Pappu PDI Perjuangan
Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
BAB V
HAK MEMILIH
Pasal 28
Warga negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 29
(1)Untuk dapat menggunakan hak memilih seseorang warganegara harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
- tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Seorang warganegara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 30
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih.
Pasal 31
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,yang mengakibatkan seseorang dicabut hak pilihnya.
BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI
|