3. Pengertian Berdikari
Khusus mengenai Prinsip Berdikari ingin saya tekankan apa yang telah saya nyatakan dalam pidato Proklamasi 17 Agustus 1965, yaitu dalam pidato TAKARI, bahwa berdikari tidak berarti mengurangi, melainkan memperluas kerjasama internasional, terutama diantara semua negara yang baru merdeka.
Yang ditolak, ditolak oleh Berdikari adalah ketergantu- ngan kepada imperialisme, bukan kerjasama yang sama sederajat dan saling menguntungkan.
Dan di dalam Rencana Ekonomi Perjuangan yang saya sampaikan bersama ini, maka Saudara-saudara dapat membaca bahwa : 'Berdikari bukan saja tujuan, tetapi yang tidak kurang pentingnya harus merupakan prinsip daripada cara kita mencapai tujuan itu, prinsip untuk melaksanakan Pembangunan dengan tidak menyandarkan diri kita kepada bantuan negara atau bangsa lain. Ingat ucapan saya berulang-ulang : 'The crown of independence is the ability to stand on own feet'. Adalah jelas, bahwa tidak menyandarkan diri tidak berarti bahwa kita tidak mau kerjasama berdasarkan sama sederajat dan saling menguntung- kan'.
Dalam rangka pengertian politik Berdikari demikian inilah, kita harus menanggulangi kesulitan-kesulitan di bidang Ekubang kita dewasa ini, baik yang hubungan dengan inflasi maupun yang hubungan dengan pembayaran hutang-hutang luar negeri kita.
III HUBUNGAN POLITIK DAN EKONOMI
Masalah Ekubang tidak dapat dilepaskan dari masalah politik, malahan harus didasarkan atas Manifesto Politik, Manifesto Politik kita.
Berulang-ulang sayapun telah berkata, Dekon, Dekon kita adalah Manipol di bidang ekonomi, atau dengan lain perkataan 'political-economy' - nya pembangunan kita. Dekon merupakan strategi umum, dan strategi umum di bidang pembangunan 3 tahun di depan kita, yaitu tahun 1966 - 1968, didasarkan atas pemeliharaan hubungan yang tepat antara keperluan untuk melaksanakan tugas politik dan tugas ekonomi.
Demikianlah tugas politik keamanan kita, politik pertahanan kita, politik dalam negeri kita, politik luar negeri kita dan sebagainya.
IV DETAIL KE DPR
Detail, detail daripada tugas-tugas ini kiranya tidak perlu diperbincangkan dalam Sidang Umum MPRS, karena tugas MPRS ialah menyangkut garis-garis besar saja. Detailnya seyogyanya ditentukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR, dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
V TETAP DEMOKRASI TERPIMPIN
Sekalipun demikian perlu saya peringatkan disini, bahwa Undang-undang Dasar 1945 memungkinkan Mandataris MPRS bertindak lekas dan tepat dalam keadaan darurat demi keselamatan Negara, Rakyat dan Revolusi.
Dan sejak Dekrit 5 Juli 1959 dulu itu, Revolusi kita terus meningkat, malahan terus bergerak cepat sekali, yang mau tidak mau mengharuskan semua Lembaga-lembaga Demokrasi kita untuk bergerak cepat pula tanpa menyelewengkan Demokrasi Terpimpin ke arah Demokrasi Liberal.