(c) 2001 edited by , PNSABK and compiled by



Oh NASIB ….. SUPERSEMAR …..
SEMINAR SUPERSEMAR, Jakarta 8 Maret 2001


Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5
Halaman 6
Halaman 7
Lampiran 01
Halaman 8
Halaman 9
Lampiran 02
Halaman 10
Lampiran 03
Halaman 11
Lampiran 04
Halaman 12
Lampiran 05
Halaman 13
Halaman 14
Halaman 15
Halaman 16
NAWAKSARA
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 19
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Pelengkap
Halaman 24
Halaman 25
Halaman 26









(Halaman 3)

III. Memutuskan / Memerintahkan:

Kepada : Letjen Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat.

Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi AB/Pemimpin Besar Revolusi:

  • 1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya Pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi / Mandataris MPRS demi untuk keutuhan Bangsa dan negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
  • 2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-panglima Angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
  • 3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.

IV. Selesai.

Jakarta, 11 Maret 1966

Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris MPRS.,

SOEKARNO


9. Dengan adanya Surat Perintah 11 Maret 1966 itu, Jenderal Soeharto menganggap dirinya memperoleh landasan dan kekuasaan yang memadai untuk lebih mengkonsolidasikan cengkraman atas keadaan/situasi pada saat itu, dan tindakan pertama yang dilakukannya adalah mengeluarkan Keputusan 'Presiden/Panglima Tertinggi ABRI / Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS' tanggal 12 Maret 1966, yang ditanda-tangani oleh Letjen Soeharto sebagai 'pengemban' Supersemar yang berisi pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua organisasi, dari tingkat Pusat sampai ke daerah yang berasas/berlindung dan bernaung di bawah PKI. Yang dinamakan 'Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS tanggal 12 Maret 1966' adalah diametral bertentangan dengan kebijaksanaan politik dari Presiden Soekarno, yang pada waktu itu sebenarnya masih tetap Presiden Republik Indonesia, yang ingin mendahulukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum atau institusi yang bersalah, sebelum akan dilakukan tindakan politik. Untuk itu Pres. Soekarno mengutus Waperdam II Dr. Leimena untuk mengadakan hubungan dengan ketiga Perwira (Jenderal) yang menerima di SP 11 Maret 1966 di Bogor. Berhubung jawaban Pak Harto yang bernada akan mengambil alih persoalan secara pribadi, maka Presiden Soekarno mengutus Waperdam II Leimena untuk memberikan tegoran dan peringatan kepada Letjen Soeharto dengan sebuah surat tertanggal 13 Maret 1966, yang berisi penegasan bahwa maksud dan makna sesungguhnya dari Supersemar adalah 'mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam bidang teknis pengamanan dan penertiban, bukan dalam bidang kebijaksanaan politik yang berdampak dalam dan luas. Tegoran dan peringatan dengan surat tersebut samasekali tidak digubris (ignore) oleh Letjen Soeharto dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tanggung jawabnya 'pribadi'. Pada tanggal 14 Maret 1966 sekali lagi diberikan tegoran dan peringatan, akan tetapi Jenderal Soeharto tetap 'mbalelo' dan tidak memperdulikan tegoran dan peringatan atasannya (salinan surat terlampir). Apakah tindakan itu bukan insubordinasi berat yang dilakukan oleh Jenderal Soeharto ? Di mana itu 'sumpah prajurit ?'

______________




 

Back

Forward