Pappu PDI Perjuangan
Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 76
Apabila disuatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain yang menghambat dalam pemungutan suara,yang mengakibatkan terganggunya penghitungan suara PPD I/PPD II yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang ditetapkan, yang dikuatkan oleh Panitia Pengawas dan Pemerintah Daerah setempat, dapat mengadakan pemungutan suara ulangan di tempat yang bersangkutan.
Pasal 77
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan pada waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan Umum atau penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka sesudah keadaan memungkinkan, segera diadakan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan di tempat yang sama dengan memperhatikan ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 78
Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan pelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII
BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV
BAB XV, BAB XVI
|