Pappu PDI Perjuangan
Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 Tentang
PEMILIHAN UMUM
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara Republik Indoneisa adalah negara yang berkedaulatan rakyat;
- bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikut sertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- bahwa pemilihan umum bukan hanya bertujuan memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya penataan Undang-Undang di bidang politik, perlu menata kembali penyelenggaraan Pemilihan Umum secara demokratis dan transparan,jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum,bebas, dan rahasia;
- bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975,Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang0undang Nomor 1 Tahun 1985,sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
Mengingat :
- Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1988 tentang Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor…. Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Nomor…..);
- Undang-undang Nomor ….Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor …. ,Tambahan Lembaran Negara Nomor… );
Dengan Persetujuan: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur, dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tngkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, DPRD II, kecuali untuk Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
- Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk mengisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya disebut MPR.
- Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap warganegara yang memenuhi syarat untuk memilih.
- Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Pasal 2
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, Pemilihan Umum didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI
|