(c) 2001 edited by , PNSABK and compiled by



Oh NASIB ….. SUPERSEMAR …..
SEMINAR SUPERSEMAR, Jakarta 8 Maret 2001


Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5
Halaman 6
Halaman 7
Lampiran 01
Halaman 8
Halaman 9
Lampiran 02
Halaman 10
Lampiran 03
Halaman 11
Lampiran 04
Halaman 12
Lampiran 05
Halaman 13
Halaman 14
Halaman 15
Halaman 16
NAWAKSARA
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 19
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Pelengkap
Halaman 24
Halaman 25
Halaman 26









Oh NASIB .. SUPERSEMAR ..1)

(Halaman 1)


(Pengingkaran terhadap amanat SP 11 Maret 1966)

Suatu Kajian Hitoris dan Politis

1. Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, adalah Ketetapan MPRS yang terakhir dalam era 'Orde Lama'.

2. Segera setelah peristiwa G30S atau GESTOK, Mayor Jenderal Soeharto, yang waktu itu adalah Panglima Kostrad, mengambil oper pimpinan Angkatan Darat tanpa menghiraukan keputusan dan instruksi Presiden Soekarno. Presiden R.I. sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, telah mengambil alih untuk sementara pimpinan Angkatan Darat dan telah menunjuk pula Mayjen Pranoto Reksosamoedro sebagai Care-Taker Panglima AD. Hal ini samasekali tidak dihiraukan Mayjen Soeharto, bahkan menolak untuk mengizinkan Mayjen Pranoto Reksosamoedro menghadap Presiden. Mayjen Soeharto sendiripun pada mulanya menolak untuk memenuhi panggilan menghadap Presiden. Kiranya jelas bahwa perbuatan ini merupakan perbuatan pembangkangan alias 'insubordinasi' yang dilakukan oleh Mayjen Soeharto.

3. Sehubungan dengan diangkatnya Mayjen Pranoto Reksosamoedro selaku Care-Taker Pimpinan AD yang ditolak oleh Mayjen Soeharto -- Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi telah menunjuk Mayjen Jenderal Soeharto sebagai perwira yang ditugasi untuk melakukan usaha-usaha pemulihan keamanan dan ketertiban yang menjadi terganggu karena adanya G30S. Dalam rangka pelaksanaan tugas ini, dibentuklah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, yang kemudian menjadi 'tersohor' sebagai Kopkamtib. Dibentuk pula ditingkat Kodam Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah - Kopkamtibda - dengan segala lembaga-lembaganya, antara lain Tim Pemeriksa Pusat dan Daerah, Tim Oditur Pusat dan Daerah.

4. Lembaga Kopkamtib dan Lembaga-lembaga pendukungnya itulah yang kemudian bergerak dan 'menyandang kekuasaan dan kewenangan' untuk melakukan tindakan apa saja yang 'dianggapnya perlu' demi 'pemulihan keamanan dan ketertiban'. Dalam kurun waktu +/- 6 bulan, Kopkamtib tidak atau belum dapat memulihkan keamanan dan ketertiban (malah ada kesan membiarkan), operasi sapu-jagat melanda dan merambah ke segala penjuru tanah air kita. Korban yang berjatuhan sulit untuk dihitung secara cermat; ada yang memperkirakan 800.000 orang, ada yang mengatakan 1.000.000 orang dan ada pula yang menunjuk 1.500.000 orang dan 2.000.000 orang yang meninggal dengan cara yang mengenaskan.

______________

1). Materi Utama Seminar Supersemar di Jakarta tgl. 8 Maret 2001. diselenggarakan oleh Panitia Nasional Satu Abad Bung Karno. Semula dengan judul asli ''Beberapa Catatan Tentang Sejarah Politik Ketatanegaraan Republik Indonesia Yang Tertuang Dalam Beberapa Ketetapan MPRS'; re-type/edit khusus oleh PNSABK..



 

Forward