Logo Pappu PDI Perjuangan

Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum

BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79

  1. Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, melaksanakan tugas KPU sebagaimana dimaksud pasal 10 huruf b dan pasal 39 ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Undang-undang ini diundangkan.

  2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU harus sudah dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab KPU.

Pasal 80

  1. Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-undang ini.

  2. Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.

Pasal 81

Khusus pengisianAnggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1999 dari Utusan Golongan diatur sebagai berikut :

  1. KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;

  2. Utusan Golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a,diusulkan oleh golongan masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya diresmikan secara administratif oleh Presiden sebagai Kepala Negara;

  3. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, diatur lebih lanjut oleh KPU.

Pasal 82

Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan c, ditetapkan menjadi :

  1. memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga) jumlah propinsi di Indonesia ;

  2. memiliki pengurus di ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya di Propinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 83

Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum1999 berakhir 1 tahun sebelum Pemilihan Umum tahun 2004.


BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI