Logo Pappu PDI Perjuangan

Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum

BAB IV

Pengawasan dan pemantauan pemilihan umum

Pasal 24

  1. Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk Panitia Pengawas.

  2. Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Tingkat Kecamatan.

  3. Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, Tingkat II, terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur Masyarakat.

  4. Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari unsur Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat.

  5. Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II dan Tingkat Kecamatan.

Pasal 25

Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia Pelaksana mulai dari tingkat pusat sampai dengan di TPS, diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.

Pasal 26

Tugas dan Kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah :

  1. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;

  2. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

  3. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum ;

Pasal 27

  1. Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun luar negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan mendaftarkan diri pada KPU.

  2. Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh Lembaga-Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI