Logo Pappu PDI Perjuangan

Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

  1. Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih,dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.

  2. Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat, yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan sesuatu perbuatan dalam Pemilihan Umum, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri atau orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan,dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

  3. Barang siapa dengan sengaja dan mengetahui bahwa sesuatu surat dimaksud pada ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya atau menyuruh orang lain mempergunakannya, sebagai surat sah dan tidak dipalsukan , dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 73

  1. Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut Undang-Undang ini, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

  2. Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut Undang-Undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya kegiatan Pemilihan Umum dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

  3. Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga). Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.

  4. Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut Undang-Undang ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau yang menyebabkan partai tertentu mendapatkan tambahan suara, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun

  5. Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain , dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

  6. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 43 ayat (1) huruf f dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun .

  7. Barang siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan dalam undang-undang ini dalam satu pemilihan umum,dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5(lima) tahun .

  8. Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan,atau melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang menyebabkan hasil pemungutan suara itu menjadi lain dari yang harus diperoleh dengan suara-suara yang diberikan dengan sah, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5(lima)tahun.

  9. Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan dari pekerja itu tidak memungkinkannya,dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

  10. Seorang penyelenggara pemilihan umum yang melalaikan kewajibannya dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  11. Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pasal 74

  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (9) adalah kejahatan .

  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10) dan ayat (11) adalah pelanggaran.

Pasal 75

Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang dipergunakan dalam tindak pidana itu, beserta benda-benda dan barang yang menurut sifatnya diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan dimusnahkan, juga kalau surat-surat, benda-benda atau barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.


BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI