsir Rt 06/01 Kel. Gunung Keb. Baru Jaksel 82. Nama : Rastono Risan Suminta Alamat : Jl. Poseng I/EA (04/01) Ps. Baru Sawah Besar Jakarta Pusat 83. Nama : Raya Marigan Tampubolon Alamat : Jl. Delta Barat, Rt. 2/7 No. B 45 Kel Pekayon Jaya, Bekasi 84. Nama : Reonaldo Harahap Alamat: Cinangreng Ds. Bojong Jengkol Ciampea, Bogor 85. Nama : Richi Yusuf bin Yuswar Alamat : Kp. Kota Bumi No. 22 Rt 04/08 Kota Bumi Kec. Pasar Kemis Tangerang 86. Nama : R. Iwan D. Rachman Alamat : Jl. Sriwijaya lI No.38 Rt.02/10 Kel. Cigareleng, Regol Bandung 87. Nama : R. Putra Kusuma Adiya Alamat: Jl. Kelurahan IV No. 5 Rt. 06/04 Duren Sawit Jakarta Timur 88. Nama : R. Utoyo Alamat: Kalibata Timur No. 9 Rt.012/01 KalibataTimur Jakarta Selatan 89. Nama : Sandra F. Putri Alamat : Johar Baru I/17-18 Rt.012/003 Johar Baru Utara, Jakarta Pusat 90. Nama : Sardi Alamat: SwadarmaRaya No. 60 Rt.008/03 Kel. Ulujami, Pesanggrahan, JakSel 91. Nama : Drh. Sukartono Widjojo Alamat : Jl. H. Taiman No. 27 Rt.07/2 Pasar Rebo, Jakarta Timur 92. Nama : Suwarno Alamat : Jl. Peninggilan Utara Rt. 02/07 Kel. Cileduk Tangerang 93. Nama : Sony Chandra Alamat: Bumi Malaka 3/4 Muncul Cipayung, Jakarta Timur 94. Nama : Sony Supit Alamat: Jl.Cempaka No. 223 Perumnas I Bekasi, Jawa Barat 95. Nama : Subono Alamat : Jl. Tangkuban Prabu No. 13 Rt. 04/02 Rk. I Desa Kupang Kota Kec. Tlk. Batung Utara Bandar Lampung 96. Nama : Sukarda Wiranata Alamat : Jl. Kemanggisan IlI Gg. III No. 13 (13/15) Palmerah - Jakbar 97. Nama : - Sukardi Alamat : Jl. Kali Anyar X No. 15 Rt. 08/09, Kel Kali Anyar, Tambora Jakarta - Barat 98. Nama : Sukarna Sela Alamat : Jl. Warudoyong No. 14 BIok B Rt.013/ 08 Kel. Jatinegara Kec. Cakung, Jaktim 99. Nama : Sumartono Alamat : Jl. Mliwis 1068, Rt. 5/2 Maospati - Magetan Jawa Timur 100. Nama: Suryadi Alamat: Karet Semanggi (01/05) Kel Karet Semanggi, Jakarta Pusat 101. Nama : Susilo Muslim Alamat: Desa Karang Tengah RT 03/02 Kec. Bagor, Nganjuk, Jawa Timur 102. Nama : Suyatno Alamat: .Banteng No. 76 Rt. 005/03 Kranji, Bekasi 103. Nama : Syahlan Hutagaol Alamat: Jl. Balai Rakyat No. 28. Rt. 01/10 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jaktim 104. Nama : Syahrul Efendy Alamat : Jl. Duri II Blok 22 No.24 Kota Bumi Pondok Sejahtera, Tangerang, Jabar 105. Nama : Saiful Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan Padongkelan Rt.03/15 Kayu Putih Jakarta Timur 106. Nama: Syamsu Rizal Alamat: Jl. Bumi Sani No. 8 No.08 Rt.09/02 Kel. Menteng Dalam, Jakarta Selatan 107. Nama : S. Martalena Hutagalung Alamat: Jl. Karet Belakang Rt. 02/01 No. 17 Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 108. Nama : Teguh Suminot Alamat: Jl. Lautser Blok F III Rt. 008/08 No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 109. Nama : Thomas Wajikijo Alamat: Karang Rejo Kel Triyoso, Belitang, Ogan Komering Ulu Batu Raja, Sumsel 110. Nama : Thomas Resmol Alamat: Perum Dolog Kalimalang No. 24 Duren Sawit, Jakarta Timur 111. Nama : Totong Saiman Alamat: Kp. Pulo Rt.08/12 No 36 Kp. Melayu, Jaktim 112. Nama : Triyono Wiharja Alamat: Jl. Riau I No.2 002/03 Baranangsiang, Bogor 113. Nama : Tunggul Hutajulu Alamat: Jl. Otista Gg. 82 007/06 Pedongkelan Jaktim 114. Nama : Ucok HM Yusuf Alamat: Kp. Mariuk 001/03 Cidadap, Plb. Ratu Sukabumi Jawa Barat 115. Nama: Ujang Y. Chaniago Alamat: Rawa Bengkal Rt.12/01 Cengkareng Barat, Jakarta Barat 116. Nama : Wahyu Alamat: Jl.Industri Raya No.5 Sawahbesar, Jakpus 117. Nama : Wahyu Sutanto Alamat: Purwodadi Simpang 11 B/2 Tanjungbintang Lampung Selatan 118. Nama : Wabyu Werdiarto Alamat : Kp. Sumur Rt.008/010 No. 18 Kender, Jaktim 119. Nama : Wawan Kuswandang Alamat: Kampung Pertanian Rt. 01/01 Kel. Klender Jakarta Timur 120. Nama : Widodo Alamat: Persada Elok, Blok L No. 7 Tambun Bekasi 121. Nama : Wim Herman Tulis Alamat: Jl. Batu I Gg. Arab Rt. 003/02 No. 5 Kel. Pejaten Timur Ps. Minggu, Jak-Sel 122. Nama : Yadi Setiadi Alamat: Jl. Sri Rejeki No. 18 Rt 02/06 Kel. Ancol Regol, Bandung Jawa Barat 123. Nama : Yogi S. Sudarman Alamat: Kebon Kopi, Rt. 02/05 Cidadap Pelabuhan Ratu, Sukabumi 124. Nama: Yunus Alamat: Kp. Krajan Rt. 03/01 Desa Sumber Karang, Kec. Gadin Probolinggo, Jatim




Lampiran 2

GUGATAN

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
di JAKARTA


Menghaturkan dengan hormat!

1) SENO BELLA EMYUS,
beralamat di J1. Pramuka Jab C 12 Jakarta Pusat,

-------- untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT I ------

2)

1. ANDI. ST
2. IPUL
3. MAMAD
4. ANTO.H
5. SELAMET
6. SUTOMO
7. ANDRIANSYAH
8. TOTO. S
9. WAHYU
10. ERI HARYADI ;
11. ADE
12. YUDI
13. ANDI
14. ARI. S
15. YADI
16. ADANG
17. SYARIF HIDAYAT
18. CARWA
19. ACI 20.
20. SUWANDI
21. NASAN
22. TOMANG
23. YANTO
24. ANDRI. ST.
25. IMNAM
26. OTONG
27. KODAK
28. INSAN '
29. USUN
30. ARMAN
31. RUDI
32. FIKRI
33. AHMAD
34. SUSENO
35. ZAINUDIN
36. WIDODO
37. JOKO
38. UDIN
39. AGUS
40. PARIT
41. JAJANG
42. SYAHRI
43. JEMY
44. DIDI
45. IMUNG
46. ASMAD
47. ISMAN
48. DODI
49. ARIFIN
50. AMIR

1 s/d 48, memilih alamat di Jl. Pramuka Jati C 12 Jakarta Pusat.

-------- untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT II-------

Dalam hal ini diwakili oleh RO. TAMBUNAN,SH dkk, Advokat
Pengacara, dan memilih domisili hukum di J1. Majapahit 18-24
Jakarta Pusat,

Bersama ini mengajukan GUGATAN melawan;

1) Drs. SOERJADi bertempat tinggal di Jl. Denpasar Raya Blok C3
Kav. IV Kuningan Jakarta Selatan;

--------untuk selanjutnya disebut TERGUGAT I---------

2) FATIMAH ACHMAD, SH., beralamat di Jl. Denpasar Raya Blok C3
Kav. IV Kuningan JakartaSelatan;

-------- untuk selanjutnya disebut TERGUGAT II--------

3) BUTTU R. HUTAPEA, beralamat di Jl. Denpasar Raya Blok C3
Kav. IV Kuningan Jakarta Selatan;

-------- untuk selanjutnya disebut TERGUGAT III-------

4) LUKMAN F. MQKOGINTA, beralamat di Jl. Sumatra No. 50
Jakarta Pusat.

