Pappu PDI Perjuangan
Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Pasal 66
- Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II.
- Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I dilakukan oleh PPD I.
- Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI.
- Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional dilakukan oleh KPU.
Pasal 67
- Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai politik peserta pemilihan umum untuk anggota DPRD II, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
- Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD I, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.
- Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPR, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.
Pasal 68
- Penentuan calon terpilih Anggota DPRD II , dari masing-masing Partai Politik Peserta pemilihan umum oleh PPD II berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai Politik Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut di wilayah Kecamatan.
- Penentuan calon terpilih Anggota DPRD I dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPD I berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai Politik Daerah Tingkat I dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
- Penentuan calon terpilih Anggota DPR, dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPI berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.
- Tata cara Pengesahan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II secara nasional diatur oleh KPU.
Pasal 69
- sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk pembagi sisa kursi.
- Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan wewenang Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI
|