(c) 2001 edited by , PNSABK and compiled by



Oh NASIB ….. SUPERSEMAR …..
SEMINAR SUPERSEMAR, Jakarta 8 Maret 2001


Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5
Halaman 6
Halaman 7
Lampiran 01
Halaman 8
Halaman 9
Lampiran 02
Halaman 10
Lampiran 03
Halaman 11
Lampiran 04
Halaman 12
Lampiran 05
Halaman 13
Halaman 14
Halaman 15
Halaman 16
NAWAKSARA
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 19
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Pelengkap
Halaman 24
Halaman 25
Halaman 26









(Halaman 11)

LAMPIRAN 03


Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No. XV/MPRS/1966
Tentang
Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata-Cara
Pengangkatan Pejabat Presiden

Dengan Rachmat Tuhan Yang Maha Esa

MPRS-RI

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan politis psikologis, MPRS menganggap lebih baik tidak mengisi lowongan jabatan Wakil Presiden;

b. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk membuat ketentuan mengenai pejabat Presiden, apabila Presiden sewaktu-waktu berhalangan, mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, guna menghindarkan kekosongan dalam Pimpinan Negara dan Pemerintahan;

Mengingat :

UUD 45 Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 8.

Mendengar :

Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni s/d tanggal 5 Juli 1966

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Ketetapan Tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata-Cara Pengangkatan Pejabat Presiden

Pasal 1

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tidak mengadakan pemilihan Wakil Presiden.

Pasal 2

(1) Apabila Presiden berhalangan maka Pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966 memegang jabatan Presiden.

(2) Pemanfaatan Ketetapan dalam ayat (1) di atas oleh Pengembannya, dilakukan dengan didampingi oleh Pimpinan MPRS dan Pimpinan DPR-GR.

Pasal 3

Dalam hal terjadi yang disebut dalam pasal 8 UUD 45 maka MPRS segera memilih pejabat Presiden yang bertugas sampai dengan terbentuknya MPR hasil Pemilu.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Juli 1966.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia

Ketua,

Ttd,

(Dr. A.H. Nasution)
Jenderal TNI

Wakil Ketua,Wakil Ketua.

Ttd,Ttd,

(Osa Maliki)(H.M.Subchan Z.E.)

Wakil Ketua,Wakil Ketua,

Ttd,Ttd,

(M.Siregar)(Mashudi)
Brigjen TNI

Sesuai dengan aslinya
Administrator Sidang Umum IV MPRS

Ttd,

(Wilujo Puspo Judo)
Mayjen TNI.



 

Back

Forward