-----------------untuk selanjutnya disebut TERGUGAT IV----------------

5) SAHALA P. SINAGA, bertempat tinggal di Sunter Emas Barat II
Blok H 10 No.10 Vila Sunter Emas, JakartaUtara.

----------------untuk selanjutnya disebut TERGUGAT..V------------------

* Bahwa adapun dasar-dasar (Posita) GUGATAN ini adalah seperti yang tersebut dibawah ini:

1. Bahwa pada tanggal 12 Juli 1996 Tergugat I, II dan Tergugat III telah memanggil Penggugat I agar datang ke Jl. Denpasar Raya Blok C3 Kav. IV, Kuningan Jakarta Selatan. Dalam pertemnan itu ketiga Tergugat telah meminta bantuan agar Penggugat I mengerah- kan anak buahnya dan atau mereka yang tergabung dalam asuhan Yayasan AT-TAUBAH untuk menyerbu dan mengambil alih Kantor DPP PDI Jl. Diponegoro No.58 Jakarta Pusat dari tangan DPP PDI hasiI MUNAS dibawah pimpinan Megawati Soekarnoputri.

2. Bahwa dalam pertemuan ituke tigaTergugat menjanjikan apabila penyerbuan dan pengambilalihan itu telah selesai maka Penggugat I dan anggota-anggotanya yang melakukan penyerbuan itu akan dibayar sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

3. Bahwa kemudian pada saat itu Tergugat I melalui telepon meng- hubungkan pula Penggugat I dengan Tergugat IV dan setelali itu Tergugat IV mengadakan pertemuan-pertemuan dengan Penggugat I bertempat di kantor DPRD DKI Jakarta dan di tempat-tempat lain dalam rangka merencanakan penyerbuan itu.

4. Bahwa dalan pertemuan-pertemuan di kantor DPRD DKI tersebut Tergugat IV menegaskan pula bahwa ia telah diberitahu oleh Tergugat I bahwa biaya-biaya yang akan diberikan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat untuk operasi pengambilalihan itu adalah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebagai pembayaran pertama Tergugat IV telah menyerahkan pada Penggugat I uang sebesarRp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

5. Bahwa selanjutnya telah terjadi pembayaran-pembayaran berikutnya yaitu:

5.1. Pembayaran kepada Penggugat I Pembayaran sebesar Rp.1.500.000;(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh DJENI SOEHARSO;

Pembayaran Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dilakukan oleh-SAHALA P. SINAGA;

Penyerahan mobil Kijang Nomor Pol.B-2340 SP dari tangan Sahala P. Sinaga; akan tetapi kemudian mobil tersebut ditarik kembali setelah selesai penyerbuan, diambil oleh oknum ABRI;

5.2. Pembayaran kepada ANDI. ST (salah seorang dari Para Penggugat II)

Pembayaran sebesar Rp 100.000; (seratus ribu rupiah) untuk ongkos 46 orang ke Cibubur pada tanggal 22 Juli 1996 yang di bayar oleh LUKMAN F. MOKOGINTA.

6. Bahwa mengenai sisanya Para Tergugat berjanji untuk melunasinya setelah operasi pengambilalihan itu selesai.

7. Bahwa mengenai jumlah uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) itu diberitahukan oleh Penggugat I kepada Para Penggugat II dan disetujui oleh Para Penggugat II.

8. Bahwa kemudian terjadilah pertemuan-pertemuan untuk merencanakan operasi penyerbuan tersebut. Pertemuan-pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel Danau Sunter Jakarta Utara yang dihadiri oleh:

1. LUKMAN F. MOKOG1NTA ( TERGUGAT IV )
2. SAHALA P. SINAGA ( TERGUGAT V )
3. SENO BELLA EMYUS ( PENGGUGAT I)
4. Kolonel HARYANTO
5. Kapten PURWO

9. Bahwa untuk pelaksanaan operasi penyerbuan itu Para Tergugat telah meminta kepada Penggugat I agar mencetak 2400 kaos merah yang bertuliskan "Pendukung Kongres IV Medàn", untuk kemudian diserahkan ke Para Tergugat dan diterima oleh Tergugat I, II, dan III di Jl. Denpasar Raya Blok C 3 Kav. IV Kuningan, Jakarta Selatan.

