Bagian VIII
PUTUSAN
Setelah sidang berlangsung secara maraton sejak 9 Oktober, akhirnya pada hari Rabu 27 November 1996, 10 majelis hakim serentak menjatuhkan putusan terhadap 124 terdakwa kerusuhan 27 Juli. Putusan dibagi dalam 10 berkas. Masing-masing dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yaitu: Ny. Nurhajati, Abbas Soemantri, A. Gatam Taridi, PA Sianipar, Atjo Darsono, Soehardjo, Madnyono, Hanif Soleman, Sartono dan Sjoffinan Soemantri.
Dalam kesempatan itu ke sepuluh majelis hakim, sepakat menjatuhkan putusan bebas untuk untuk delapan terdakwa, dengan pertimbangan saat ditangkap mereka tidak berada di dalam kantor DPP PDI. Mereka yang menghirup udara bebas adalah: Raya Maringan Tampubolon, Firzen Saleh, Dadang alias Kebo, Marhendro bin Maksum, Reonaldo Harahap, Joko Soekarno, Daim Bin Ambas dan drh. Soekartono. Satu terdakwa dikenai putusan 1 bulan 10 hari penjara, dan 115 terdakwa diputus merata: 4 bulan 3 hari. Putusan ini menurut RO. Tambunan, bukan didasarkan kesalahan terdakwa, melainkan berdasarkan masa hukuman yang dijalani oleh terdakwa. Maka, selain Wiem Tulis, semua terdakwa yang diputus bersalah menyatakan banding.
Bagaimana bunyi putusan majelis hakim? Karena perkara dibagi dalam 10 berkas dan tebal, tentu saja sulit untuk memaparkan secara lengkap dalam buku ini. Namun pada dasarnya, dari kesepuluh berkas itu substansinya relatif sama. Untuk mengatasi tebalnya halaman putusan (agar mencakup untuk semua terdakwa), maka: materi putusan itu dirangkum dalam tulisan sebagai berikut:
DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana Biasa dalam pemeriksaan peradilan di tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara 124 terdakwa kerusuhan 27 Juli (Nama-nama lengkap terdakwa lihat lampiran).
Para terdakwa tersebut telah ditahan oleh pihak penyidik sejak 27 Juli 1996 hingga 15 Agustus dan 16 Agustus hingga 24 September 1996 (catatan: sebagian terdakwa ada yang ditahan sejak 28 Juli hingga 16 Agustus dan 17 Agustus hingga 25 September). Oleh penuntut umum para terdakwa ditahan sejak 20 Agustus hingga 8 September dan 9 September hingga 8 Oktober 1996. Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tanggal 3 Oktober hingga 1 November dan 2 November hingga 31 Desember 1996.*)
*) Ada juga terdakwa yang ditahan hanya 50 hari dan menjalani tahanan luar.
Para terdakwa di persidangan didampingi penasehat hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia, berdasarkan surat kuasa tanggal 9 Oktober 1996.
Pengadilan Negeri tersebut, telah membaca dan mempelajari berkas perkara, telah mendengar keterangan para saksi dan para terdakwa, telah memeriksa alat-alat bukti di persidangan, telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) jaksa/penuntut umum yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim agar men- jatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu primair dan subsidair;
2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan kesatu, primair dan subsidair.
3. Menyatakan para 116 terdakwa (selain nama-nama yang dituntut bebas) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua.
4. Menjatuhkan hukuman terhadap 116 terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan 2 hari kurungan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.
5. Menyatakan Raya M. Tampubolon, Reonaldo Harahap, Dadang S. Kebo, Joko Sukarno, Thomas Wakidjo Fitzen Saleh, Daim Bin Abbas dan drh. Soekartono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 218 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan
6. Menghukum 116 terdakwa untuk membayar perkara masing- masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
7. Menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam berkas perkara tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain.
Telah mendengar pula pembelaan (pleidoi) dari tim penasehat hukum para terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberi putusan dalam perkara ini sebagai berikut
1. Membebaskan semua terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu primair Pasa] 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 170 ayat (1) KUHP.
2. Membebaskan terdakwa karena tidak terbukti melanggar tindak pidana dalam dakwaan kedua Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari dakwaan kedua tersebut.
3. Memerintahkan penuntut umum segera membebaskan para terdakwa dari tahanan sementara;
4. Merehabilitasi nama baik para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dalam masyarakat;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Telah mendengar pembelaan para terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil- adilnya dan melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, karena para terdakwa nyata-nyata tidak bersalah dan merupakan para korban kerusuhan 27 Juli 1996.
Telah mendengar replik yang diajukan jaksa secara lisan yang pada pokoknya tidak mengajukan tanggapan secara tertulis atas pembelaan dari tim penasehat hukum para terdakwa maupun pembelaan yang diajukan oleh terdakwa sendiri, dan tetap pada tuntutan pidana yang dibacakan dalam persidangan terdahulu.
Telah mendengar duplik yang diajukan secara lisan oleh tim penasehat hukum yang menyatakan oleh karena jaksa tidak mengajukan repliknya secara tertulis maka tim penasehat hukum tetap pada pembelaan semula.
Menimbang, para terdakwa oleh jaksa/penuntut umum didakwa dan diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: (Selengkapnya lihat dakwaan penyunting)
Menimbang, bahwa majelis mengambil oper pertimbangan hukum dalam putusan sela tanggal 24 Oktober 1996 dan harus dianggap sebagai termasuk pula dalam putusan ini, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
°· Menyatakan bahwa keberatan dari tim penasehat hukum para terdakwa tidak diterima;
°· Memerintahkan kepada jaksa/penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
°· Menangguhkan biaya perkara dalam perkara ini sampai putusan akhir
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar pula keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (selengkapnya lihat saksi memberatkan)
Menimbang, bahwa dari terdakwa sendiri melalui tim penasehat hukumnya telah mengajukan saksi-saksi a decharge (selengkapnya lihat saksi meringankan penyunting).
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa telah memberi keterangan; (lihat keterangan terdakwa penyunting).
Menimbang, bahwa fakta-fakta secara rinci dapat dilihat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang untuk mempersingkat uraian ini dianggap termuat dalam uraian pertimbangan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas maka akan dipertimbangkan apakah para terdakwa benar-benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, oleh karena surat dakwaan penuntut umum bersifat kumulatif- alternatif, akan di pertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu primair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa
2. Di muka umum
3. Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang
4. Yang menyebabkan barang atau orang luka
Unsur Barang Siapa
Sebagai subyek hukum pidana yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam perkara ini dihadapkannya terdakwa. Oleh karena itu unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur Di muka Umum
Berdasarkan keterangan para saksi yang memberatkan dan para terdakwa, bahwa benar telah terjadi saling lempar batu di DPP PDI, Jl. Diponegoro No. 58 antara massa pendukung Megawati dengan massa pendukung Soerjadi. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang
Berdasarkan keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan, ternyata tidak ada satu orang saksipun yang mengetahui siapa yang melakukan pelemparan batu baik kepada petugas maupun kepada gedung DPP PDI. Para terdakwa tidak satupun mengenal barang bukti yang diajukan dalam perkara ini. Dengan demikian unsur "bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang" tidak terpenuhi.
Karena unsur Pasal 170 KUHP tidak terpenuhi maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair.
Dakwaan kedua Pasal 218 KUHP. Unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera;
3. Sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berwenang.
Unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur "pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera dan sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas atas nama kekuasaan yang berwenang".
Dari keterangan saksi yang memberatkan dan para terdakwa, benar bahwa para terdakwa berkumpul di DPP PDI untuk berjaga- jaga dan mengatur lalu lintas selama kegiatan mimbar bebas. Saat terjadi penyerangan oleh massa pendukung Soerjadi para terdakwa - kecuali Dadang Kebo yang hanya penjaga mesin diesel yang disewa DPP PDI - mengamankan kantor DPP PDI dari serangan tersebut. Saat terjadi keributan petugas telah me- ngeluarkan peringatan sebanyak tiga kali, namun para terdakwa tidak meninggalkan DPP PDI. Maka unsur tersebut telah terpenuhi walaupun para terdakwa dan saksi meringankan tidak satupun mendengar adanya pengumuman petugas tersebut
Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa tersebut - kecuali Raya Maringan Tampubolon, Firzen Saleh, Dadang alias Kebo, Marhendro bin maksum, Reonaldo Harahap, Joko Soekarno, Daim Bin Ambas dan drh. Soekartono - diatas terbukti secara sah menurut undang-undang melakukan tindak pidana kejahatan:
"BERSAMA-SAMA BERKERUMUN DENGAN SENGAJA TIDAK PERGI DENGAN SEGERA SESUDAH DIPERINTAHKAN OLEH ATAU ATAS NAMA KEKUASAAN YANG BERWENANG"
Mempidana para terdakwa - kecuali Raya Maringan Tampubolon, Firzen Saleh, Dadang alias Kebo, Marhendro bin Maksum, Reonaldo Harahap, Joko Soekarno, Daim Bin Ambas dan drh. Soekartono - masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 3 (tiga) hari potong masa tahanan. **)
**) Ada 1 terdakwa yang hanya dihukum 1 bulan 10 hari.
(bersambung)