(c) 2001 edited by , PNSABK and compiled by



Oh NASIB ….. SUPERSEMAR …..
SEMINAR SUPERSEMAR, Jakarta 8 Maret 2001


Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5
Halaman 6
Halaman 7
Lampiran 01
Halaman 8
Halaman 9
Lampiran 02
Halaman 10
Lampiran 03
Halaman 11
Lampiran 04
Halaman 12
Lampiran 05
Halaman 13
Halaman 14
Halaman 15
Halaman 16
NAWAKSARA
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 19
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Pelengkap
Halaman 24
Halaman 25
Halaman 26









(Halaman 4)


10. Jenderal Soeharto bukannya meneliti kembali dan memperhatikan tegoran dan peringatan Pres. Soekarno, akan tetapi malahan melanjutkan gerakan coup d`état-nya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Belasan Menteri (sekitar 16 Menteri) pada tanggal 16 Maret 1966. Akhirnya, sebagai klimaks dari rangkaian tindakan berkesinambungan mengambil alih kekuasaan pemerintahan, Jenderal Soeharto menahan/mengisolasi Presiden Soekarno dari keperluan berkomunikasi yang dibutuhkannya, dari orang-orang yang dicintainya, dari keadaan (termasuk kebersihan) yang biasa dinikmatinya. Dalam kondisi yang terpenjara inilah akhirnya Bung Karno pada tanggal 21 Juni 1970 berpulang menghadap Illahi.

11. Rupanya dengan tegoran dan peringatan dari Pres. Soekarno tentang cara-cara yang digunakan oleh Jend. Soeharto dalam melaksanakan Supersemar, Jend. Soeharto khawatir tentang 'kemungkinan dicabutnya SP 11 Maret 1966 itu'. Untuk menghindarkan adanya kemungkinan ini, maka tindakan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang yang dicurigai 'terlibat langsung atau tidak langsung' pada G30S terus dilakukan dengan sangat intens, tidak terkecuali para anggota DPR-GR/MPRS. Tindakan 'membersihkan' DPR-GR/MPRS ini juga dimaksudkan agar kemudian segala sesuatunya dapat dijalankan 'secara konstitusional'. Dalam rangka usaha-usaha secara konstitusional itu diangkatlah Jend. A.H. Nasution sebagai Ketua MPRS, tentunya setelah para anggota DPR-GR/MPRS yang ditangkap dan ditahan diganti dengan orang-orang yang pro Orba.

12. Sidang Umum ke-IV MPRS diadakan sejak tanggal 20 Juni 1966 hingga tanggal 5 Juli 1966. Ketetapan pertama yang ditelorkan adalah TAP No. IX/MPRS/ 1966, tanggal 21 Juni 1966, yang isinya 'memperkuat kebijaksanaan Pres. Soekarno yang tertuang dalam SP 11 Maret 1966 dan meningkatkannya menjadi TAP MPRS'. Dengan demikian kemungkinan bagi Pres. Soekarno untuk mencabut/menarik kembali SP 11 Maret 1966 ditutup rapat-rapat, karena 'secara konstitusional' Presiden tidak dapat 'mengingkari' dan 'mencabut' TAP MPRS. Walaupun namanya mengukuhkan, TAP MPRS tersebut juga menyiratkan usaha untuk mengebirinya, karena TAP MPRS tidak menugaskan Pengemban SP 11 Maret 1966 secara tegas untuk 'menjamin keselamatan pribadi, ajaran-ajaran dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI', tetapi lebih dimaksudkan untuk kepentingan usaha penyempurnaan lembaga/lembaga/ aparatur negara, seperti konsideran butir d TAP tersebut. Naskah TAP tersebut (terlampir).

______________




 

Back

Forward