10. Bahwa pada tanggal 22 Juli 1996 sekitar jam 12.00 WIB telah diadakan pertemuan di Kebon Raya Bogor. Dalam pertemuan itu hadir:

* Penggugat I beserta anak buahnya sebanyak 430 Orang;
* Lukman F.Mokoginta;
* Alex Widya Siregar;
* Sahala P. Sinaga ( Tergugat V );
* Kolonel Haryanto;

11. Bahwa akan tetapi setelah Tergugat IV danTergugat V serta Kolonel Haryanto mengatakan maksud dikumpulkannya orang- orang tersebut adalah untuk mengadakan penyerbuan dan pengambilalihan Kantor DPP PDI dari tangan kubu Megawati Soekarnoputri untuk diserahkan kepada kubu Soerjadi, ternyata hanya 49 orang dari antara 430 orang yang bersedia sedangkan sisanya tidak bersedia karena mereka bersimpati kepada lbu Megawati Soekarnoputri. Sehingga pertemuan di Kebon Raya itu bubar begitu saja.

12. Bahwa kemudian Targugat lV danTergugat V bersama dengan Penggugat pada malam harinya sekitar jam. 20.00 WIB telah datang lagi secara langsung ketempat Paraa Penggugat II dan meminta agar malam itu juga kumpul di Cibubur. Di Cibubur ternata yang berkumpul sudah banyak. Akan tetapi penyerbuan yang sedianya direncanakan pada tanggal 23 Juli 1996 dibatalkan.

13. Bahwa kemudian atas usaha dari Peenggugat I telah terkumpul lagi anak buahnya sebanyak 400 orang diantaranya Para Peng- gugat II, berkumpul di Cibubur pada tanggal 26 Juli 1996 sekitar jam 19.00 WIB kemudian ke Polda Metro Jaya lalu ke Hotel Kartika Plaza dan dari sana sekitar jam 05.30 WIB tanggal 27 Juli 1996 berangkat ke Jl. Diponegoro No. 58, Jakarta Pusat.

14. Bakwa pada waktu di CibuburPara Penggugat dan kawan-kawannya sebanyak 400 orang bersama kelompok- kelompok lain mendapat pengarahan dari Para Tergugat bahwa tujuannya adalah untuk mem- perkuat satgas PDI Megawati Soekamoputri yang berada di Jl. Diponegoro No. 58 Jakarta Pusat dan untuk itu masing-masing diperlengkapi pentungan-pentungan dari kayu. Akan tetapi pada waktu di Hotel Kartika Plaza sewaktu dalam persiapan akan berangkat ke Jl. Diponegoro sekitar jam. 05.00 WIB pagi masing-masing dibagikan kaos merah bertuliskan "PENDUKUNG KONGRES IV MEDAN" mulailah timbul kecurigaan dikalangan Para Penggugat dan kawan-kawan bahwa rupa-rupanya keberangkatan ke Jl. Diponegoro itu bukan untuk memperkuat satgas PDI Megawati melainkan untuk merebut kantor itu dari tangan Megawati Súkarnoputri, maka terjadilah kepanikan diantara Para Penggugat dan kawan-kawannyasehingga sebagian diantaranya sempat melarikan diri.

15. Bahwa akan tetapi karena Para Penggugat mendapat tekanan psikologis yang sulit dihindari maka Para Penggugat dengan sangat terpaksa mengikuti kemauan dari Para Tergugat tersebut.

16. Bahwa kemudian sekitar jam 05.30 pada tanggal 27 Juli 1996 rombongan tersebut berangkat dari Hotel Kartika Plaza Jl. Imam Bonjol menuju Jl. Diponegoro 58 dan setibanya ditempat itu terlihat sudah banyak alat-alat keamanan.

17. Bahwa dalam keadaan sangat terpaksa Para Penggugat melakukan pelemparan batu-batu yang memang disediakan terlebih dahulu yang pada akhirnya terjadilah apa yang kemudian dinamakan "Sabtu Kelabu 27 Juli 1996".

