Logo Pappu PDI Perjuangan

Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 84

Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.

Pasal 85

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063), Undang-undang Nomor 2 tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163 ), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281 ), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 86

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal

Presiden Republik Indonesia

Bacharuddin Jusuf Habibie

Diundangkan di Jakarta pada tanggal

Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia

Akbar Tanjung

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR ………


BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI