Bagian Vl
T U N T U T A N
A. Ulasan
Setelah mendengar semua keterangan saksi-saksi, diantaranya melibatkan lebih/kurang16 anggota polisi dan 2 orang warga sipil (saksi korban) yaitu: Deddy Sentani dan Nurcahyo, dengan kapasitas sebagai saksi memberatkan (a charge). Selain itu, sebagaimana prosedur persidangan lainnya, persidangan juga telah mendengar keterangan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan terdakwa lewat TPDI dan keterangan terdakwa sendiri. Maka jaksa penuntut umum, pada tiga kali persidangan (masing-masing pada hari Kamis, 14 November 1996 untuk 49 terdakwa, Jum'at 15 November 1996 untuk 37 terdakwa dan Senin 18 November 1996 untuk 36 terdakwa) mengajukan tuntutan pidana.
Secara keseluruhan, jaksa penuntut umum menuntut bebas 8 orang terdakwa, menuntut hukuman 2 bulan penjara untuk satu terdakwa dan selebihnya dituntut 4,5 bulan penjara disertai pembebanan biaya perkara yang tidak seragam. Untuk terdakwa yang disidang pada hari Kamis (14/11), mereka dikenai biaya perkara antara Rp. 500,- dan Rp 1.000,- sedang untuk yang disidang hari berikutnya jaksa menuntut biaya perkara masing-masing Rp. 1.000,- per orang.
Karena dari 10 berkas yang penyunting pelajari relatif substansinya sama, maka dalam penulisan tuntutan pida ini telah disatukan agar berlaku untuk semua terdakwa. Mengingat tebalnya berkas, terpaksa penyunting hilangkan (atau dikutip bagian terpenting saja) beberapa bagian dari surat dakwaan yang penyunting ambil (sebagai sampel) dari berkas dakwaan yang disusun jaksa Lukimanto.
Berikut kami sajikan rangkuman materi tuntut pidana yang disusun 10 Tim Jaksa Penuntut Umum.
B. Rangkuman Berkas Tuntutan Pidana
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Gajah Mada No. 15 Jakarta
=========================
"Untuk Keadilan"
I. Pembuka
Ketua Majelis Hakim beserta anggota yang kami hormati,
Sdr. Tim Penasehat Hukam terdakwa yang kami hormati
dan saudara-saudara terdakwa.
Sebagai pembuka kata marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, bahwa karena perkenan dan ridlo-Nya jua selama persidangan perkara ini kita telah diberi nikmat sehat rohani dan jasmani sehingga pada kesempatan ini kita dapat melanjutkan tugas yang mulia untuk persidangan para terdakwa, pada tahap penuntutan.
Terima kasih yang sedalam-dalamnya kami haturkan kepada yang Mulia Majelis hakim yang telah memimpin persidangan ini hingga dapat berjalan dengan tertib, aman dan seimbang dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terima kasih pula perlu kami sampaikan kepada Saudara Tim Penasehat Hukum terdakwa, yang selama persidangan ini telah bersama-sama menelaah dan mencari kebenaran dan kepastian hukum dapat ditegakkan serta keserasian, keselarasan dan keseimbangan dapat terwujud sesuai dengan fungsi Hukum Pidana Indonesia yaitu pengayoman.
Kemudian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang yang lalu, bahwa hari ini adalah persidangan dengan acara pembacaan tuntutan pidana (requisitor) yaitu dalam perkara (menyebut nama-nama terdakwa-penyunting).
Bahwa berdasarkan surat Pelimpahan Berkas Perkara Biasa No.: B-18/P.I.9/Epk/10/1996 tertanggal 3 Oktober 1996, para terdakwa diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
II. Fakta-fakta yang Terungkap Dalam Persidangan
(Rangkuman dari kesaksian mereka ada dalam Fakta Persidangan-penyunting)
III. Keterangan Terdakwa
(Rangkumannya dapat dibaca dalam bagian Fakta Persidangan- penyunting)
IV. Barang Bukti
Barang bukti yang diajukan di persidangan berupa batu cornblock, batu-batu kali.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Dipersidangan barang bukti tersebut telah ditunjukan kepada saksi- saksi, kepada para terdakwa, dimana batu cornblock dan batu-batu kali dikenali oleh saksi-saksi para terdakwa.
V. Fakta Hukum
Berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini, dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Sabtu, 27 Juli 1996 sekitar jam 06.00 WIB, di Jl. Diponegoro No. 58 (Gedung DPP PDI) telah terjadi keributan antara massa yang berada di luar pagar dengan massa yang ada di halaman/dalam gedung DPP PDI. Keributan dimulai adanya saling lempar melempar batu, dan juga botol bersumbu yang diisi minyak dan dibakar. Akibat lemparan itu gedung DPP mengalami kerusakan berupa pecahnya kaca dan genteng. Selain itu juga terbakarnya sepeda motor, umbul-umbul dan tenda.
Melihat kondisi itu, petugas keamanan yang dipimpin Mayor (Pol) Soenaryo mengambil tindakan pencegahan dengan cara: (l) melakukan barikade di dekat pagar gedung DPP PDI untuk mencegah agar massa yang di luar tidak masuk ke dalam, (2) menghalau massa yang di luar agar tidak berusaha masuk ke dalam dan (3) menghimbau massa yang ada di dalam dan di luar agar membubarkan diri.
Pengumuman dan himbauan yang disampaikan Mayor (Pol) R. Sunaryo, Mayor (Pol) Bambang Sugi (Wakapolres Jakarta Pusat) dan Kapt (Pol) Edward S Pernong (Kasatserse Polres Jakarta Pusat) pada pokok berbunyi, "Atas nama Undang- undang diminta kepada saudara-saudara yang berada di luar dan di dalam gedung DPP PDI segera membubarkan diri." Pengumuman dan himbauan itu disampaikan berulang-ulang dan dengan suara jelas karena dibantu 2 buah megaphone yang berfungsi dengan baik.
Massa yang berada di dalam gedung tidak mengindahkan himbauan petugas, maka terpakea petugas masuk ke dalam halaman gedung DPP PDI. Di dalam gedung dan halaman gedung itu petugas mengamankan para terdakwa (menyebut nama-nama yang diamankan petugas-penyunting)
Selain mengamankan terdakwa, petugas juga mengumpulkan barang-barang bukti yang semula digunakan sebagai alat saling lempar antara massa yang di dalam dan di luar gedung DPP PDI. Namun hanya beberapa saksi yang melihat terdakwa melakukan tindak pelemparan, sedang sebagian besar saksi tidak ada yang melihat. Hampir semua terdakwa menyangkal telah melakukan pelemparan. Kalaupun ada yang mengaku, hanya sekali dua kali untuk medindungi diri.
Berdasar keterangan saksi, para terdakwa semuanya adalah massa yang berada di dalam gedung DPP PDI. Akibat pelemparan batu itu, beberapa anggota polisi dan massa pendukung Soerjadi diantaranya Deddy Suntani dan Nurcahyo luka terkena lemparan.
VI. Analisa Yuridis
Ketua Majelis Hakim beserta anggota yang kami hormati,
Sdr. Tim Penasehat Hukum yang terhormat,
Setelah menguraikan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan ini sampailah kami pada pembuktian kesalahan terdakwa.
Selanjutnya akan kami buktikan dakwaan ke satu primair yang mencakup unsur-unsur: (l) barang siapa, (2) di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan (3) mengakibatkan luka-luka.
Add. 1
Yang dimaksud dengan barang siapa oleh ilmu hukum pidana, adalah manusia sebagai subyek hukum yang memandang hak dan kewajiban didepan hukum atau dapat dipertanggung-jawabkan perbuatannya.
Berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang dimaksud barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa yang didukung oleh keterangan para saksi (menyebut nama-nama saksi-penyunting).
Add. 2
Yang dimaksud dengan di muka umum adalah di tempat yang dapat dikunjungi oleh orang lain.
Berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, benar pada tanggal 27 Juli 1996 telah terjadi peristiwa saling lempar antara massa yang berada di dalam dan di luar gedung DPP PDI di Jalan Diponegoro No. 58 Jakarta Pusat. Dan gedung DPP PDI tentunya adalah tempat yang diketahui umum dan tidak tersembunyi.
Berdasar keterangan para saksi (memberatkan dan meringankan) dan diperkuat keterangan terdakwa, tidak terlihat apakah para terdakwa melakukan pelemparan batu atau tidak kepada massa yang ada di luar gedung DPP tersebut. Sehingga dengan ber- pedoman Pasal 183, 184, 185 ayat (1,2, 5 dan 6) KUHAP, serta dengan mengingat azas INDUBIO PROREO, maka perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua Pasal 170 (2) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim beserta anggota yang kami hormati,
Sdr. Tim Penasehat Hukam yang terhormat,
Karena dakwaan kesatu primair tidak terbukti, maka akan kami buktikan dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 170 (1) yang unsur- unsurnya: (1) Barang siapa dan (2) Dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Oleh karena Pasal 170 (2) ke-1 adalah GAZUALIFISIEND dan Pasal 170 (1) KUHP, dimana unsurunsurnya sama kecuali sumber yang ditimbulkan saja yang berbeda, maka dengan tidak terbuktinya para terdakwa melanggar Pasal 170 (2) ke-1 maka terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 170 (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim beserta anggota yang kami hormat,
Sdr. Tim Penasehat Hukam yang terhormat,
Dengan tidak terbuktinya terdakwa melakukan dakwaan ke satu primair dan subsidair, berikut kami buktikan dengan dakwaan ke dua, yaitu pasal 218 jo Pasal 55 (1) KUHP yang unsur-unsurnya meliputi: (1) Barang siapa, (2) Pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera dan (3) Sesudah diperintahakan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang.
Ad. 1 (Sama seperti ad. 1 di atas)
Ad. 2
Berdasar fakta yang terungkap di depan persidangan berdasar keterangan para saksi dan terdakwa, benar pada tanggal 27 Juli 1996 bertempat di gedung DPP PDI Jl. Diponegoro No.58 telah terjadi peristiwa saling lempar batu antara massa yang berada di luar dan di dalam gedung tersebut. Akibat peristiwa itu gedung DPP PDI rusak dan sebuah sepeda motor, umbul-umbul dan tenda terbakar. Dan diantara orang yang ada di dalam dan di halaman gedung DPP PDI adalah para terdakwa.
Ad. 3
Berdasar fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, benar bahwa setelah diperintah/dihimbau secara berulang-ulang oleh penguasa, yaitu Wadansat Brimob, Kasatserse Polres Jakarta Pusat, Wakapolres Jakarta Pusat dengan menggunakan 2 buah megaphone yang berfungsi dengan baik agar terdakwa membubarkan diri, para terdakwa ternyata tidak mengindahkannya.
Bahwa saksi Mayor (Pol) R Sunaryo, saksi Drs. Edwar. Syah Pernong dan Wakapolres Jakarta Pusat melakukan himbauan/perintah/pengumuman tersebut adalah ata dasar tugas mereka sebagai aparatur kepolisian yang bertugas menciptakan ketertiban umum.
Karena tidak mengindahkan himbauan/perintah/pengumuman itu, maka para terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pasal 55 (1) ke-1 KUHP
Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: ialah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Berdasar fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa sudah berada di gedung kantor DPP PDI sejak sebelum Sabtu 27 Juli 1996. Para terdakwa beserta 200 orang lainnya tidak mau membubarkan diri ketika diperintahkan penguasa yang berwenang, dan para terdakwa bersama 200-an teman-temannya melakukan kerjasama yang erat untuk mempertahankan kantor DPP PDI da pihak lain.
Berdasar uraian tersebut di atas, maka unsur dari Pasal 55 (1) ke-1 telah terbukti dengan sah dan meyakinkan. Berdasar uraian-uraian tersebut, perbuatan para terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 218 jo Pasal 5 (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim beserta anggota yang kami hormati,
Sdr. Tim Penasehat Hukum yang terhormat,
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana kami atas mereka terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang akan kami jadikan pertimbangan dalam Tuntutan Pidana ini, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan
- Mereka terdakwa mungkir
- Mereka terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
- Mereka terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan
Hal-hal yang meringankan
- Mereka terdakwa belum pernah dihukum
Berdasar hal-hal tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini:
MENUNTUT
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP (Dakwaan Kesatu Primair) dan Pasal 170 ayat (1) KUHP (Dakwaan Kesatu Subsidair) serta membebaskan mereka terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair tersebut;
2. Menyatakan para terdakwa Drh. Soekartono Widjoyo, Daim bin Ambas, Raya Maringan Tampubolon, Dadang alias Kebo, Thomas Wakijo, Renaldo Harahap, Firzen Saleh dan Joko Sukarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 218 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Kedua), serta membebaskan mereka terdakwa dari Dakwaan Kedua tersebut;
3. Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam Surat Dakwaan Kedua;
4. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa denga pidana penjara masing-masing selama 4 (empa bulan 2 (dua) minggu, dikurangi selama para te dakwa berada dalam tahanan dan dengan perinta agar para terdakwa tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti sebagaimana yang tersebu pada daftar barang bukti dalam berkas perkar digunakan untuk perkara lain;
6. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikian tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan pada hari ini, Jum'at tanggal 15 November 1996.
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan bathin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara rni.
Jaksa Penuntut Umum
(bersambung)