(c) 2001 edited by , PNSABK and compiled by



Oh NASIB ….. SUPERSEMAR …..
SEMINAR SUPERSEMAR, Jakarta 8 Maret 2001


Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5
Halaman 6
Halaman 7
Lampiran 01
Halaman 8
Halaman 9
Lampiran 02
Halaman 10
Lampiran 03
Halaman 11
Lampiran 04
Halaman 12
Lampiran 05
Halaman 13
Halaman 14
Halaman 15
Halaman 16
NAWAKSARA
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 19
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Pelengkap
Halaman 24
Halaman 25
Halaman 26









(Halaman 9)

LAMPIRAN 01


5. Disamping itu saya kirim WAPERDAM II Dr. J. Leimena ke Jakarta untuk mengadakan hubungan dengan ketiga Perwira tersebut dan dengan sdr. sendiri. Dilaporkan kepada saya oleh WAPERDAM II, bahwa sdr. membenarkan keterangan dari ketiga Perwira Tinggi itu. Selanjutnya sdr. menambah, bahwa jika sdr. dianggap melampaui batas daripada makna Surat Perintah itu, maka hal itu adalah tanggung-jawab sdr. sendiri.

6. Atas dasar pengertian tersebut di atas, maka bersama ini sdr. saya perintahkan untuk kembali kepada pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Pangti/PBR/ Mandataris MPRS, dengan arti melaksanakannya secara Teknis belaka, dan tidak mengambil dan melaksanakan Keputusan-keputusan di luar bidang teknis tersebut.

7. Akhirnya, harap melaksanakan tugas tersebut dalam koordinasi dengan Panglima-panglima dari ketiga Angkatan lainnya.

8. Sekian.

Jakarta, 14 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ABRI/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI / MANDATARIS MPRS


S U K A R N O

______________




Back

Forward