(c) 2001 edited by , PNSABK and compiled by



NAWAKSARA dan PELENGKAPNYA
Pidato Presiden Soekarno pada SU MPRS ke IV/1966


Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5
Halaman 6
Halaman 7
Lampiran 01
Halaman 8
Halaman 9
Lampiran 02
Halaman 10
Lampiran 03
Halaman 11
Lampiran 04
Halaman 12
Lampiran 05
Halaman 13
Halaman 14
Halaman 15
Halaman 16
NAWAKSARA
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 19
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Pelengkap
Halaman 24
Halaman 25
Halaman 26







(Halaman 24)

LAMPIRAN 07

Salinan

PERLENGKAPAN PIDATO NAWAKSARA

No : 01/Pres/67
Hal : Perlengkapan Pidato Nawaksara Presiden Republik Indonesia.

Jakarta, 10 Januari 1967.

Kepada Yth.
Pimpinan MPRS
di
JAKARTA.

Saudara-saudara,

Menjawab nota Pimpinan MPRS No. Nota 2/Pimp/ MPRS/1966 perihal melengkapi laporan pertanggungan jawab sesuai keputusan MPRS No. 5/MPRS/1966, maka dengan ini saya nyatakan:

I. Dalam Undang-undang Dasar 1945, ataupun dalam Ketetapan dan Keputusan MPRS sebelum Sidang Umum ke IV, tidak ada ketentuan, bahwa Mandataris harus memberikan pertanggungan jawab atas hal-hal "cabang". Pidato saya yang saya namakan "Nawaksara" adalah atas kesadaran dan tanggung jawab saya sendiri, dan saya maksudkannya sebagai semacam "Progress-report sukarela" tentang pelaksanaan mandat MPRS yang telah saya terima terdahulu.

Dalam Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan bahwa MPR menentukan garis-garis besar haluan Negara, dan tentang pelasanaan garis-garis besar haluan Negara inilah Mandataris harus mempertanggung jawabkan (lihatlah UUD fatsal 3). Juga dalam penjelasan daripada fatsal 3 UUD ini nyata benar bahwa Mandataris harus mempertanggung jawabkan tentang pelaksanaan keputusan MPR mengenai garis-garis besar haluan Negara itu. Dus tidak tentang hal-hal lain.

Namun "for the sake of state-speech-making", maka atas kehendak saya sendiri saya mengucapkan "Nawaksara' itu.

II. Sebagai pemenuhan daripada ketentuan-ketentuan UUD 1945 mengenai hubungan fungsionil antara Presiden/Mandataris dengan MPRS, maka - setelah berkonsultasi dengan Presidium Kabinet Ampera, khususnya dengan Pengemban S.P. 11 maret 1966, dan para Panglima Angkatan Bersenjata beberapa kali -, dengan ini saya menyampaikan penjelasan-penjelasan sebagai pelengkapan Nawaksara sebagai berikut :

Pertama-tama saya memperingkatkan Saudara-saudara, bahwa saya disamping "Nawaksara" itu telah menyerahkan banyak lampiran kepada MPRS. Dan saya sekarang mengajak Saudara dan segenap Rakyat Indonesia untuk menyadari lagi, bahwa situasi politik di tanah-air kita adalah gawat, sehingga kita bersama harus berusaha sekuat tenaga untuk meniadakan situasi konflik, demi untuk menyelamatkan Revolusi kita.

Untuk itu, maka perlu kita kembali kepada prinsip perjoangan yang berulang-ulang saya tandaskan, yaitu : pemupukan persatuan dan kesatuan diantara segenap kekuatan progresif revolusioner di kalangan rakyat Indonesia, serta menekankan kepada kewaspadaan istimewa terhadap bahaya kekuatan kontra revolusi di dalam Negara dan bahaya kekuatan subversif - kontra revolusioner dari luar negeri.



Back

Forward