Pappu PDI Perjuangan
Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 50
- Pemungutan suara untuk Pemilihan umum anggota DPR, DPRD I dan DPRD II di tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.
- Pemungutan suara bagi warganegara yang berada di luar negeri, hanya untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap kantor Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR,, DPRD I, dan DPRD II yang ditetapkan oleh KPU.
Pasal 51
- PPS menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
- Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamain setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
Pasal 52
- Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan umum anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.
- Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum anggota DPR,DPRD I,dan DPRD II pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 3 % (tiga per seratus) dari jumlah pemilih.
- Surat suara tambahan sebanyak 3 % (tiga per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
- Penerimaan dan Penggunaan surat suara tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diketahui oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh KPU.
Pasal 53
Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh KPU
Pasal 54
- Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara , yang ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- ………………………..
Pasal 55
- Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara,oleh KPPS diberi tanda khusus .
- Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 56
- Segera setelah pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara di TPS oleh KPPS.
- Para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, para pemilih, dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya penghitungan suara oleh KPPS.
- Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umumharus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
- Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima ,KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 57
- Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS,KPPS membuat Berita Acara dan Sertfikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua KPPS serta para saksi utusan Partai Politik Pesertas Pemilihan Umum yang hadir.
- KPPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPs setempat.
Pasal 58
- PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan,segera mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Desa/Kelurahan dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
- Saksi Utusan partai Politik peserta pemilihan umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua PPS.
- Saksi utusan Partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai politik peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
- Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan yang bersangkutan, PPS membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPS serta para saksi utusan Partai politik peserta pemilihan umum yang hadir.
- PPS wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghjitungan suara di PPS kepada saksi utusan Partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dan kepada PPK setempat.
Pasal 59
- PPK setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara PPS dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan segera mengadakan penghitungan suara untuk tingkat kecamatan dan dihadiri oleh saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
- Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa surat mandat dari pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada ketua PPK.
- Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK , apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturanperundang-undangan .
- Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima , PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
- Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua Desa/Kelurahan yang terdapat di Kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara,yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PPK serta para saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yng hadir.
- PPK wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dan kepada PPD II setempat.
Pasal 60
- PPD II setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara PPK dalam wilayah kerja PPD II yang bersangkutan,segera mengadakan penghitungan suara untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan dihadiri oleh saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
- Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa suara mandat dari Pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua PPD II.
- Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD II , apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPD II seketika itu juga mengadakan pembetulan .
- Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua kecamatan yang terdapat di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, PPD II membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara , yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD II serta para saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir.
- PPD II wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara di PPD II kepada saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dan kepada PPD I setempat.
Pasal 61
- PPD I setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara PPD II dalam wilayah kerja PPD I yang bersangkutan, segera mengadakan penghitungan suara untuk tingkat propinsi dan dihadiri oleh saksi partai politik peserta pemilihan umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
- Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa surat mandatdari pimpinan partai politik setempat dan menyerahkannya kepada ketua PPD I.
- Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD I, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPD I seketika itu juga mengadakan pembetulan.
- Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua Daerah Tingkat II yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, PPD I membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I serta para saksi utusan partai politik pesrta pemilihan umum yang hadir.
- PPD I wajib memberikan satu lembar beruta acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara di PPD I kepada saksi utusan partai politik peserta pemilhan umum yang hadir dan kepada PPI.
Pasal 62
- PPI setelah menerima berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara PPD I seluruh Indonesia, segera mengadakan penghitungan suara untuk tingkat nasional dan dihadiri oleh saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum serta dapat dihadiri oleh masyarakat.
- Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum harus membawa surat mandat dari pimpinan partai politik dan menyerahkannya kepada Ketua PPI.
- Saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum dan masyarakat melalui saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPI, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik peserta pemilihan umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPI seketika itu juga mengadakan pembetulan.
- Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua Propinsi Daerah Tingkat I , PPI membuat berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PPI serta para saksi utusan partai politik peserta pemilihan umum yang hadir.
- PPI wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional kepada saksi utusan partai poltik peserta pemilihan umum yang hadir dan kepada KPU.
Pasal 63
Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (4) Pasal 60 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), dan pasal 62 ayat (4) tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilihan Umum.
Pasal 64
Format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS serta berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara di PPS,PPK,PPD II, PPD I, dan PPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1), pasal 58 ayat (5), pasal 59 ayat (5), pasal 61 ayat (5), dan pasal 62 ayat (5) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 65
- berdasarkan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara yang disampaikan oleh PPI, KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum di seluruh Indonesia.
- Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Anggota KPU.
- Format berita acara dan sertifikat tabulasi hasil penghitungan suara yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI
|