5. Disamping itu saya kirim WAPERDAM II Dr. J. Leimena ke Jakarta untuk mengadakan hubungan dengan ketiga Perwira tersebut dan dengan sdr. sendiri. Dilaporkan kepada saya oleh WAPERDAM II, bahwa sdr. membenarkan keterangan dari ketiga Perwira Tinggi itu. Selanjutnya sdr. menambah, bahwa jika sdr. dianggap melampaui batas daripada makna Surat Perintah itu, maka hal itu adalah tanggung-jawab sdr. sendiri.
6. Atas dasar pengertian tersebut di atas, maka bersama ini sdr. saya perintahkan untuk kembali kepada pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Pangti/PBR/ Mandataris MPRS, dengan arti melaksanakannya secara Teknis belaka, dan tidak mengambil dan melaksanakan Keputusan-keputusan di luar bidang teknis tersebut.
7. Akhirnya, harap melaksanakan tugas tersebut dalam koordinasi dengan Panglima-panglima dari ketiga Angkatan lainnya.
8. Sekian.
Jakarta, 14 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ABRI/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI / MANDATARIS MPRS
S U K A R N O
______________