Megawati
Chairwoman
DPP PDI Perjuangan
Jl. Raya Lenteng Agung 99
Jakarta - Selatan























PERJUANGAN MEREBUT BENTENG KEADILAN

Bagian II

DAKWAAN

Sebagaimana diketahui, para terdakwa diajukan ke pengadilan akibat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Kamis, 9 Oktober 1996 (untuk 64 terdakwa yang tergabung dalam kelompok I yang dibagi dalam lima berkas dakwaan), dan Senin, 14 Oktober 1996 (untuk 60 terdakwa yang tergabung dalam kelompok II yang juga dibagi dalam lima berkas dakwaan).

Dengan demikian keseluruhan dakwaan disusun dalam 10 berkas. Masing-masing berkas diajukan oleh Tim Jaksa/Penuntut Umum yang dikoordinir oleh: Syamsuddin Syam, Suhaemi, Yusita Mantir, YW Mere dan Tonny Spontana (untuk 64 terdakwa kelompok I) serta J. Kamaru, Lukimanto, M. Yusuf, Hanif Soleman dan Fauzi Yunus (untuk 60 terdakwa kelompok II).

Dari 124 terdakwa korban kerusuhan 27 Juli 1996, mereka didakwa dengan dakwaan berlapis, atau dengan istilah yang digunakan majelis hakim adalah akumulatif-alternatif. Karena selain dikenai dakwaan kesatu, yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair, para terdakwa juga dikenai dakwaan kedua. Lengkapnya dakwaan jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:

Kesatu Primair

Para terdakwa pada tanggal 27 Juli 1996 sekitar pukul 06.00 - 08.00 WIB di Kantor DPP PDI, J1. Diponegoro NO. 58 Jakarta Pusat, setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka-luka pada orang, yaitu dengan cara-cara:

Pada saat rombongan pendukung Soerjadi datang untuk mengambil alih kantor DPP PDI terjadi saling lempar batu antara para terdakwa dengan pendukung Soerjadi yang yang baru datang pada saat mereka masih berada di luar pagar.

Para terdakwa masing-masing melakukan pelem paran ke arah orang-orang yang berada di luar pagar, dengan menggunakan batu yang mereka pungut di halaman kantor DPP PDI. Lemparan itu mengena1 dua pendukung Soerjadi yaitu Dedy Sentani dan Nurcahyo serta dua anggota Polisi yang datang untuk mengamankan kerusuhan tersebut, yaitu I Made Wiranata dan Edy Sularso.

Dedy Suntani mengalami luka robek 1 cm di pipi kanan dan luka mem- bengkak di sekitarnya. Nurcahyo mengalami luka robek pada bibir atas sepanjang 2 cm dan lebar 1/2 cm, tanggal gigi depannya serta gigi seri goyang. I Made Wiranata mendapatkan luka jaringan parut pada lutut kiri. Sedangkan Edy Sularso mengalami memar jaringan dan trauma tumpul pada hidung.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana, sesuai dengan ketentuan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP.

Kesatu Subsidair

Para terdakwa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yaitu dengan cara:

Ketika rombongan pendukung Soerjadi yang datang untuk mengambil alih Kantor DPP PDI tiba, para terdakwa melakukan pelemparan ke arah orang-orang yang berada di luar pagar dengan menggunakan batu-batu yang mereka pungut di halaman kantor DPP PDI.

Lemparan tersebut antara lain telah mengenai dua orang anggota rombongan yang berada di luar pagar, yaitu Dedy Sentani dan Nurcahyo, serta dua orang anggota Polisi, yaitu I Made Wiranata dan Edy Sularso.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 170 KUHP ayat (1) KUHP.

Kedua

Para terdakwa pada tanggal 27 Juli 1996 sekitar jam 08.00 - 10.00 WIB secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada waktu orang-orang ber- kerumun, dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atas nama kekuasaan yang berhak, yaitu dengan cara-cara:

Ketika para petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat telah menguasai situasi atas kerusuhan dengan menggunakan pengeras suara secara berulang-ulang kurang lebih 10 kali, R. Sunaryo (Wakil Komandan Satuan Tugas Brimob Polda Metro Jaya); Drs. Bambang Soegiarto (Waka Polres Jakarta Pusat) dan Edward Syah Pernong (Kasat Serse Polres Jakarta Pusat) masing-masing telah memerintahkan kepada orang-orang yang masih berkerumun untuk segera meninggalkan tempat tersebut dengan kalimat perintah: "Perhatian-perhatian, atas nama undang- undang, kepada saudara-saudara yang berada di dalam dan di sekitar gedung Kantor DPP PDI diminta dengan hormat agar dengan segera membubarkan diri dan meninggalkan tempat ini".

Ternyata perintah tersebut tidak diindahkan oleh para terdakwa dan tetap tinggal di tempat tersebut. Oleh karena itu mereka diancam pidana sesua dengan ketentuan pasal 218 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian rangkuman dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum. Sekedar uraian mengenai pasal-pasal yang didakwakan adalah sebagai berikut:

Kesatu Primair: Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. "Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;"

Kesatu Subsidair: Pasal 170 ayat (1) KUHP. "Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Kedua: Pasal 218 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun, dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh, atau atas nama penguas yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak enam ratus rupiah." (Pasal 218 KUHP)

"Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan." (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP)

***

(bersambung)