18 . Bahwa setelah satu jam terjadi perang batu antara Para Penggugat dengan Satgas Megawati yang ada didalam gedung maka pada sekitar jam 07.00 WIB perang batu itu berhenti lalu dilakukan negosiasi antara kelornpok Megawati yang ada di- dalam gedung dengan Kapolres Jakarta Pusat. Kesempatan itu digunakan oleh Para Penggugat untuk mundur dan kemudian melarikan diri sambil membuka kaos merah tersebut dan membuangnya ke kali sehingga mengenai penyerbuan yang kedua yang terjadi dari jam 08.00 s/d 09.00 WIB Para Penggugat tidak mengetahuinya lagi.

19. Bahwa padahal Para Penggugat sama sekali bukan anggota PDI terlebih-lebih bukan sebagai pendukung Soerjadi. Bahkan Para Penggugat sesungguhnya bersimpati kepada lbu, Megawati Soekarnoputri.

20. Bahwa akan tetapi apa yang dijanjikan oleh ParaTergugat untuk memberikan pembayaran kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila pengambil- alihan itu telah selesai ternyata tidak dipenuhi oleh Para Tergugat.

21 . Bahwa disamping itu Para Tergugat telah melakukan tipu muslihat terhadap Para Penggugat dan kawan-kawannya sehingga Para Penggugat II terlibat dalam penyerbuan itu tanpa disadarinya, tipu muslihat mana telah menimbulkan kerugian moril yang amat sangat pada Para Penggugat II.

22. Bahwa Para Penggugat menghawatirkan ParaTergugat akan menghindari kewajibannya terhadap Para Penggugat sehingga sangat diperlukan adanya sita jaminan terhadap harta dan kekayaan Para Tergugat, yaitu rumah dan harta kekayaan lainnya. Daftar harta kekayaan yang akan disita tersebut akan dibuatkan kemudian

-- MAKA

Berdasarkan segala hal yang tersebut diatas mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat kiranya memeriksa perkara pidana memberikan putusan sebagai berikut:

1.) Mengabulkan gugatan Para Pengggugat untuk seluruhnya;
2.) Menyatakan sita jaminan itu sah dan berharga;
3.) Menyatakan secara hukum ParaTergugat telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) kepada Para Penggugat;
4) Menghukun Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat:

Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) sesuai dengan perjanjian;

Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai ganti rugi akibat tipu muslihat yang dilakukan oleh ParaTergugat;

5) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ParaTergugat naik banding, kasasi atau verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);

6) Menghukum Para Tergugat membayar ongkos-ongkos perkara;

7) Ex Aequa et Bono, apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Jakarta, 26 Mei 1997

Hormat Kami
a.n. Kuasa

(RO. TAMBUNAN, SH. )

Lampiran 3

SURAT PERNYATAAN

Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah sebagian dari 430 (empat ratus tiga puluh) orang yang ikut penyerbuan terhadap kantor DPP PDI Jl.Diponegoro No.58 Jakarta Pusat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 1996, dengan ini menyatakan sebagai berikut:

1. Kami sebagai pelaku penyerbnan itu sangat menyesal terhadap teriadinya penyerbuan tersebut karena sesunguhnya kami tidak ada perasaan permusuhan bahkan bersimpati terhadap ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI dibawah pimpinannya.

2. Kami melakukan penyerbuan itu karena tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak Soerjadi, bukan atas kesadaran kami sendiri.

3. Dengan ini kami menyatakan maaf kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dan jajarannya serta kepada 124 orang yang menjadi korban penyerbnan itu.

4. Kami mendukung dan bersimpati kepada ibu Megawati Soekarnoputri dan jajarannya dalam perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan di negara ini.

Jakarta, 23 Mei 1997

YANG BERTANDA TANGAN

No. NAMA

1 Rudy
2 Fikri
3 Amad
4 Sulrisno
5 Zainudin
6 Widodo
7 Joko
8 Ipul
9 Mamad
10 Anton
11 Selamat
12 Sutomo
13 Andriansyah
14 Toto. S
15 Wahyu

No. NAMA

16 Ery Haryedi
17 Ade
18 Yudi
19 Andy
20 Aris
21 Yadi
22 Adang
23 Syarif Hidayat
24 Carwa
25 Ali
26 Suwandi
27 Hasan
28 Tomang
29 Yanto
30 Andi ST