Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No. XV/MPRS/1966
Tentang
Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata-Cara
Pengangkatan Pejabat Presiden
Dengan Rachmat Tuhan Yang Maha Esa
MPRS-RI
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan politis psikologis, MPRS menganggap lebih baik tidak mengisi lowongan jabatan Wakil Presiden;
b. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk membuat ketentuan mengenai pejabat Presiden, apabila Presiden sewaktu-waktu berhalangan, mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, guna menghindarkan kekosongan dalam Pimpinan Negara dan Pemerintahan;
Mengingat :
UUD 45 Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 8.
Mendengar :
Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni s/d tanggal 5 Juli 1966
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Ketetapan Tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata-Cara Pengangkatan Pejabat Presiden
Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tidak mengadakan pemilihan Wakil Presiden.
Pasal 2
(1) Apabila Presiden berhalangan maka Pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966 memegang jabatan Presiden.
(2) Pemanfaatan Ketetapan dalam ayat (1) di atas oleh Pengembannya, dilakukan dengan didampingi oleh Pimpinan MPRS dan Pimpinan DPR-GR.
Pasal 3
Dalam hal terjadi yang disebut dalam pasal 8 UUD 45 maka MPRS segera memilih pejabat Presiden yang bertugas sampai dengan terbentuknya MPR hasil Pemilu.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Juli 1966.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia
Ketua,
Ttd,
(Dr. A.H. Nasution)
Jenderal TNI
Wakil Ketua,Wakil Ketua.
Ttd,Ttd,
(Osa Maliki)(H.M.Subchan Z.E.)
Wakil Ketua,Wakil Ketua,
Ttd,Ttd,
(M.Siregar)(Mashudi)
Brigjen TNI
Sesuai dengan aslinya
Administrator Sidang Umum IV MPRS
Ttd,
(Wilujo Puspo Judo)
Mayjen TNI.