(c) 2001 edited by , PNSABK and compiled by



NAWAKSARA dan PELENGKAPNYA
Pidato Presiden Soekarno pada SU MPRS ke IV/1966


Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5
Halaman 6
Halaman 7
Lampiran 01
Halaman 8
Halaman 9
Lampiran 02
Halaman 10
Lampiran 03
Halaman 11
Lampiran 04
Halaman 12
Lampiran 05
Halaman 13
Halaman 14
Halaman 15
Halaman 16
NAWAKSARA
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 19
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Pelengkap
Halaman 24
Halaman 25
Halaman 26







(Halaman 21)

LAMPIRAN 06


VI HAL MELAKSANAKAN UUD 1945

Dalam rangka merintis jalan ke arah pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 itulah, saya dengan surat saya tertanggal 4 Mei 1966 kepada Pemimpin DPR GR mewujudkan :

a. RUU Penyusunan MPR, DPR dan DPRD

b. RUU Pemilihan Umum
Saya ulangi, Saudara-saudara, saya yang memajukan RUU Pemilihan Umum itu. Saya yang menghendaki lekas diadakan Pemilihan Umum.

c. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 jo Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966 untuk diubah menjadi Undang-undang, agar supaya DPA dapat ditetapkan menurut pasal 16 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

VII WEWENANG MPR DAN MPRS

Tidak lain harapan saya ialah hendaknya MPRS dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 itu menyadari apa tugas dan fungsinya, juga dalam hubungan persamaan dan perbedaanya dengan MPR hasil pemilihan umum nanti.

Wewenang MPR selaku pelaksanaan kedaulatan Rakyat adalah menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara (pasal 3 UUD), serta memilih Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6 UUD ayat 2).

Undang-undang Dasar serta garis-garis besar haluan Negara telah kita tentukan bersama, yaitu Undang- undang Dasar Proklamasi 1945 dan Manipol/Usdek.

VIII KEDUDUKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Undang-undang Dasar 1945 itu menyebut pemilihan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, masa jabatannya serta isi sumpahnya dalam satu nafas, yang tegas bertujuan agar terjamin kesatuan pandangan, kesatuan pendapat, kesatuan pikiran, kesatuan tindak antara Presiden dan Wakil Presiden, yang membantu Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD).

Dalam pada itu, Presiden memegang dan menjalankan tugas, wewenang dan kekuasaan Negara serta Pemerintahan. Saya ulangi, dalam pada itu, Presiden memegang dan menjalankan tugas, wewenang dan kekuasaan Negara serta Pemerintahan (pasal 4,5,10,11,12,13,14,15,16,17 ayat 2).

Jiwa kesatuan antara kedua pejabat Negara ini, serta pembagian tugas dan wewenang seperti yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945 itu hendaknya kita sadari sepenuhnya.

IX PENUTUP

Nah, Saudara-saudara, demikian pula hendaknya kita semua, di luar dan di dalam MPRS menyadari sepenuhnya perbedaan dan persamaannya antara MPRS sekarang, dengan MPRS hasil pemilihan umum yang akan datang, agar supaya benar-benar kemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 dapat kita rintis bersama, sambil membuka lembaran baru dalam sejarah kelanjutannya Revolusi Pancasila kita ini.

***********************

LAMPIRAN-LAMPIRAN

A. BIDANG POLITIK :

(1) Surat Perintah Presiden tertanggal 11 Maret 1966 dengan tindakan pelaksanaannya.

(2) Surat Presiden tertanggal 4 Mei 1966 dan Penjelasan Presedium Kabinet Republik Indonesia tertanggal 12 Mei 1966.

(3) Pernyataan ABRI tertanggal 5 Mei 1966 dengan pidato pengiring Waperdam a.i. Bidang Pertahanan/ Keamanan.

B. IKHTISAR TAHUNAN Bagian Politik :

(1) Amanat Presiden di depan Sidang Gabungan MPRS ke X tertanggal 6 Desember 1965.

(2) Keterangan dan jawaban Pemerintah di depan DPR GR

a. Bidang Lembaga-lembaga Politik;

b. Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;

c. Bidang Pertahanan Keamanan;

d. Bidang Sosial Politk.

C. IKHTISAR TAHUNAN Bagian Pembangunan :

(1) Tinjauan Umum (Jilid I) ;

(2) Tinjauan terperinci (Jilid II).



Back

Forward