Pappu PDI Perjuangan
Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
BAB VII
SYARAT KEIKUTSERTAA N DALAM PEMILIHAN UMUM
Pasal 39
- Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
- Memiliki pengurus dilebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia;
- Memiliki pengurus di lebih dari ½(setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di Propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b.
- Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
- Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Partai Politik.
- Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik harus memiliki sebanyak 2 % (dua perseratus) dari jumlah kursi DPR atau memiliki sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPRD I atau DPRD II yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah propinsi dan di ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia berdasarkan hasil Pemilihan Umum .
- Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
- Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU .
Pasal 40
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak boleh menggunakan nama dan tanda gambar yang sama atau mirip dengan :
- Lambang negara Republik Indonesia;
- Lambang negartta asing;
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih;
- Bendera kebangsaan negara asing;
- Gambar perseorangan;
- Tanda gambar partai politik yang telah ada.
BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI
|