Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.
Pasal 85
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063), Undang-undang Nomor 2 tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163 ), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281 ), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 86
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal
Presiden Republik Indonesia
Bacharuddin Jusuf Habibie
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia
Akbar Tanjung
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR ………
BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI