Pappu PDI Perjuangan
Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 32
- Pemberian suara merupakan hak warganegara yang berhak memilih.
- Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri lainnya yang sah.
- Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau oleh pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih yang bersangkutan.
- Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilih ditentukan oleh KPU.
Pasal 33
- Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.
- Format daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 34
- Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat panggilan.
- Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU
Pasal 35
- Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di luar negeri mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPLN, setempat.
- PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia setempat.
- PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang ditentukan oleh Kepala PerwakilanRepublik Indonesia setempat, dengan mempertimbangkan usulan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
- Susunan keanggotaan PPLN terdiri seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris ,dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, selanjutnya diusulkan kepada PPI untuk memperoleh surat keputusan .
Pasal 36
- Seorang pemilih hanya dapat di daftar dalam satu daftar pemilih.
- Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang tetap.
- Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan diri dalam lebih darisatu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan kehilangan hak pilihnya.
Pasal 37
- Apabila seseorang pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, kemudian berpindah tempat tinggal, pemilih yang bersangkutan melapor kepada PPSsetempat.
- Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima bukti tanda pendaftaran diri dari PPS di tempat tinggal yang baru.
- Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lainyang pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh KPU.
Pasal 38
- Daftar Pemilih Sementara diumumkan oleh PPS guna memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara tersebut selanjutnya disahkan oleh PPK.
- Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPK, diumumkan oleh PPS.
- Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap,dapat mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tambahan.
- Jadwal dan jangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur oleh KPU.
- Daftar pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan harus diberikan salinannya kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI
|