(c) 2001 edited by , PNSABK and compiled by



Oh NASIB ….. SUPERSEMAR …..
SEMINAR SUPERSEMAR, Jakarta 8 Maret 2001


Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5
Halaman 6
Halaman 7
Lampiran 01
Halaman 8
Halaman 9
Lampiran 02
Halaman 10
Lampiran 03
Halaman 11
Lampiran 04
Halaman 12
Lampiran 05
Halaman 13
Halaman 14
Halaman 15
Halaman 16
NAWAKSARA
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 19
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Pelengkap
Halaman 24
Halaman 25
Halaman 26









(Halaman 10)

LAMPIRAN 02


Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No. IX/MPRS/1966
Tentang
Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris MPRS

MPRS RI

Menimbang :

a. bahwa Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966 kepada Letjen Soeharto, Menteri/Panglima AD, merupakan suatu upaya khusus untuk mengatasi ancaman bahaya terhadap keselamatan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, kewibawaan pimpinan revolusi serta terhadap keutuhan Bangsa dan Negara;

b. bahwa upaya khusus tersebut diterima secara positif oleh Rakyat, karena mencerminkan rasa keadilan menurut suara hati nuraninya dan telah terbukti bermanfaat dalam rangka usaha memenuhi Tri Tuntutan Rakyat;

c. bahwa upaya khusus itu, yang telah diterima pula oleh DPR-GR secara bulat, adalah sesuai dengan hukum dasar yang dimaksudkan oleh UUD 45 dan kegunaannya untuk pengamanan kebijaksanaan pengembalian kepada pelaksanaan UUD 45 secara murni;

d. bahwa untuk kepentingan usaha penyempurnaan lembaga-lembaga/aparatur negara sesuai dengan UUD 45, Surat Perintah tersebut masih perlu diperlakukan.

Mengingat :

Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) UUD 45;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : menerima baik dan memperkuat kebijaksanaan Presiden/Pangti ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS-RI yang dituangkan dalam Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 kepada Letjen TNI Soeharto/Menteri Panglima AD dan meningkatkannya menjadi Ketetapan MPRS;

KEDUA : Ketetapan tersebut pada sub PERTAMA mempunyai daya laku sampai terbentuknya MPR hasil Pemilu. Waktu Pemilu tersebut ditetapkan dengan Ketetapan MPRS;

KETIGA : mempercayakan kepada Letjen TNI Soeharto/Menteri Panglima AD, pemegang Ketetapan tersebut, untuk memikul tanggung jawab wewenang yang terkandung di dalamnya dengan penuh kebijaksanaan, demi pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan Revolusi dan demi kebulatan serta kesatuan Bangsa dalam mengemban Amanat Penderitaan Rakyat, berdasarkan UUD 45.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Juni 1966


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA R.I.
Care-taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian,

Ttd.

(Mayjen TNI Wilujo Puspo Judo)

Wakil Ketua,Wakil Ketua,

Ttd,Ttd,

(Osa Maliki)(H.M.Subchan Z.E.)

Sesuai dengan aslinya
Administrator Sidang Umum IV MPRS

Ttd,

(Wilujo Puspo Judo)
Mayjen TNI.





 

Back

Forward